kendaraan komersialkendaraan niagaNewsPeraturan Menteri PerhubunganRepost #carmudiSumber informasiUji BerkalaUji KIR

Uji Kir Kendaraan: Kenapa Wajib dan Apa Saja yang Diperiksa?

Uji kir atau dikenal juga dengan uji berkala sering dianggap merepotkan bagi sebagian pemilik kendaraan bermotor di segmen niaga atau komersial. Padahal uji kir sebenarnya memiliki peran krusial dalam menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan. Artikel ini akan membahas mengapa uji kir wajib dilakukan serta komponen apa saja yang diperiksa dalam proses pengujiannya.

Uji kir (dalam bahasa Belanda keur) merupakan serangkaian pemeriksaan teknis yang dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor, terutama mobil mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan serta emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Mengapa Mobil Barang dan Pikap Wajib Uji Kir?

Uji Kir Kendaraan

Uji kir bus (Foto: Dishub Karanganyarkab)

Dasar hukum pelaksanaan uji kir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya 49 ayat satu dan dua. Berikut ini isinya:

Pasal 49

(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. uji tipe; dan
b. uji berkala.

Ujikan kendaraan setiap enam bulan sekali (Foto: Dishub Ngawikab)

Undang-undang tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pasa1 2 ayat 1 dijelaskan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.

Tujuan Uji Kir Kendaraan

Uji kir kendaraan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jenis niaga sebelum dioperasikan di jalan. Adapun tujuannya tertuang dalam Permenhub yang sama pasal 2 ayat 2. Isinya sebagai berikut:

Pasal 2 Ayat 2

(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor wajib uji berkala di jalan;
b. mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan; dan
c. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Baca Juga: Hino Resmikan Fasilitas Uji KIR di GIICOMVEC 2024, Layanannya Cepat dan Mudah

Truk melakukan uji kir (Foto: Dishub Bangkalankab)

Tiga Jenis Pengujian

Uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Permenhub terbagi dalam tiga jenis, yakni uji berkala pendaftaran, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku.

Uji Berkala Pendaftaran

Dilakukan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili pemilik Kendaraan bermotor.

Ketentuannya paling lama 13 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pertama kali, untuk Mobil
penumpang umum, bus, dan mobil Barang.

Masa berlaku uji berkala pendaftaran satu tahun sejak tanggal diterbitkannya STNK.

Pendaftaran Uji kir (Foto: Dishub Ngawikab)

Persyaratan Uji Berkala Pendaftaran

Terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan niaga bila ingin melakukan uji berkala pendaftaran. Berikut ini persyaratannya:

1. Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor
2. Salinan atau fotokopi surat keterangan pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya
3. Salinan atau fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
4. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) as1i
5. Salinan atau fotokopi pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor
6. Membayar biaya uji berkala kendaraan bermotor

Uji Berkala Pertama

Setelah masa berlaku uji berkala pendaftaran telah habis, pemilik kendaraan wajib melakukan uji berkala pertama.

Uji Kir Kendaraan

Pelayanan uji kir dinas perhubungan kota Bekasi (Foto: Dishub Bekasikot)

Uji berkala pertama dilakukan dengan ketentuan satu tahun setelah diterbitkannya STNK yang pertama kali untuk kendaraan penumpang umum hingga mobil barang.

Masa berlaku uji berkala pertama lebih pendek, yakni enam bulan.

Persyaratan Uji Berkala Pertama

Untuk melakukan uji berkala pertama pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Membawa kendaraan yang akan diuji ke unit pelaksana uji berkala dengan kondisi teknis siap untuk diuji
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Salinan atau fotokopi kartu identitas pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya
4. Salinan atau fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
5. Bukti lulus uji pendaftaran uji berkala
6. Membayar biaya uji berkala kendaraan.

Baca Juga: Siap-siap, Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Mahal

Ekspor DFSK Indonesia

DFSK Super Cab Buatan Banten Diekspor ke Maroko (Foto: DFSK)

Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

Bila sudah enam bulan, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Pada tahap ini masa berlakunya hanya enam bulan.

Permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku selanjutnya dapat didaftarkan satu bulan sebelum berakhir.

Persyaratan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

Pemilik kendaraan mengajukan permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku dengan disertai persyaratan sebagai berikut:

1. Membawa kendaraan
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Salinan atau fotokopi kartu identitas pemilik kendaraan dengan menunjukkan aslinya
4. Salinan atau fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
5. Bukti lulus uji berkala yang habis masa berlakunya
6. Membayar biaya uji berkala.

Punya Fasilitas Mewah, Ini Harga Tiket Bus Juragan 99 Trans Bogor-Malang PP

(Foto: Juragan 99 Trans)

Apa Saja yang Diperiksa saat Melakukan Uji Berkala?

Masih dari Permenhub yang sama tepatnya pada pasal 10 dibeberkan pula bagian kendaraan yang diperiksa saat melakukan uji kir atau uji berkala.

Di pasal tersebut tertulis ada dua kategori pemeriksaan, yakni teknis dan laik jalan.

Pemeriksaan Teknis

Khusus pemeriksaan teknis dilakukan dengan dua metode, visual dan manual.

Pemeriksaan secara visual paling sedikit meliputi:

  • Nomor dan kondisi rangka kendaraan
  • Nomor dan tipe motor penggerak
  • Kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar
  • Kondisi sistem converter kit yang menggunakan bahan bakar bertekanan
  • Kondisi sistem baterai, untuk kendaraan listrik
  • Kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali kendaraan listrik
  • Ukuran roda dan ban serta kondisi ban
  • Kondisi sistem suspensi
  • Kondisi sistem rem utama
  • Kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya
  • Kondisi panel instrumen pada dashboard
  • Kondisi kaca spion
  • Kondisi spakbor
  • Bentuk bumper
  • Keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya
  • Keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk bus
  • Kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.
Uji Kir Kendaraan

Uji kir mobil pikap (Foto: Dishub Bangkalankab)

Sementara untuk pemeriksaan manual meliputi:

  • Kondisi penerus daya
  • Sudut bebas kemudi
  • Kondisi rem parkir
  • Fungsi lampu dan alat pemantul cahaya
  • Fungsi penghapus kaca
  • Tingkat kegelapan kaca
  • Fungsi klakson
  • Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan
  • Ukuran kendaraan
  • Ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat khusus untuk bus.

Pemeriksaan Laik Jalan

Pemeriksaan kendaraan masih laik jalan paling sedikit meliputi uji:

  • Emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang, kecuali untuk kendaraan listrik
  • Tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot
  • Kemampuan rem utama
  • Kemampuan rem parkir
  • Kincup roda depan
  • Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan
  • Kedalaman alur ban
  • Daya tembus cahaya pada kaca.

Baca Juga: Cara Mengurus Kir Mobil Tidak Sulit, Ini Syarat Terbarunya

Uji Kir Kendaraan

Pengujian kendaraan bermotor (Foto: Dishub Purwakartakab)

Demikian uraian singkat mengenai alasan kenapa uji kir wajib dilakukan beserta syarat dan bagian-bagian kendaraan yang diperiksa.

Kesimpulan

Uji kir atau uji berkala kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas di Indonesia.

Pemeriksaan teknis dan kelayakan jalan yang dilakukan secara berkala bertujuan memastikan kendaraan, khususnya di sektor niaga dan komersial, tetap layak jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun lingkungan.

Dengan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, uji kir mewajibkan pengujian teknis secara visual dan manual serta uji laik jalan terhadap berbagai komponen kendaraan.

Prosedur ini juga dibagi ke dalam tiga tahap utama: pendaftaran, uji pertama, dan perpanjangan masa berlaku, dengan persyaratan yang harus dipenuhi di setiap tahapnya.

Uji Kir Kendaraan

Pemeriksaan kendaraan secara visual (Foto: Dishub Purwakartakab)

Memahami pentingnya uji kir dan melaksanakannya secara rutin tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan di Indonesia.

FAQ

  • Apa itu uji kir?

Uji kir adalah pemeriksaan teknis berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga, memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Uji ini bertujuan untuk memastikan kendaraan laik jalan dan ramah lingkungan.

  • Kendaraan apa saja yang wajib melakukan uji kir?

Kendaraan yang wajib melakukan uji kir adalah kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil angkutan barang atau penumpang. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam umumnya tidak diwajibkan, kecuali digunakan untuk usaha angkutan.

  • Berapa lama masa berlaku uji kir?

Uji Kir dilakukan setiap enam bulan setelah uji pertama. Namun, untuk pendaftaran pertama, masa berlakunya adalah satu tahun.

  • Apa saja yang diperiksa dalam uji kir?

Uji Kir mencakup dua kategori pemeriksaan: teknis dan laik jalan. Pemeriksaan teknis meliputi kondisi rangka, suspensi, sistem rem, lampu, ban, dan lainnya. Sementara pemeriksaan laik jalan mencakup uji emisi gas buang, kebisingan, kemampuan rem, dan akurasi alat penunjuk kecepatan.

Penulis: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker