Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Begini Detailnya
Jakarta — Pemerintah akan menerapkan insentif kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023.
Hal tersebut bertujuan meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli kendaraan listrik di masyarakat.
Menurut Febrio Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan akan ada 200 ribu unit motor listrik serta 35.900 mobil listrik pembelian pertama yang mendapatkan subsidi hingga Desember 2023.
Ia juga mengatakan insentif sepeda motor listrik akan diberikan sebesar Rp7 juta per unitnya.
“Bantuan pemerintah adalah sejumlah Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023,” katanya seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menambahkan bahwa bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), pelanggan listrik 450-900 VA.
Bantuan ini diharapkan bisa mendorong produktivitas dan efisiensi kategori tersebut.
Sementara untuk skema dan panduannya nanti akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Para penerima insentif kendaraan listrik ini pun hanya berlaku untuk setiap satu orang yang ditandai oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami sudah berikan skema yang nantinya akan melibatkan beberapa lembaga, termasuk perbankan dan produsen. Tentu ada kami sendiri yang akan ditunjuk sebagai KPA dan kami sudah siap untuk hal itu,” sambung Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin).
Agar penerima insentif tepat sasaran, akan ada verifikator dalam pelaksanaan tersebut.
Nantinya verifikator ini akan bertugas memastikan insentif bisa diterima secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kami berikan bantuan terhadap pembelian motor dan mobil itu orang-orang yang memang kami anggap berhak. Tidak bisa 2 kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK sama dia belanja 2 kali dan kemudian dijual itu tidak bisa,” tegas Agus Gumiwang.
Pengaruh Kendaraan Listrik
Dengan adanya KBLBB ini diharapkan pengguna kendaraan mampu menghemat Rp2,77 juta per tahun.
Sedangkan pemerintah bisa menghemat Rp32,7 miliar per tahun dengan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca dan peningkatan lapangan kerja.
Namun, pemerintah juga mengakui jika nantinya akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahunnya.
“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” jelas Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku 20 Maret, Begini Detailnya first appeared on Carmudi Indonesia.