BeritaBerita otomotifNewsRepost #carmudiSIM

Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Syarat Lengkap Terbaru Bikin SIM

Jakarta — Sertifikat sekolah mengemudi belakangan ini menjadi sorotan sebagai bagian dari syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu seiring dengan munculnya Peraturan Kapolri (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Mobil

Sertifikat sekolah mengemudi belakangan ini menjadi sorotan sebagai bagian dari syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Carmudi)

Diketahui, Perpol No. 2 Tahun 2023 itu sendiri ditetapkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 17 Februari 2023.

Dalam peraturan yang baru, sertifikat sekolah mengemudi disebut sebagai salah satu syarat administratif penerbitan SIM dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 3. 

Faktanya, pasal tersebut merupakan salah satu yang mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya.

Sedangkan sertifikat sekolah mengemudi itu sendiri bukan hal yang sepenuhnya baru.

Sebab sudah disebut dalam Perpol yang lama, walaupun praktiknya di lapangan belum terlihat.

Mobil SIM Keliling

Sedangkan sertifikat sekolah mengemudi itu sendiri bukan hal yang sepenuhnya baru. Sebab sudah disebut dalam Perpol yang lama, walaupun praktiknya di lapangan belum terlihat. (Foto: Carmudi)

Syarat Terbaru Bikin SIM Selain Sertifikat Sekolah Mengemudi

Adapun informasi lebih lengkap mengenai syarat administrasi terbaru pembuatan SIM dalam Perpol No. 2 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a.
    Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Syarat Lengkap Terbaru Bikin SIM first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker