Cara Mengurus Kir Mobil Tidak Sulit, Ini Syarat Terbarunya
Cara mengurus kir mobil dengan syarat terbaru perlu Carmudian ketahui mengingat hal ini sangat penting terlebih untuk yang memiliki mobil niaga.
Kata “kir” sendiri berasal dari Bahasa Belanda “keur” yang merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. Hal ini wajib diikuti setiap mobil yang difungsikan sebagai angkutan penumpang, barang, ataupun keduanya.
Baik kendaraan itu yang menggunakan plat kuning atau hitam wajib melakukan kir.
Kir juga wajib dilakukan oleh pengguna kendaraan dengan bak terbuka, termasuk double cabin plat hitam sebagai mobil pribadi.
Lebih detailnya, berikut ini daftar kendaraan yang wajib mengikuti kir:
- Taksi
- Mobil sewa
- Mobil berpenumpang manusia (taksi, minibus, dan lain-lain)
- Mobil pengangkut barang (mobil pikap)
- Bus
- Seluruh jenis truk
Kir menentukan apakah kendaraan-kendaraan ini layak digunakan di jalan atau tidak.
Baca Juga: Mengapa Mobil Barang Dan Pikap Wajib Uji Kir?
Aturan Kir
Adapun Undang-Undang (UU) yang mengatur soal kir, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan diatur dalam pasal 54 dan 55.
Selain UU ini, aturan kir juga tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor PM 133/ 2015.
Isinya mengenai uji berkala kendaraan bermotor dan pengujian wajib yang dilakukan setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kendaraan niaga yang tidak memiliki bahkan tidak mengikuti kir akan mendapatkan sanksi.
Sanksi ini tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan, yakni peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, serta pencabutan izin.
Sanksi ini akan diberikan secara bertahap. Awalnya, pelanggar akan diberikan peringatan sampai nanti jika masih melanggar, izin kendaraan akan dicabut.
Sanksi tersebut akan diberikan ke seluruh jenis kendaraan terkait tanpa terkecuali.
Perlu diketahui juga, surat hasil uji kir berlaku selama enam bulan sehingga kir harus diikuti setiap dua kali dalam setahun.
Syarat Mengikuti Kir
Sebelum mengetahui cara mengurus kir mobil, Carmudian tentu perlu tahu dulu syarat mengikuti kir tersebut.
Selain mobilnya harus dipastikan dalam kondisi baik dan layak jalan, ada beberapa dokumen yang juga harus dimiliki untuk melakukan kir ini.
Berikut ini adalah daftar dokumen yang menjadi syarat untuk mengikuti kir mobil:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- STNK
- Menyertakan surat kuasa jika yang mengajukan kir bukan pemilik langsung, misalnya milik perusahaan
- Bukti pembayaran uji kir
- Izin trayek untuk kendaraan angkutan umum
- Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
Jika sebelumnya sudah pernah mengikuti kir, syarat dokumen yang harus dipenuhi biasanya lebih sedikit.
- STNK yang masih berlaku
- Buku kir lama yang hampir habis masa berlakunya. Apabila buku tersebut hilang, Carmudian dapat menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Bukti pembayaran untuk mengikuti kir
Cara Mengurus Kir Mobil
Untuk mengikuti kir di Jakarta, pemilik mobil harus mendaftar terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online di situs web http://kir.jakarta.go.id/.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi eKIR Jakarta yang dapat diunduh lewat Google Play Store.
Untuk tingkat nasional, aplikasinya berupa SIKIR online. Aplikasi tersebut bisa digunakan oleh pemilik mobil di seluruh Indonesia.
Untuk pengguna mobil atau orang yang diserahkan kuasa untuk mengikuti kir di kota ataupun provinsi yang belum memberlakukan pendaftaran online, dapat mengunjungi langsung Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Setelah melakukan pendaftaran, Carmudian bisa melakukan pembayaran lewat ATM atau sistem perbankan lain sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
Berikut tarif mengikuti kir yang berlaku saat ini:
- Minibus Rp18 ribu
- Microbus Rp18 ribu
- Bus Rp18 ribu
- Mobil pikap Rp22 ribu
- Truk Rp22 ribu
Selain biaya tadi, Dishub juga biasanya memberlakukan beberapa biaya tambahan, tergantung dari jenis uji kir yang dilakukan.
Setelah itu, Carmudian datangi loket pendaftaran kir di Dishub dan nantinya akan diberikan jadwal pengujian.
Saat datang untuk uji kir, Carmudian bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mobil yang diuji.
Setelah dokumen ini diserahkan ke petugas, Carmudian akan diminta melakukan proses pengujian sesuai dengan ketentuan.
Pada umumnya, uji kir terdiri dari:
- Tahap pra uji, yaitu tahap memeriksa kelengkapan dokumen dan penguji akan menggesek nomor mobil pada mesin untuk mencocokan. Ada juga pemeriksaan non mekanis dan uji visual.
- Smoke tester, yaitu tahap mengecek ketebalan dari asap emisi mobil.
- Play detector, tahap dilakukan pemeriksaan komponen bawah mobil.
- Headlight tester, merupakan tahap pengukuran intensitas cahaya lampu utama pada mobil.
- Side slip tester yaitu tahap pengecekan kondisi roda depan mobil.
- Axle road, yaitu tahap menimbang beban mobil tanpa muatan.
- Brake tester, merupakan tahap pengujian efisiensi serta kinerja rem mobil.
- Speedometer tester, tahap untuk mengetahui besar kecilnya penyimpangan yang terjadi terkait dengan kecepatan mobil.
Seluruh uji ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan semua komponen mobil, seperti sistem rem, lampu, ban, dan komponen lain berfungsi dengan baik sehingga risiko kecelakaan saat berkendara dapat diminimalisir.
Jika sudah selesai, Carmudian tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kir.
Mobil yang lulus uji kir akan mendapatkan stiker khusus lulus kir.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, tidak terlalu sulit untuk pengguna mobil mengikuti kir.
Carmudian pertama perlu memastikan dulu semua dokumen yang sudah diperlukan terpenuhi, termasuk biaya untuk mengikuti kir.
FAQ
Bagi Carmudian yang masih bingung terkait syarat terbaru dan cara mengurus kir mobil, berikut ini kami telah rangkum beberapa pertanyaan yang sering muncul di internet.
- Apa itu kir?
Berasal dari Bahasa Belanda keur, kir adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang wajib diikuti setiap pemilik yang difungsikan sebagai angkutan penumpang, barang, atau keduanya.
Kendaraan itu yang menggunakan plat kuning atau hitam juga wajib melakukan kir.
Kir wajib juga dilakukan oleh pengguna kendaraan dengan bak terbuka, termasuk double cabin plat hitam yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
- Apa saja kendaraan yang wajib mengikuti kir?
Berbagai kendaraan yang wajib mengikuti kir, yaitu taksi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia (taksi, minibus, dan lain-lain), mobil pengangkut barang (mobil pikap), bus, serta seluruh jenis truk.
- Adakah UU yang membahas kir?
Ada, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ. Apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan diatur dalam pasal 54 dan 55.
Selain itu, aturan kir juga tertulis di Peraturan Menhub RI Nomor PM 133/ 2015.
Isinya mengenai uji berkala kendaraan bermotor dan pengujian wajib yang dilakukan setelah mendapat STNK.
- Apakah ada sanksi untuk pengguna kendaraan yang wajib mengikuti kir tapi tidak dilakukan?
Ada, sanksi ini tertulis dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Terdapat empat sanksi yang diberlakukan, yakni peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap. Awalnya, pelanggar akan diberikan peringatan sampai nanti jika masih melanggar, izin kendaraan akan dicabut.
- Berapa biaya uji kir?
Biaya ini cukup bervariasi, mulai dari Rp18 ribu. Dishub juga biasanya memberlakukan beberapa biaya tambahan, tergantung dari jenis uji kir yang dilakukan.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas