UPDATE: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di 9 Provinsi
Pemutihan pajak kendaraan tengah digelar di banyak provinsi, bahkan beberapa di antaranya berlanjut hingga akhir tahun.
Adapun tujuan utama dari pemutihan pajak mobil maupun sepeda motor ini bertujuan utama untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
Masyarakat tentunya juga akan mendapat banyak manfaat melalui program pemutihan pajak ini.
Salah satunya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB II.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kedua, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang telah berlalu.
Hal ini sangat penting karena jika kendaraan, terutama sepeda motor, tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, akan sulit untuk melakukan perpanjangan pajak.
Pasalnya, kendaraan tersebut akan dianggap sebagai kendaraan ilegal yang semua data dan dokumennya sudah dihapus.
Untuk itu, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang masih tertunggak.
Periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut ini jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah yang berhasil dihimpun Carmudi:
DKI Jakarta
Waktu Pemutihan Pajak: 22 Juni – 29 Desember 2023
Pemutihan pajak ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini dapat menghapus sanksi administratif PKB dan memberikan keringanan. Dalam program pemutihan ini juga dibebaskan biaya balik nama.
Jawa Barat
Waktu Pemutihan Pajak: Hingga 31 Agustus 2023
Dalam program ini berlaku syarat khusus yakni kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 7 tahun atau lebih hanya akan diwajibkan membayar pajak untuk 3 tahun saja.
Sementara itu, ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yakni:
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- Datang ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli
Jawa Tengah
Waktu Pemutihan Pajak: 26 April – 22 Desember 2023
Pemutihan pajak ini dilakukan atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
DI Yogyakarta
Waktu Pemutihan Pajak: 10 Agustus – 30 September 2023
Dalam program ini masyarakat akan mendapat keuntungan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Jawa Timur
Waktu Pemutihan Pajak: 1 Agustus – 31 Oktober 2023
Masyarakat akan mendapat keuntungan seperti dibebaskan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Masyarakat Jawa Timur akan mendapaat manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Saat ini program pemutihan pajak masih berlaku di Jawa Timur hingga 31 Oktober 2023.
Lampung
Waktu Pemutihan Pajak: 3 April – 30 September 2023
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE.
Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.
Sumatera Utara
Waktu Pemutihan Pajak: 29 Mei – 30 September 2023
Masyarakat Sumatera Utara akan mendapat keuntungan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan
Waktu Pemutihan Pajak: 1 April – 31 Desember 2023
Dalam program ini, masyarakat akan mendapat pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Kalimantan Tengah
Waktu Pemutihan Pajak: 17 Mei – 31 Agustus 2023
Terdapat 3 keringan pada program ini yakni penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.
Program pemutihan pajak ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan keringanan finansial dengan pembebasan denda dan pajak, tetapi juga untuk mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Selain itu, program pemutihan pajak ini memberikan manfaat besar kepada pemilik kendaraan, termasuk pembebasan denda PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kedua.
Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini untuk membayar pajak yang masih tertunggak dan memastikan kendaraan Anda tetap sah secara hukum.
Sayangnya, dari beberapa daerah yang disebutkan di atas, program pemutihan pajak di beberapa provinsi telah berakhir.
Penulis: Dimas Hadi
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post UPDATE: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di 9 Provinsi first appeared on Carmudi Indonesia.