Motor Tanpa BPKB: Waspada, Jual Belinya Marak di Sosial Media!
Sebaiknya Dihindari, banyak modus penipuan di baliknya
Setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Ibaratnya, STNK digunakan sebagai surat jalan, sedangkan BPKB digunakan untuk sertifikat kepemilikan. Motor tanpa BPKB itu statusnya cukup riskan karena bisa dianggap sebagai motor bodong.
Kecuali, bila motor itu memang masih dalam proses kredit dan belum lunas. BPKB dari unit tersebut masih tersimpan di kantor leasing dan bisa diambil saat pembayaran lunas.
BPKB menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal. Sekalipun, nama yang tercantum berbeda seperti ketika membeli motor bekas.
Baca Juga:
Cara Antisipasi Pencurian Sepeda Motor, Mudah dan Sederhana
Macam-Macam Distraksi Berkendara yang Membahayakan Para Bikers
Dalam beberapa waktu terakhir, marak beredar di sosial media penawaran jual motor bekas tanpa BPKB. Harga yang ditawarkan pun cukup menggiurkan, jauh di bawah pasaran motor bekas sejenis dengan kondisi yang sama.
Anda sebaiknya hindari membeli motor dengan surat sepotong (STNK only). Banyak modus penipuan di balik jual motor tanpa BPKB ini. Anda perlu tahu dari mana motor tersebut berasal dan seperti apa risiko bila membeli motor tersebut.
Asal Motor ‘STNK Only’
Penjual motor tanpa BPKB di sosial media acapkali merupakan sindikat makelar jahat yang menjual unit motor tarikan leasing yang digelapkan. Anda patut menaruh curiga terlebih dahulu bila mulai tertarik. Jangan mudah tergiur membeli dengan harga murah seperti yang mereka tawarkan.
Asal unit yang mereka jual kemungkinan motor sitaan debt collector yang tidak diserahkan kepada pihak leasing. Beberapa oknum debt collector memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Motor tarikan dealer malah dijual melalui jasa makelar.
Makelar pastinya jual murah motor dengan surat sepotong ini. Tujuannya jelas, agar motor seperti ini cepat laku. Pihak penjual akan mengatakan bahwa motor murah yang dijualnya itu legal, karena hasil dari penarikan oleh leasing yang dijual kembali.
BPKB dari motor tersebut sebenarnya masih berada ditangan lembaga pembiayaan. Oknum debt collector ini kemudian berkilah kepada pihak leasing bahwa unit motor yang akan ditarik belum ditemukan atau hilang.
Modus Kejahatan Penjualan Motor Tanpa BPKB
Beragam modus kejahatan tersembunyi di balik penjualan motor STNK only. Mulai dari aksi penipuan, atau pemerasan yang berujung perampasan unit. Ada juga pihak yang mengaku bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak leasing untuk menjual kembali unit motor hasil tarikan secara online.
Rata rata penjual unit motor ataupun mobil seperti ini menjualnya secara online. Mereka tidak mau melakukan tatap muka langsung dengan pembeli. Modusnya dengan meminta pembeli menransfer uang dan barang kemudian dikirim via ekspedisi.
Membeli barang semacam ini pasti akan berbuntut panjang di kemudian hari. Si pembeli akan mengalami aksi pemerasan sampai berurusan dengan pihak kepolisian sebagai hasil penyelidikan laporan kehilangan leasing. Modus penipuan dalam jual motor ‘STNK only’ jelas paling terlihat.
Pembeli yang jadi korban akan dimintai sejumlah dana sebagai tanda jadi pembelian. Kendaraan yang telah dibayar tidak kunjung datang atau tidak ada konfirmasi sama sekali dari penjual setelah transfer uang terjadi.
Tindak pemerasan yang terjadi akan dilakukan oleh jaringan oknum debt collector lain yang ditunjuk leasing untuk mencari unit yang hilang. Mereka pasti akan memaksa Anda berhenti di jalan.
Anda sulit menghindar apabila komplotan itu berucap akan melaporkan ke polisi. Debt Collector bisa menuduh Anda sebagai penadah barang curian karena bisa membuktikannya ke kantor leasing.