Kriteria dan Persyaratan Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar
Jakarta – Warga Jawa Barat wajib mengetahui kriteria dan persyaratan untuk mengikuti program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan akan menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon PKB.
Pengumuman tersebut disampaikan Bapenda melalui instagram resmi Bapenda Jabar (@bapenda.jabar).
“Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung?. Program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor hadir lagi.” demikian tulis Bapenda Jabar lewat akun Instagram resminya.
Masih di akun instagram yang sama, disebutkan pula kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan khususnya warga Jabar yang hendak mengikuti program diskon pajak kendaraan.
Adapun kriteria penerima diskon pajak kendaraan adalah warga Jabar atau pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Bila kriteria tersebut terpenuhi maka pemilik kendaraan hanya perlu bayar tiga tahun saja.
Persyaratan Program Diskon Pajak Kendaraan
Selain itu, Bapenda Jabar juga telah menentukan beberapa persyaratan yang harus diikuti para pemilik kendaraan untuk dapat menikmati program potongan harga tersebut.
Berikut ini persyaratannya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik kendaraan. (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Program Bebas BBNKB ke-II
Selain diskon PKB, Bapenda Jabar juga menghadirkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Program tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga Jabar yang ingin balik nama atau mengubah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Lewat program ini bisa mempermudah warga Jabar yang baru saja atau sudah membeli kendaraan bekas tapi belum urus balik nama.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
- Semua berkas difotokopi.
Apabila persyaratan tersebut sudah dimiliki, simak juga mekanisme pembayaran BBNKB ke-II.
- Mengambil dokumen di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran (petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB)
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.
Program diskon PKB dan bebas BBNKB berlaku mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Penulis: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Kriteria dan Persyaratan Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan di Jabar first appeared on Carmudi Indonesia.