BeritaCara Bayar Tilang ElektronikDenda Tilang ElektronikElectronic Traffic Law EnforcementETLENewsRepost #carmudiSumber informasiTilang Elektronik

Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda

Tidak sedikit pengendara sepeda motor maupun mobil yang tak sadar terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk mengetahui kendaraan yang dikemudikan apakah terjaring tilang elektronik atau tidak caranya sangat mudah.

Tilang elektronik telah diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak 2018 lalu. Untuk mendukung penerapan tilang elektronik dipasang kamera pemantau berteknologi canggih di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur TransJakarta dan di jalan tol.

Terkena Tilang Elektronik

Baca Juga: Plat Nomor Putih Punya Fakta Penting untuk Diketahui!

Kamera tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan kendaraan dan membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, saat ini jumlah kamera pengawas tilang elektronik yang sudah terpasang dan beroperasi sebanyak 1.547 unit. Sekira 493 unit di antaranya adalah kamera statis, 833 unit ETLE mobile handheld, 150 speed cam, 64 unit ETLE mobile on board, 5 ETLE Weight in Motion, dan 2 unit ETLE portable.

Adapun tujuan dari penerapan tilang elektronik, yakni untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.

Selain itu yang terpenting adalah untuk menciptakan budaya tertib dalam berlalu lintas.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Secara umum ada sekira 10 jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik bila terekam oleh kamera ETLE.

Razia Polisi

(Foto: Carmudi)

Berikut ini 10 jenis pelanggaran tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Jenis-jenis pelanggaran yang disebutkan di atas mengacu pada isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkena Tilang Elektronik

Cek data tilang elektronik (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

Cara Tahu Terkena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui sekaligus memastikan kendaraan yang Carmudian kemudikan terkena tilang elektronik caranya sangat mudah. Pihak kepolisian telah menyiapkan situs web yang bisa Carmudian kunjungi.

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka.

Berikut cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan
  • Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Terkena Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)

Mekanisme Tilang Elektronik

Tilang elektronik berbeda dari tilang manual.

Tilang manual akan mempertemukan pengguna kendaraan dengan polisi dan langsung melakukan tilang di tempat bila Carmudian kedapatan melanggar lalu lintas. Pengguna kendaraan pun bakal diberi surat tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK bakal ditahan saat penilangan.

Baca Juga: Tilang Manual Bakal Sasar Kendaraan Tanpa Pelat Belakang

Sementara tilang elektronik tidak akan mempertemukan pengguna atau pengemudi kendaraan dengan polisi lalu lintas di tempat. Metode penyampaian tilang juga berbeda. Surat tilang akan dikirim ke alamat rumah si pelanggar beserta dengan bukti pelanggaran.

Selain itu, dikirim secara online melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS), email, dan WhatsApp (bukan dalam bentuk file ekstensi APK) dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Lebih jelasnya berikut ini mekanisme tilang elektronik:

  • Tahap 1
    Perangkat (kamera ETLE) secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Metro Jaya.
  • Tahap 2
    Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3
    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Tahap 4
    Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Tahap 5
    Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
tilang

Tilang manual di Jakarta kembali diberlakukan. (Foto: Ilustrasi)

Sebagai tambahan, pelanggar lalu lintas akan diberi batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan diblokir sementara baik itu ketika telah pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Apabila Carmudian sudah mengetahui dan memastikan terkena tilang elektronik maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran denda dengan nilai nominal yang sudah ditetapkan.

Pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara tranfer uang melalui Automatic Teller Machine (ATM), Mobile Banking, atau datang langsung ke Bank.

Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol, Pahami Mekanisme dan Cara Urusnya

Di bawah ini tertera tata cara pembayaran denda tilang elektronik sebagaimana Carmudi kutip dari situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya:

 

Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Electronic Data Capture (EDC) BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui Transfer ATM dari BANK Lain

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Kamera tilang elektronik

Dalam skema e-Tilang, pengendara yang tidak bayar denda akan diblokir STNK-nya

Sebagai catatan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika sudah membayar denda, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang.

FAQ

  • Berapa jumlah kamera tilang elektronik yang sudah terpasang?

Kamera pengawas tilang elektronik yang sudah terpasang dan beroperasi sebanyak 1.547 unit.

  • Apa nama situs web untuk mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak?

Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.

  • Berapa lama batas waktu untuk konfirmasi bila terkena tilang elektronik?

Batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan.

  • Bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?

Pembayaran denda bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, mesin EDC, transfer antar Bank, atau mengunjungi Bank.

  • Berapa lama batas waktu pembayaran denda tilang elektronik?

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Penulis: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker