Beritaberita lalu lintasBerita otomotifGanjil genapNewsRepost #carmudi

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 1 Januari 2024

Jakarta — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa akan meniadakan aturan ganjil genap pada 1 Januari 2024.

Hal tersebut diketahui dari postingan yang diunggah belum lama ini di akun Instagram resminya (@dishubdkijakarta).

ganjil genap

Ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2024. (Foto: IG Dishub DKI Jakarta)

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” tulis di keterangan postingan tersebut.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini ditiadakan berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Aturan ganjil genap akan ditiadakan di DKI Jakarta pada 1 Januari 2024 nanti. (Foto: Ilustrasi)

Sebelumnya, aturan ganjil genap juga sempat ditiadakan di DKI Jakarta saat libur Natal kemarin, tepatnya pada 25-26 Desember 2023.

Ini mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, juga mengacu pada Pergub sama dengan yang sudah disebutkan di atas.

Baca Juga: Daftar Komponen Mobil yang Perlu Diperiksa Usai Dipakai Jarak Jauh

tilang

Masyarakat Jakarta diimbau tetap mematuhi rambu lalu lintas meski ganjil genap ditiadakan. (Foto: Ilustrasi)

Meskipun ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutup Dishub DKI Jakarta.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 1 Januari 2024 first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker