BeritaBerita otomotifNewsRepost #carmudiSIM ASumber informasi

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SIM A Tahun 2024

Biaya, syarat, dan cara membuat SIM A tahun 2024 perlu diketahui bagi Carmudian yang ingin memilikinya.

membuat SIM A terbaru 2024

Ilustrasi SIM. (Foto: Ilustrasi)

Ada beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Untuk pengguna mobil, harus memiliki SIM A.

Dilansir dari situs web Perpol, ada beberapa jenis mobil yang wajib punya SIM ini.

Jenis-jenis mobilnya yaitu mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, dan mobil barang umum.

Adapun SIM A untuk mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Ada pula SIM A umum untuk mobil penumpang dan barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

Carmudian yang tidak mempunyai SIM akan dianggap melanggar aturan yang berlaku dan bisa terkena sanksi dari kepolisian.

Perlu diketahui, kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya Membuat SIM A 2024

membuat SIM A terbaru 2024

SIM A. (Foto: Carmudi)

Biaya untuk membuat SIM A baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, tertulis biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120 ribu.

Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk jaminan asuransi Rp30 ribu dan tes kesehatan Rp75 ribu.

Ada juga tertulis biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut juga belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Carmudian yang memiliki berbagai jenis kendaraan selain mobil dan tidak ingin membuat banyak jenis SIM bisa mendapatkan kemudahan.

SIM suatu kendaraan dapat digunakan sebagai SIM kendaraan lain dengan berat sama atau lebih rendah. Berikut adalah penjelasan detail mengenai ini.

  • SIM A umum dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan SIM A.
  • SIM B1 dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A.
  • SIM B1 umum dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan SIM A, SIM A umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.

Sebagai informasi SIM B1 umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil tersebut boleh lebih dari 3.500 kg.

Sementara itu, SIM B2 umum untuk kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang dibolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan ini lebih dari 1.000 kg.

Berdasarkan PP yang sama, biaya untuk membuat SIM B1 maupun B2 baru sama dengan biaya pembuatan SIM A baru, yakni Rp120 ribu.

Baca Juga: Jenis, Cara, Dan Biaya Membuat SIM Kendaraan

Syarat Membuat SIM A 2024

Cara Perpanjang SIM Online

Syarat membuat SIM. (Foto: Carmudi)

Untuk membuat SIM A, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain dapat memenuhi biaya pembuatan SIM tersebut.

Tidaklah sulit untuk memenuhi syarat membuat SIM ini. Berikut syarat-syarat membuat SIM A:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Memiliki surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Dapat menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
  • Melampirkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.
  • Memiliki bukti pembayaran PNBP.

Cara Membuat SIM A

SIM

Cara membuat SIM. (Foto: Ilustrasi)

Setelah syarat-syarat pembuatan SIM A di atas terpenuhi, Carmudian sudah bisa membuat SIM tersebut. Berikut langkah-langkah membuat SIM A:

  • Sebelum ke Satpas untuk membuat SIM A, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM A terlebih dahulu, seperti fotokopi KTP, surat bukti sehat jasmani dan rohani, serta dokumen-dokumen lain yang disebutkan di poin syarat di atas. Lalu, masukkan semuanya ke satu map.
  • Setelah itu, Carmudian bisa mengunjungi kantor Satpas di hari kerja. Pastikan Carmudian tidak memakai pakaian berwarna biru untuk keperluan foto pembuatan SIM A di Satpas dan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
  • Sesampainya di Satpas dan mendapat giliran, Carmudian serahkan map berisi dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas. Petugas ini akan menyerahkan formulir permohonan pembuatan SIM A. Carmudian juga akan diminta membayar biaya pembuatan SIM tersebut.
  • Setelah formulir diisi dan bayar, Carmudian tinggal menunggu namanya dipanggil.
  • Setelah dipanggil, Carmudian akan diminta mengikuti ujian teori. Jika gagal, Carmudian akan diberikan kesempatan mengulang ujian teori sampai tiga kali di waktu tertentu.
  • Jika lulus, selanjutnya Carmudian akan diminta mengikuti ujian praktik. Untuk SIM A, Carmudian akan diberikan tes mengemudikan mobil di medan jalan yang sudah disiapkan dari petugas.
  • Jika dinyatakan lulus ujian praktik, Carmudian bisa melakukan proses identifikasi (tanda tangan, foto wajah, hingga perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata).
  • Setelah itu, Carmudian tinggal menunggu SIM A jadi.

Baca Juga: Syarat Dan Cara Membuat SIM A Terbaru

Kesimpulan

Ilustrasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C

Ilustrasi SIM. (Foto: Carmudi)

Biaya pembuatan SIM A masih terbilang cukup terjangkau, begitu juga dengan SIM jenis lainnya.

Carmudian juga tidak akan kesulitan memenuhi seluruh syarat serta cara membuat SIM tersebut.

Jadi, tidak ada alasan Carmudian yang menggunakan mobil tidak memiliki SIM A.

FAQ

  • Berapa biaya pembuatan SIM A 2024?

Biaya untuk membuat SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, tertulis biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu.

  • Berapa biaya perpanjangan SIM A 2024?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjang SIM ini Rp80 ribu.

  • Apa saja syarat membuat SIM A?

Beberapa syarat membuat SIM ini yaitu berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP asli yang masih berlaku bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA, dan lain-lain.

  • Apakah menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas termasuk syarat membuat SIM A?

Iya, menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas termasuk syarat membuat SIM ini.

  • Apakah bisa menggunakan pakaian biru saat ingin membuat SIM A?

Tidak, disarankan tidak menggunakan pakaian berwarna biru saat ingin membuat SIM A.

  • Apakah ada tes praktik untuk membuat SIM A?

Iya, ada tes praktik untuk membuat SIM A. Carmudian akan diminta mengemudikan mobil di medan jalan yang sudah disediakan petugas pembuat SIM tersebut.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SIM A Tahun 2024 first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker