BeritaBerita otomotifGanjil genapNatalNewsRepost #carmudiTahun Baru

Libur Natal 2023, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Jakarta — Libur Natal pada 2023 tanpa terasa akan tiba sebentar lagi. Sebagian masyarakat memanfaatkan libur ini untuk berpergian ke suatu tempat yang diinginkan bersama keluarga ataupun teman-teman.

Mereka tidak perlu khawatir untuk berpergian dengan mobil pribadinya karena aturan ganjil genap akan ditiadakan sementara saat libur Natal di 2023 untuk kawasan Jakarta.

tilang

Aturan ganjil genap akan ditiadakan saat libur natal. (Foto: Ilustrasi)

Ini berdasarkan postingan yang belum lama ini diunggah di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).

aturan ganjil genap

Aturan ganjil genap ditiadakan saat libur natal 2023. (Foto: IG Dishub DKI Jakarta)

“Sehubungan dengan hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin 25 Desember 2023 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis di keterangan postingan tersebut.

Meski ganjil genap akan ditiadakan selama libur Natal 2023, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku selama berkendara.

“Diimbau pada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” katanya.

Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Ilustrasi)

Dilansir dari postingan yang sama, ketentuan ganjil genap ditiadakan sementara pada 25-26 Desember 2023 berdasarkan berikut:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebelumnya, ganjil genap juga sempat ditiadakan di DKI Jakarta saat libur lebaran di tahun yang sama, tepatnya pada pada tanggal 19—25 April kemarin.

Kebijakan ini juga mengacu pada Pergub yang sama dengan yang sudah disebutkan di atas.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2023, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Libur Natal 2023, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker