Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi, Ini Lokasinya
Jakarta – Sistem ganjil genap di kawasan Jakarta kembali diberlakukan Selasa (2/5/2023).
Sistem ganjil genap sempat diberlakukan sejak Rabu (26/4/2023), tapi pada Senin (1/5/2023) diliburkan karena bertepatan dengan hari Buruh Internasional.
“Kebijakan ganjil genap di Jakarta sudah berlaku lagi,” ujar Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dikutip dari situs web NTMC Polri, Selasa (2/5/2023).
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang telah diterapkan sistem ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya.
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat. Untuk Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Mengenai jadwal diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta sendiri, tidak ada perubahan. Sistem ini tetap dilaksanakan di pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta malam hari dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Seluruh pengguna kendaraan roda empat tentu perlu memahami dan mematuhi sistem tersebut agar tidak terkena sanksi tilang.
Sebagai informasi, pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan tilang sebesar Rp500 ribu.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi, Ini Lokasinya first appeared on Carmudi Indonesia.