BeritaBerita otomotifevKendaraan ListrikNewsRepost #carmudi

Dukung Pemerintah, Korlantas Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Jakarta — Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi khusus kendaraan listrik dalam mendukung perkembangan ekosistemnya di Indonesia.

Regulasi ini akan mengatur proses registrasi serta identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

kendaraan listrik

Regulasi kendaraan listrik tengah dipersiapkan. (Foto: NTMC)

Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan kendaraan listrik yang masuk ke Tanah Air akan diperiksa oleh tiga instansi, yaitu Bea Cukai di bawah Kemeterian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.

Ia juga mengatakan pengguna sepeda listrik tidak boleh menggunakan nomor kendaraan STNK dan BPKB di mana regulasinya sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah, termasuk konversi (motor) listrik yang terbaru. Ada chip di dalam BPKB yang berfungsi mempermudah administrasi. Proses mutasi bisa jadi lebih cepat,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari situs web resmi Humas Polri, Senin (18/9/2023).

Sepeda listrik Ofero

Sepeda listrik Ofero. (Foto: Carmudi)

Adapun regulasi terkait sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam Permenhub tersebut, dijelaskan mengenai syarat spesifikasi sepeda listrik yang harus dipenuhi, syarat menggunakan kendaraan tersebut, hingga lajur sepeda listrik di Tanah Air.

Permenhub ini juga memuat regulasi jenis kendaraan lain seperti otopet, hoverboard, sepeda roda satu, dan lain-lain.

Selain itu, Brigjen Pol Yusri Yunus turut menyampaikan pihaknya juga tengah merancang e-Faktur di mana berfungsi untuk mendata kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar.

E-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK serta BPKB.

“Bagi Polri, keuntungannya dapat meregistrasi dan mengidentifikasi, bahkan sebelum kendaraannya keluar. Saat ini yang kami kedepankan adalah konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutupnya.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Dukung Pemerintah, Korlantas Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker