BeritaBerita otomotifNewsRepost #carmudiUji Emisi

Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November 2023

Jakarta — Tilang uji emisi akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai Rabu (1/11/2023).

Hal tersebut diketahui dari postingan yang diunggah belum lama ini di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

Tilang uji emisi

Tilang uji emisi akan berlaku di Jakarta. (Foto: Instagram @dishubdkijakarta)

Adapun langkah ini dilakukan sebagai solusi mengatasi kualitas udara yang buruk di Jakarta.

“Mulai 1 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Ini adalah langkah serius untuk menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi kita semua,” tulis keterangan di postingannya.

Selain itu, adanya tilang uji emisi diharapkan dapat mendorong seluruh pihak untuk mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta teknologi baru demi masa depan yang lebih baik.

Tilang uji emisi ini berlaku untuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Dalam postingan yang sama, disampaikan juga bahwa Pemerintah belajar dari Bangkok, Thailand di mana kota tersebut dianggap berhasil menekan polusi udara.

“Bangkok itu dulu nomer satu di dunia untuk pencemarannya. Tapi sekarang, (Bangkok) sudah berhasil karena menerapkan teknologi kendaraan bersih, mengurangi kandungan sulfur dalam bahan bakar, pemanfaatan lahan dan transportasi yang baik, dan pembatasan kendaraan bermotor,” demikian penjelasannya.

Uji emisi gas buang mobil

Uji emisi mobil. (Foto: Ilustrasi)

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan ratusan bengkel di Jakarta untuk melaksanakan uji emisi di mana sudah terintegrasi dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya) dalam memastikan kendaraan sudah terdaftar.

Baca Juga: Jenis Kendaraan Apa Saja yang Harus Uji Emisi?

Berdasarkan kajian dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen penghasil polutan PM2.5 di Jabodetabek berasal dari sektor transportasi.

Dengan uji emisi, pengguna kendaraan pun bisa memastikan kinerja mesinnya selalu optimal saat berkendara serta mencegah kerusakan yang serius.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Siap-Siap, Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November 2023 first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker