Bea Balik Nama Mobil BekasBeritaMobilMobil BekasNewsRepost #carmudi

BBN Mobil Bekas Dihapus, Ketahui Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Jakarta – Carmudian yang membeli mobil bekas kini bisa lebih menghemat pengeluaran untuk melakukan proses balik nama. Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh wilayah.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Bea Balik Mobil Bekas

Pemerintah Indonesia telah menghapus bea balik nama mobil bekas (Foto: Ilustrasi)

Kebijakan tersebut tentunya memberikan keringanan bagi masyarakat Indonesia yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama mobil tersebut menjadi lebih terjangkau.

Baca Juga: 8 Trik Membeli Mobil Bekas yang Belum Banyak Diketahui

Meski demikian, dilansir dari situs web resmi Divisi Humas Polri, mereka tetap perlu menyiapkan biaya untuk berbagai pengeluaran lain.

Masyarakat yang membeli mobil bekas harus membayar komponen Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.

Bea Balik Mobil Bekas

Carmudian yang membeli mobil bekas kini bisa lebih menghemat pengeluaran (Foto: Carmudi)

Selain itu, jika mobil berpindah wilayah administrasi, mereka juga harus membayar biaya mutasi. Tak hanya itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya turut wajib dibayarkan.

Adapun rincian biayanya, antara lain PKB dan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) PKB yang sesuai dengan jenis mobil serta denda jika pemilik terlambat membayar pajak sebelumnya.

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan besaran tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.

Tak ketinggalan, untuk biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu. Biaya ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: 4 Tips Menentukan Harga Jual Mobil Bekas, Jangan Merugi!

Trik Membeli Mobil Bekas Murah

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama (Foto: Yalla Motor)

Pihak Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama sehingga data kepemilikan mobil tersebut tercatat resmi sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Imbauan ini juga untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di lain hari.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker