KNKT Sebut APAR yang Ada di Mobil Tidak Memenuhi Standar Keselamatan
Jakarta – Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tersemat di kabin mobil baru rupanya tidak sesuai dengan standar keselamatan kendaraan. Sebab, masuk dalam kategori bertekanan tinggi.
Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan semua APAR yang ada di dalam mobil baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Di antaranya, tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Namun sayang, penggunaan APAR saat ini umumnya hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja. Selain itu, memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun dan bertekanan tinggi. Tentunya hal ini sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.
“Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak. Sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan,” terang Achmad dalam acara seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” yang diadakan oleh Forwot belum lama ini.
Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) lanjut Achmad, APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah lima tahun, serta isi tabungnya harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap enam bulan,
“Artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur,” jelas dia.
“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” sambung Ahmad.
Itu sebabnya, pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
Penulis: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post KNKT Sebut APAR yang Ada di Mobil Tidak Memenuhi Standar Keselamatan first appeared on Carmudi Indonesia.