BPKBcara membayar denda pajak kendaraancara membayar pajak mobilcara membayar pajak mobil onlinecara menghitung denda pajak kendaraandenda pajak mobilMobilPajak MobilRepost #carmudiSTNKSumber informasi

Inilah Biaya Denda Pajak Mobil Terbaru

Pajak kendaraan bermotor atau (BPKB) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Besaran biaya pajak ini biasanya tergantung dengan jenis mobil yang dimiliki.

Setiap tahunnya, pajak kendaraan itu wajib diperpanjang agar mobil yang digunakan legal saat dikendarai. Jika telat, maka akan ada denda pajak mobil yang wajib dibayarkan.

Denda pajak mobil ini tentunya berbeda-beda setiap mobilnya. Terkadang banyak masyarakat yang malas mengurus pajak mobil sehingga pajaknya mati hingga kurun waktu tahunan. Padahal hal tersebut bukanlah hal yang baik bagi sang pemilik mobil. Pemilik mobil yang baik tentu tidak akan membiarkan pajak kendaraannya mati atau tidak diurus.

STNK

Cara bayar denda pajak mobil. Foto/Ilustrasi.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran denda pajak mobil yang sudah mati? Berdasarkan data yang dirilis dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) tahun 2018 lalu.

Ada 4,7 juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak.

Jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari kendaraan roda dua dan roda empat. Angka penunggak pajak ini jumlahnya selalu bertambah setiap tahunnya.

Banyak orang mengatakan jika pajak kendaraan telat satu hari sama dengan telat satu tahun. Nyatanya, hal tersebut adalah hal yang sangatlah keliru dan tidak benar.

Ternyata, untuk menghitung denda pajak mobil kendaraan memiliki rumusannya tersendiri. Hal ini dapat kamu hitung berdasarkan berapa lama mobil kamu sudah menunggak pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak mobil tersebut?

Berikut Carmudi Indonesia coba memaparkan poin-poin terkait pajak mobil:

1. Cara Penghitungan Denda Pajak Mobil

2. Proses Mengurus Denda Pajak Mobil

3. Peraturan Baru, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Diblokir

4. Diberikan Surat Peringatan Setiap Satu Bulan

 

stnk

Bayar denda pajak mobil

Cara Hitung Denda Pajak

Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor ini besarannya 25 persen setiap tahunnya. Jika terlambat 3 bulan, besaran dendanya juga akan berbeda dengan terlambat 6 bulan.

Semakin lama menunggak pajak, besaran denda juga akan menjadi lebih besar. Cara perhitungannya mudah, yakni pajak kendaraan bermotor dikali 25 persen dikali lamanya menunggak dibagi 12. Sebagai contoh, kamu memiliki kendaraan dan terlambat membayar enam bulan.

Jumlah PKB yang ada di STNK misalnya Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000. Maka kamu dapat menghitung Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12. Angka yang akan didapat mencapai Rp 394.575 ribu.

Maka, total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 maka jumlahnya adalah Rp 1.001.775.

Angka ini merupakan angka yang harus dibayarkan saat kendaraan kendaraan kamu terlambat 6 bulan dari masa berlaku.

 

Jokowi menunjukkan keabsahan sepeda motor Chopperland (Foto: Humas Setkab)

Rumusan tersebut merupakan rumusan yang dapat digunakan untuk menghitung denda pajak mobil. Masih belum paham dan mengerti?

Jadi, jika denda terlambat 2 bulan, maka PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Denda SWDKLLJ bagi motor adalah Rp 32 ribu, sedangkan mobil besarannya mencapai Rp 100 ribu.

Proses Mengurus Denda Pajak Mobil

Lalu, bagaimana cara mengurus denda pajak mobil yang sudah lewat dari masa berlakunya? Tenang saja, masih dapat diurus.

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan membayar pajak tahunan. Kamu hanya perlu mengisi formulir dan menyerahkan kepada loket pembayaran.

Jangan lupa untuk menyertakan juga fotokopi KTP, STNK, dan BPKB agar mendapat surat ketetapan pajak dari pihak Kepolisian.

Biaya STNK

Bayar denda pajak mobil

Jika sudah dilakukan, kamu dapat melanjutkan proses untuk membayar SWDKLLJ beserta dendanya. Setelah SWDKLLJ dibayarkan, kamu dapat mengambil berkas yang diserahkan tadi dengan menunjukkan bukti pembayaran.

Mudah bukan? Sebenarnya tidak perlu menunggak pajak agar tidak terkena denda. Setelah semua beres, kamu hanya perlu mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan.

Peraturan Baru, Tak Bayar 2 Tahun Akan Diblokir

Beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian baru saja mewacanakan peraturan baru. Peraturan baru tersebut berencana untuk mewajibkan semua surat kendaraan harus hidup.

Kendaraan bermotor yang tidak diurus suratnya dalam waktu 5 tahunan, dua tahun kemudian datanya akan dihapus. Artinya, jika surat mobil sudah mati selama 7 tahun, maka kendaraan otomatis akan menjadi bodong. Pihak Kepolisian juga mengatakan jika sudah melewati 7 tahun, maka kendaraan tidak akan dapat diurus kembali suratnya.

Peraturan ini nantinya akan dimulai secara berkala di tahun ini. Dan secara nasional akan berlaku untuk semua kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Misalnya kendaraan yang kamu miliki pajak tahunannya habis pada tahun 2020 mendatang, tetapi tetap diabaikan membayar pajak pada 2021 dan 2022.

Maka kendaraan akan dinilai sudah mati 7 tahun berturut-turut. Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Bayar denda pajak mobil

Bayar denda pajak mobil

Agar terhindar dari hal tersebut, maka masyarakat diminta agar selalu membayar pajak tepat waktu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan regulasi tersebut untuk segera disahkan.

Jika sudah disahkan, maka siap-siap untuk segera melakukan pembayaran denda pajak mobil yang berlaku. Jika didiamkan, mobil tidak akan bisa dipakai secara hukum di jalan raya dan secara tidak langsung menjadi bodong.

Kendati belum disahkan, sebenarnya secara aturan hal tersebut sudah ada pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal tersebut ada pada Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Jika didiamkan, nantinya Polisi akan mengirimkan surat secara bertahap kepada sang pemilik mobil.

Diberikan Surat Peringatan Setiap Satu Bulan

Pihak Kepolisian akan memberikan peringatan berupa surat setiap satu bulan sekali. Surat peringatan ini akan dikirimkan kepada alamat yang tertera pada STNK. Apabila jika sudah dikirimkan tetapi tidak direspons, maka Polisi akan secara permanen menghapus data kendaraan tersebut. Kalau sudah dihapus, nantinya kendaraan benar-benar tidak akan bisa untuk didaftarkan kembali secara resmi. Hal ini tentunya akan merugikan sang pemilik mobil.

Pemblokiran dokumen

Bayar denda pajak mobil

Ada beberapa hal yang biasanya menjadi halangan untuk membayar pajak. Yang pertama adalah surat mobil belum sesuai dengan KTP sang pemilik lantaran ia membeli mobil bekas.

Hal lain bisa juga dikarenakan sang pemilik mobil belum memiliki uang untuk membayar pajak mobil tersebut. Jika didiamkan, maka mobil sudah pasti tidak akan bisa dijual lantaran keabsahannya tidak terdaftar.

So, jangan menunggak denda pajak mobil ya agar mobilmu selalu hidup surat-suratnya.

The post Inilah Biaya Denda Pajak Mobil Terbaru first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker