BeritaBerita otomotifjenis SIM CNewsRepost #carmudiSIM CSumber informasi

Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan SIM C 2023

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk pengguna motor, wajib memiliki SIM C. Adapun jenis SIM C yang perlu diketahui.

Sebagian besar masyarakat di Indonesia menggunakan motor untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari, khususnya yang tinggal di perkotaan di mana sering terjadi kemacetan.

Perpanjangan SIM hingga 6 Januari 2018. Foto/Ilustrasi.

SIM C terdiri dari beberapa jenis. (Foto: Ilustrasi)

SIM C pun diperlukan agar Carmudian bisa mengendarai motor secara legal di jalan. Jika tidak mempunyai SIM tersebut, Carmudian dianggap melanggar aturan yang berlaku dan bisa terkena sanksi dari kepolisian.

Perlu diketahui, kepemilikan SIM telah diatur dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Perpol ini, diatur juga soal persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat saat ingin membuat SIM.

Sejarah dan Fakta Menarik SIM

Mungkin ada dari Carmudian yang penasaran dengan awal mula keberadaan SIM. Dilansir dari berbagai sumber, SIM pertama di dunia diperkenalkan pada 1893 silam. SIM ini diperkenalkan di Paris, Prancis.

Pegawai negeri sipil tertinggi di departemen kepolisian Seine di Paris, Louis Lepine, adalah pencetus SIM. Menurut Louis, banyaknya mobil baru di jalan-jalan Paris jadi alasan perlunya beberapa pengaturan.

Lantas, siapa orang pertama yang mempunyai SIM? Orang itu adalah Karl Benz yang dikenal sebagai pecipta mobil pertama di dunia.

Ia membuat mobil pertama yang diberi nama Benz Patent Motorwagen di tahun 1885. Menariknya, pembuatan SIM oleh Karl Benz dipicu protes banyak orang yang mengeluhkan bau dan suara dari mobilnya tersebut.

Adapun perempuan pertama yang memiliki SIM yaitu istri bangsawan Uzès. Ia juga orang pertama yang mendapat tilang pada 1898.

Seiring berkembangnya dunia transportasi, Inggris jadi negara pertama yang memberlakukan kewajiban kepemilikan SIM untuk pengguna kendaraan di tahun 1904.

Selain itu, ada fakta menarik lain terkait SIM. Jika SIM saat ini berbentuk kartu, dulunya berbentuk surat.

SIM lama

Tampilan SIM lawas. (Foto: Instagram @tukangpulas_asli)

Ini berdasarkan postingan dari akun Instagram @tukangpulas_asli. Dalam postingannya ini, ditunjukkan foto SIM model lama. Terlihat SIM tersebut merupakan milik J.M.B. Josstan-Sehleper yang lahir di Amsterdam, Belanda, pada 14 Mei 1896.

Ia membuat SIM ini pada 1935 di Semarang, Jawa Tengah di mana SIMnya berlaku sampai 1940. Dengan demikian, SIM lama memiliki persamaan dengan SIM model sekarang, yaitu punya masa berlaku lima tahun.

Pada sisi bagian lain surat yang jadi model SIM lama, terdapat penjelasan dalam Bahasa Belanda yang artinya “Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi”.

Tulisan ini pun jadi penegas bahwa surat tersebut merupakan SIM.

Jenis SIM C

Sebelum membuat SIM C, Carmudian sebaiknya ketahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Berdasarkan penelusuran Carmudi, SIM untuk motor ini akan terbagi jadi tiga jenis, yaitu C, C1, dan C2 yang disesuaikan dengan kapasitas isi silinder.

Perlu diketahui juga, SIM C1 dan C2 diperuntukan bagi pengguna motor listrik. Selain itu, pihak Polri berencana akan menerapkan kenaikan SIM C ke C1.

Berikut ini adalah detail penjelasan mengenai SIM C, C1, dan C2 berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada pasal 3 ayat 2.

SIM C

SIM ini wajib dimiliki pengguna motor yang memiliki mesin dengan kapasitas sampai 250 cc. Adapun beberapa model motornya seperti Honda Beat, Honda Genio, Yamaha Lexi, Yamaha Freego, dan lain-lain.

Adapun usia minimal pemohon yang ingin mendapatkan SIM C, yaitu 17 tahun. Pada umumnya, usia ini adalah usia pelajar di tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas).

Mengenai biaya pembuatan SIM C, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Biayanya cukup terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.

Biaya pembuatan SIM tersebut adalah Rp100 ribu. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), akan dikenai biaya tambahan Rp25 ribu.

Ada juga biaya asuransi Rp30 ribu. Jika ditotal, biaya yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C yakni Rp155 ribu. Jika ingin perpanjang SIM ini, biayanya lebih murah. Pemohon cukup membayar Rp75 ribu.

SIM C1

SIM satu ini berlaku untuk pengendara motor yang mempunyai kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Model-model motornya seperti Honda X-ADV, Vespa GTS Super Tech 300, dan sebagainya.

SIM ini juga berlaku bagi motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Usia minimal bagi yang ingin mendapatkan SIM C1 adalah 18 tahun.

Selain itu, bagi pemohon yang ingin mendapatkan kenaikan ke SIM C1 harus memiliki SIM C di mana sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sama seperti SIM C, biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan di Satpas dan asuransi.

Untuk biaya perpanjang SIM C1, pemohon dikenai Rp75 ribu, sama seperti SIM C.

SIM C2

Selanjutnya, SIM C2 untuk pengguna motor yang mempunyai mesin dengan kapasitas di atas 500 cc. Model motornya seperti Harley-Davidson Road King, Harley-Davidson Road Glide, dan lainnya.

Pemohon harus berusia paling minimal 19 tahun untuk mendapatkan SIM ini. Sama seperti SIM CI, SIM C2 juga berlaku untuk motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian, setiap pengguna motor listrik harus memiliki SIM minimal CI. Untuk biaya pembuatan SIM C2, sebesar Rp100 ribu dan Rp75 ribu untuk biaya perpanjang SIM tersebut.

Sama seperti SIM jenis-jenis lainnya, biaya pembuatan SIM ini di luar biaya asuransi dan tes kesehatan di Satpas. Pemohon yang ingin mendapat kenaikan ke SIM C2 harus memiliki SIM CI di mana sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Perlu diingat, Carmudian jangan pernah membuat SIM C nembak. Membuat SIM nembak sudah menjadi rahasia umum.

Meski lebih cepat dan efektif, untuk membuat SIM ini, membutuhkan biaya yang besar. Pemohon akan dikenai biaya yang bervariasi mulai sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk penerbitan satu SIM C.

Harga ini tentu lebih mahal jika dibandingkan biaya resmi membuat SIM tersebut. Meski demikian, masih ada orang yang memilih SIM C nembak hingga saat ini.

Proses pembuatan SIM tersebut tinggal memberi KTP lewat aplikasi chatting. Namun, pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk mengikuti ujian teori yang sifatnya formalitas.

Setelah itu, pemohon melakukan pemotretan untuk SIM C. Biasanya, pemohon sudah mendapat SIM tersebut di hari itu juga.

Syarat Membuat SIM C

Selain yang sudah disebutkan di atas, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C sebagai berikut.

Cara Perpanjang SIM Online

Ada syarat membuat SIM C di Indonesia. (Foto: Carmudi)

Kesehatan

Carmudian juga harus memenuhi syarat kesehatan yang berlaku dari kepolisian. Sebelum membuat SIM C, setiap pemohon wajib melaporkan kesehatan jasmani serta rohani.

Berikut ini beberapa tes kesehatan yang wajib diikuti untuk memenuhi syarat.

Jasmani

  • Penglihatan: Tes baca huruf dengan jarak.
  • Pendengaran: Tes suara.
  • Fisik.

Rohani

  • Kemampuan Kognitif.
  • Kemampuan Psikomotorik.
  • Kepribadian.

Untuk tes kesehatan rohani, harus diperiksa oleh dokter umum atau dokter Polri yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Nantinya, Carmudian akan mendapat surat keterangan dari dokternya di mana bisa berlaku selama 14 hari sejak diberikan. Tak ketinggalan, biasanya juga ada tes psikologi dari Psikolog Polri atau di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi.

Untuk tes ini, dapat digunakan dalam waktu enam bulan sejak diberikan oleh yang bersangkutan.

Syarat Dokumen untuk Membuat SIM C

Adapun beberapa dokumen yang juga harus dipenuhi pemohon untuk membuat SIM C.

  • Formulir pendaftaran SIM yang sudah diisi secara manual atau elektronik.
  • Fotokopian KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) atau dokumen imigrasi untuk WNA (Warga Negara Asing).
  • Pasfoto berukuran 3×4.
  • Fotokopian sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Fotokopian surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk WNA yang kerja di Indonesia.
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Rekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata.

Tahapan Membuat SIM C

Jika sudah memenuhi semua syarat di atas, Carmudian sudah bisa membuat SIM C. Carmudi telah rangkum langkah-langkah membuat SIM C.

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@ @polantasindonesia)

Jangan pakai baju biru untuk membuat SIM. (Foto: Instagram @polantasindonesia)

  • Carmudian harus memakai pakaian dan sepatu yang rapi sebelum pergi ke polres untuk membuat SIM C. Jangan pakai pakaian berwarna biru untuk membuat SIM ini.
  • Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM C di mana sudah disebutkan di atas. Sebagai catatan, Carmudian siapkan pasfoto 3×4 serta fotokopi KTP sebanyak empat lembar.
  • Jika sudah, Carmudian kumpulkan semua dokumennya di map biru.
  • Setelah itu, datangi polres terdekat.
  • Kunjungi loket pendaftaran dan letakkan map biru yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  • Petugas loket tersebut akan memeriksa semua dokumen Carmudian.
  • Jika dianggap sudah memenuhi syarat, Carmudian bisa mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C.
  • Carmudian juga akan diminta membayar uang administrasi di loket pembayaran.
  • Kemudian, petugas akan memanggil nama pemohon pembuat SIM C satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori.
  • Jika lulus tes ini, pemohon akan melakukan tes praktik. Tesnya berupa mengemudikan motor secara langsung.
  • Jika lulus tes praktik, pemohon bisa melakukan proses identifikasi, mulai dari pemotretan foto untuk SIMnya, tanda tangan, dan sidik jari.
  • SIM pemohon akan dicetak. Carmudian bisa mengambil SIMnya setelah petugas menyebut nama Carmudian.

Tahap Membuat SIM C Lewat Online

Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi mobile SIM Nasional Presisi atau Sinar untuk memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membuat SIM, termasuk SIM C.

Aplikasi SINAR

Peembuatan SIM C bisa dilakukan lewat online. (Foto: Ilustrasi)

Dengan adanya aplikasi ini, proses pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan di rumah atau secara online setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Pemohon nanti akan diminta memilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Adapun langkah-langkah membuat SIM C di aplikasi Sinar.

  • Unduh aplikasi Sinar terlebih dahulu.
  • Jika sudah, buka aplikasi tersebut dan daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pengaturan pengenalan wajah.
  • Kemudian, pilih jenis SIM C yang akan dibuat.
  • Bayar biaya pembuatan SIMnya sesuai instruksi.
  • Ikuti ujian teori.
  • Jika lulus, pemohon akan mendapat QR code.
  • Pilih lokasi dan jadwal ujian praktik.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan SIM C 2023 first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker