BeritaBerita otomotifNewsPembuatan SIMRepost #carmudiSIM ASumber informasiTips Otomotif

Baru Tahu, Ini Perbedaan SIM A Biasa dan Umum

Mungkin belum banyak orang yang mengetahui perbedaan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A yang nyatanya terbagi dua.

Selain SIM A biasa yang sudah dikenal luas, ada lagi yang dinamakan SIM A Umum.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Jika dilihat sekilas maka kedua jenis SIM A tersebut cukup mirip dari segi tampilan. 

Namun, untuk SIM A Umum tertera tulisan “Umum” di bagian depannya.

Baca juga: Aturan Terbaru Biaya Pembuatan SIM A dan Golongan Lainnya

SIM

SIM C dikenai biaya pembuatan Rp100 ribu. (Foto: Ilustrasi)

Perbedaan SIM A Biasa dan SIM A Umum

Berikut ini perbedaan antara kedua jenis SIM A tersebut mengacu pada aturan yang telah disinggung lebih awal.

SIM A Biasa

Dijelaskan bahwa SIM A biasa berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Itulah inti perbedaan SIM A yang ada di Indonesia saat ini.

Sebenarnya perbedaan semacam ini bukan hanya ditemui pada SIM A. 

Hal ini juga berlaku pada SIM BI dan SIM BII yang masing-masingnya juga memiliki versi biasa serta umum.

Penting bagi masyarakat untuk menggunakan setiap golongan SIM sebagaimana mestinya.

Setiap jenis kendaraan memiliki karakteristik dan cara mengemudi yang berbeda.

SIM yang sesuai menandakan bahwa kita telah dilatih secara khusus untuk mengoperasikan kendaraan tersebut.

Misalnya, mengendarai truk besar tentu membutuhkan keterampilan yang berbeda dengan mengendarai mobil kecil.

Dengan keterampilan yang sesuai, kita dapat mengendalikan kendaraan dengan lebih baik dan aman, baik dalam kondisi lalu lintas yang padat maupun di jalan yang sepi.

Baca Juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SIM A Tahun 2024

SIM A

(Foto: Carmudi)

Peningkatan Golongan Menjadi SIM A Umum

Ada beberapa hal penting terkait syarat yang harus diketahui masyarakat untuk mengajukan SIM A Umum.

Untuk mendapatkan SIM A Umum maka kita diharuskan untuk memiliki SIM A biasa dulu yang sudah digunakan selama dua belas bulan.

Di samping tentunya syarat lolos ujian teori dan tertulis.

Hal ini tertuang dalam aturan dan pasal yang sama dengan sebelumnya.

Syarat ini tentunya berbeda dengan yang diminta untuk mendapatkan SIM A biasa yang relatif lebih mudah.

Untuk SIM A biasa, kita hanya perlu memenuhi batas usia dan lolos ujian praktik dan teori.

Aturan yang mirip dengan cara untuk mendapatkan SIM A Umum juga bisa ditemukan untuk beberapa golongan SIM lainnya.

Hal ini dikenal dengan istilah peningkatan golongan dalam aturan yang ada saat ini.

Peningkatan Golongan SIM

Berikut ini adalah contoh-contoh peningkatan golongan yang dimaksud.

  • SIM A menjadi SIM A Umum atau SIM BI
  • SIM A Umum menjadi SIM BI atau SIM BI Umum
  • SIM BI menjadi SIM BI Umum atau SUM BII
  • SIM BI Umum menjadi SIM BII atau SIM BII Umum
  • SIM BII menjadi SIM BII Umum
  • SIM C menjadi SIM CI
  • SIM CI menjadi SIM CII

Penurunan Golongan SIM

Selain itu, di dalam aturan juga disebutkan adanya penurunan golongan SIM sebagai berikut.

  • SIM A Umum menjadi SIM A
  • SIM BI Umum menjadi SIM BI atau SIM A Umum atau SIM A
  • SIM BII Umum menjadi SIM BII atau SIM BI Umum atau SIM BI atau SIM A Umum atau SIM A
  • SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A
  • SIM BI menjadi SIM SIM A
  • SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C
  • SIM CI mejadi SIM C

Perbedaan Syarat Usia Minimal SIM A Biasa dan Umum

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat ialah adanya perbedaan minimal usia untuk pembuatan SIM A biasa dan SIM A Umum.

Usia minimal untuk membuat SIM A Umum terpantau lebih tua dibandingkan SIM A biasa.

Berikut ini daftar lengkap usia minimal pembuatan SIM untuk semua golongan.

  • 17 Tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 Tahun untuk SIM CI
  • 19 Tahun untuk SIM CII
  • 20 Tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI
  • 21 Tahun untuk SIM SIM BII
  • 22 Tahun untuk SIM BI Umum
  • 23 Tahun untuk SIM BII Umum

Bukan tanpa alasan, batas usia minimal pembuatan SIM didasari beberapa hal.

Misalnya, kematangan fisik dan mental yang di dalamnya juga mencakup kemampuan koordinasi serta pengambilan keputusan.

Selain itu, ada faktor tanggung jawab yang harus diemban ketika berkendara karena berhubungan dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Intinya tujuan dari persyaratan usia minimal dalam pembuatan SIM adalah untuk menciptakan kondisi jalan raya yang aman.

Mobil SIM Keliling

(Foto: Carmudi)

Kesimpulan Perbedaan SIM A

Kebanyakan dari kita mungkin lebih akrab dengan SIM A biasa. SIM golongan ini lebih diperlukan untuk mengendarai mobil pribadi.

Namun, selain itu ada juga yang dinamakan dengan SIM A Umum. Walau sama-sama SIM A, tapi ada sedikit perbedaan terkait persyaratannya, misal usia batas minimal 20 tahun.

Hal ini berbeda dengan batas usia minimal SIM A biasa yang dipatok 17 tahun.

Selain itu, untuk memiliki SIM A Umum diperlukan yang namanya peningkatan golongan dari SIM A biasa. 

Masyarakat yang hendak mengajukan SIM A Umum paling tidak harus sudah memiliki SIM A biasa selama 12 bulan.

FAQ

Selanjutnya mari simak beberapa pertanyaan yang beredar di internet terkait topik serupa.

Berlama Masa Berlaku SIM A?

SIM A berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jadi, setelah lima tahun sejak SIM A Anda dicetak, kita perlu melakukan perpanjangan untuk tetap bisa mengendarai mobil.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, masa berlaku SIM saat ini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemegang SIM, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, kita perlu mengajukan pembuatan ulang.

Seperti Apa Ujian Praktik SIM Mobil?

Ujian praktik dirancang untuk mengukur kemampuan dalam mengoperasikan kendaraan bermotor roda empat secara aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Manuver yang diuji biasa berupa tanjakan, turunan, zigzag, dan parkir.

Bagaimana Cara Urus SIM Hilang?

Kehilangan SIM tentu sangat merepotkan, tapi jangan khawatir karena sudah ada prosedur yang harus dilalui untuk mengurusnya kembali.

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan ketika SIM hilang ialah dimulai dengan melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi.

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan SIM.

Laporan ini akan menjadi bukti bahwa SIM benar-benar hilang dan akan dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM baru.

Berapa Lama Proses Pembuatan SIM?

Lama proses pembuatan SIM bisa bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti kesibukan Satpas, kelengkapan berkas, atau jenis SIM.

Baca juga: Bikin SIM A Lewat Tempat Kursus Menggiurkan, tapi Biaya Lebih Tinggi

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker