Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Begini Kata Bamsoet
Jakarta – Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor akhirnya terbit. Hal ini mendapat tanggapan positif dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Bamsoet, begitu sapaan akrab Bambang Soesatyo, melalui keterangan resmi yang diterima Carmudi, Rabu (18/10/2023) menyebut mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI), sehingga Permenhub tersebut bisa terbit.
Dirinya berujar, Indonesia akhirnya punya peraturan resmi yang akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.
Sebelumnya, pembahasan terkait aturan tersebut sudah dilakukan selama lebih kurang 3,5 tahun antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.
Permenhub tersebut berisi 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.
Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
“Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar Bamsoet.
“Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya,” sambungnya.
Lampiran persyaratan administratif juga tercantum di dalam Permenhub ini sehingga memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha.
“IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permenhub tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.
Melalui Permenhub ini kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub.
“Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo,” pungkas dia.
Penulis: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Begini Kata Bamsoet first appeared on Carmudi Indonesia.