Provinsi-provinsi Ini Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Cara dan Syaratnya!
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan kembali digelar bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi hingga akhir tahun 2023.
Adanya program ini diharapkan bisa mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang tengah menunggak.
Menurut informasi, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini digelar sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang Hingga 23 Desember 2023
Lewat program tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan.
Pemilik hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan besaran yang tertera dalam STNK masing-masing.
Kehadiran program ini cukup ditunggu-tunggu banyak pihak lantaran mereka tidak perlu mengeluarkan uang banyak.
Di sisi lain, adanya program ini juga diharapkan membuat para pemilik kendaraan sadar atau taat pajak tahunan yang kerap menunggak.
Pembayaran pajak yang tepat waktu diharapkan bisa berdampak besar terhadap pembangunan daerah dan juga negara.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan untuk pokok PKB ke-2, Pajak Progresif dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat.
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi yang dimaksud untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lantas, di dalam pemutihan pajak kendaraan tersebut apa saja hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat?
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok mulai 22 Juni 2023.
Keringanan yang diberikan ini diharapkan mampu menggerakkan minat masyarakat untuk proaktif dalam membayar pajak tahunan kendaraan.
Langkah Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut beberapa alur untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di beberapa daerah.
Lengkapi Syarat
Untuk bisa menikmati perpanjangan pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon.
- KTP sesuai STNK
- Siapkan surat atau dokumen seperti STNK asli dan copy jika diperlukan
- BPKB asli
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syaratnya sebagai berikut:
- STNK asli dan copy
- KTP asli pemilik beserta copy
- BPKB asli beserta copy
- Kwitansi pembelian jual-beli kendaraan yang dibubuhi materai serta tanda tangan
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlangsung di Sejumlah Daerah pada Juni 2023
Langkah-langkah
Untuk mengurus perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Mendatangi Samsat
Jika sudah menyiapkan syarat yang dibutuhkan, Anda hanya perlu datang ke Samsat terdekat dari lokasi tempat tinggal.
Segera datang ke bagian loket pendaftaran dan menyerahkan syarat yang dibutuhkan untuk diproses.
Petugas nantinya akan mengecek semua berkas yang dibawa oleh pemohon untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Cek Fisik
Langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan keadaan kendaraan itu sendiri.
Bukti dari hasil cek fisik ini nantinya akan dibutuhkan guna mengurus tahap selanjutnya yang akan diatur oleh petugas.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada pemohon.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama.
Pembayaran Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Alur terakhir Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak dan denda tunggakannya jika ada ke loket yang sudah ditentukan.
Pada tahap pembayaran ini usahakan Anda menyiapkan uang tunai sesuai besaran pajak yang akan dibayarkan.
Umumnya pembayaran ini tidak bisa dilakukan dengan sistem transfer. Jika bisa, Anda akan diarahkan ke bank yang sudah ditentukan.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak
Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak, di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sumatera Selatan
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar perpanjangan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 lalu.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.
Jawa Tengah
Pemutihan untuk wilayah Jawa Tengah digelar lebih cepat pada 26 April 2023 lalu hingga 26 Desember 2023.
Masyarakat wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang.
Hal ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Provinsi Banten menggelar pemutihan sejak 21 Agustus hingga 31 Oktober 2023 untuk bebas denda PKB.
Lalu periode bebas pokok dan denda BBNKB 2 digelar 21 Agustus 2023 hingga 23 Desember 2023.
Ada juga diskon 30% untuk mutasi luar daerah dan masuk provinsi Banten sejak 21 Agustus hingga 23 Desember 2023.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi memperpanjang periode pemutihan hingga 24 Desember 2023 mendatang kepada seluruh masyarakat.
Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Pemilik hanya perlu membayar pajak selama 3 tahun ke belakang.
Sumatera Barat
Daerah lain yakni Sumatera Barat yang juga menggelar program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 23 Desember 2023.
Menurut laman resmi Bapenda Sumatera Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.
Sayangnya, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke wilayah luar Sumatera Barat.
Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan menggelar program sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.
Masyarakat yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.
Selain itu, masyarakat juga mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.
Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50% untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.
Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan lain juga terjadi di Jakarta sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Menurut akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, pemutihan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan penghapusan BBNKB.
Sulawesi Selatan
Provinsi lainnya yang menggelar program serupa adalah Sulawesi Selatan hingga 29 Desember 2023.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan ini dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring atau online.
Kesimpulan
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar serempak di berbagai kota ini bisa dimanfaatkan oleh Anda.
Terlebih Anda yang saat ini sedang menunggak pajak kendaraan. Dengan begitu Anda bisa lebih hemat dan membuat kendaraan menjadi sah dikendarai di jalan.
Adanya program seperti ini biasanya belum tentu terjadi setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan baik.
Diharapkan dengan adanya program ini juga bisa membuat banyak masyarakat melek pajak untuk pembangunan negeri menjadi lebih baik.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Provinsi-provinsi Ini Masih Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Cara dan Syaratnya! first appeared on Carmudi Indonesia.