Pajak Motor Listrik Gesits Per Tahun Ternyata Semurah Ini!
Pajak motor listrik Gesits perlu diketahui khususnya bagi pengguna motor tersebut.
Jumlah motor listrik di Indonesia saat ini semakin banyak dari berbagai merek.
Selain Gesits, ada merek lain yang juga menawarkan motor listrik seperti Polytron, Selis, Alva, Viar, dan lain-lain.
Motor tersebut dihadirkan dalam bentuk dan performa yang beragam.
Selain itu, harga motor ini juga beragam, ada yang terbilang murah hingga sangat mahal.
Diketahui, jumlah motor listrik yang semakin banyak di Tanah Air karena adanya dorongan dari pemerintah yang ingin mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang.
Baca Juga: PLN dan Periklindo Perkuat Visi Ekosistem Kendaraan Listrik di PEVS 2023
Aturan Pajak Motor Listrik
Sebelum mengetahui besaran pajak Gesits, sebaiknya ketahui dulu dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik secara keseluruhan.
Adapun dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (RI) No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam peraturan ini, terdiri beberapa pasal berikut:
- Pasal 10 ayat 1: Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pasal 10 ayat 2: Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
- Pasal 10 ayat 3: Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
Selain itu, terdapat Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Di dalam UU tersebut, terdapat pasal 7 ayat 3 yang berbunyi “Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Kereta api
- Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.”
Dikatakan motor listrik menjadi salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan sehingga motor tersebut termasuk kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
Sebagai informasi, UU ini pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Yasonna Laoly yang merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Jika merujuk pada pasal 191 terkait PKB dan BBNKB, dikatakan UU akan mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan.
Ini berarti 2025 adalah tahun yang tepat untuk membeli motor listrik.
Kisaran Pajak Motor Listrik Gesits
Menarik diketahui, Gesits merupakan motor listrik buatan anak bangsa, tepatnya hasil kerja sama antara Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Garansindo Group.
Hadirnya Gesits diharapkan dapat membuat Indonesia mandiri dalam memproduksi kendaraan listrik hingga masa mendatang.
Motor tersebut telah melewati proses pengembangan sejak 2015 dan diproduksi sejak 2018 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, peluncuran resmi motor Gesits baru dilakukan setahun kemudian di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019.
Baca Juga: Ulasan Motor Listrik Gesits: Spesifikasi & Harga Terbaru
Mengenai pajak motor Gesits di Indonesia, sebenarnya terbilang murah.
Langkah pertama untuk menghitung pajaknya adalah ketahui 2 persen dari harga motor ini.
Ambil contoh, modelnya yaitu Gesits Raya G seharga Rp27,99 juta per Januari 2024 berdasarkan situs web resminya.
Dengan demikian, 2 persen dari harga motor tersebut Rp559,8 ribu.
Perlu diingat kembali, kendaraan listrik di Indonesia mendapat PKB paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
Maka, 10 persen dari Rp559,8 ribu yaitu Rp55,98 ribu.
Artinya, pajak motor listrik Gesits yang harus dibayar per tahun Rp55,98 ribu.
Ini dengan catatan motor tersebut mendapatkan PKB paling tinggi sebesar 10 persen.
Ada biaya lain yang harus dibayarkan yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada umumnya, SWDKLLJ untuk motor listrik sekitar Rp35 ribu-51 ribuan per unit.
Dengan demikian, totalnya jika ambil angka terendah:
- PKB Rp55.980 + SWDKLLJ Rp35.000: Rp90.980
Kelebihan Motor Listrik
Motor listrik memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya layak dimiliki.
Berikut ini beberapa kelebihan motor tersebut.
Minim Perawatan
Kelebihan pertama dari motor listrik adalah pengguna tidak perlu melakukan perawatan rutin motor tersebut.
Motor ini memiliki komponen yang lebih sedikit jika dibandingkan komponen pada motor konvensional.
Selain tidak perlu mengganti oli atau busi secara rutin, pengguna motor listrik juga tidak perlu membersihkan filter oli atau filter udara.
Tidak Mengeluarkan Suara Berisik saat Dikendarai
Bagi pengguna motor, ini bisa menjadi kelebihan atau kekurangan.
Carmudian yang menggunakan motor listrik di perkotaan akan menganggap ini sebagai kelebihan.
Ada yang menilai suara knalpot dengan volume yang wajar pada motor konvensional berperan positif karena dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan lain terhadap keberadaan motornya.
Di sisi lain, ada yang menilai suara dari penggunaan motor listrik minim bisa mengurangi polusi suara yang sering terjadi di kota-kota besar.
Torsi Instan
Kelebihan selanjutnya, torsi puncak pada motor lisrik yang bisa langsung didapat saat tuas akselerator diputar.
Ini cukup berbeda dengan motor konvensional di mana torsi tertingginya umumnya baru bisa dicapai di putaran mesin tertentu.
Namun perlu diingat, tidak semua motor listrik memiliki tarikan sangar khususnya motor listrik murah yang lebih condong ke penggunaan jarak dekat.
Torsi yang dimiliki motor ini tidak seberapa besar sehingga tarikannya kadang terasa kurang responsif.
Kesimpulan
Pajak motor listrik Gesits ternyata tidak mahal alias terjangkau.
Namun jika Carmudian ingin lebih mendapat keuntungan lebih, bisa beli motor tersebut di 2025.
FAQ
- Berapa pajak motor listrik Gesits?
Besaran pajak motor ini sekitar Rp90 ribuan per tahun.
Dengan catatan, motor tersebut mendapat PKB paling tinggi 10 persen dan sudah termasuk SWDKLLJ Rp35 ribu.
- Model Gesits apa saja yang ditawarkan?
Saat ini, ada dua model motor Gesits yang ditawarkan untuk konsumen Indonesia yaitu G1 dan Raya G.
Keduanya dibanderol di angka Rp20 jutaan per Januari 2024.
- Apa kelebihan motor listrik?
Kelebihan pertama dari motor listrik adalah pengguna tidak perlu melakukan perawatan rutin motor tersebut.
Selain itu, motor listrik tidak mengeluarkan suara berisik saat dikendarai.
Kelebihan lainnya adalah torsi puncak pada motor listrik yang bisa langsung didapat saat tuas akselerator diputar.
- Apakah motor listrik seperti Gesits berisik saat dikendarai?
Tidak, motor listrik tidak berisik saat dikendarai. Ini bisa dibilang termasuk salah satu kelebihan yang dimiliki motor tersebut.
- Apakah motor listrik punya torsi instan?
Iya, motor ini memiliki torsi yang instan, tidak seperti motor konvensional di mana torsi tertingginya umumnya baru bisa dicapai di putaran mesin tertentu.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Pajak Motor Listrik Gesits Per Tahun Ternyata Semurah Ini! first appeared on Carmudi Indonesia.