BeritaBerita otomotifNewsover kreditRepost #carmudiTips dan Trik

8 Tips Aman Over Kredit Mobil yang Perlu Diketahui

Sebelum memutuskan untuk membeli mobil bekas secara over kredit, simak dulu ragam tips berikut ini agar Carmudian tidak tertipu dalam transaksi.

Ilustrasi membeli mobil dengan cara kredit

Over kredit dilakukan oleh pengguna mobil yang tidak mampu bayar cicilan. (Foto: Suzuki Finance)

Biasanya, over kredit terjadi pada pengguna mobil yang sudah tidak sanggup membayar cicilan mobilnya sampai lunas sehingga mengalihkan status kepemilikian kredit mobil pada pihak kedua.

Pihak pertama umumnya akan mendapatkan kompensasi tertentu.

Kompensasi tersebut bisa berupa uang tunai sebagai pengganti DP (Down Payment) yang sudah dikeluarkan dan angsuran yang telah dibayar sebelumnya.

Sementara itu, pihak kedua akan membayar sisa cicilan. Pada intinya, pihak ini mengambil alih sisa kredit dari pihak pertama dalam proses over kredit.

Dengan demikian, pihak pertama yang melakukan over kredit sudah tidak wajib membayar cicilan mobil karena sudah diambil alih pihak kedua selaku pembeli.

Pihak pertama ini pun tidak akan di-blacklist oleh Bank Indonesia (BI).

Tips Aman Over Kredit Mobil

Bagi yang masih awam, sebaiknya berhati-hati saat melakukan over kredit mobil.

Kredit mobil Suzuki

Tips aman over kredit mobil. (Foto: Suzuki)

Over kredit melibatkan pengalihan pembayaran, sehingga sebaiknya kesepakatan antara dua pihak yang terlibat harus resmi dan jelas.

Jika Carmudian adalah pihak kedua atau pembeli, harus berhati-hati dalam proses mencari over kredit mobil.

Perlu diingat, jangan pernah tergiur dengan mobil over kredit yang terlalu murah agar tidak terkena rugi nantinya.

Berikut ini adalah beberapa tips aman melakukan over kredit mobil.

Menghindari Over Kredit di Bawah Tangan

Tips pertama yang dapat dilakukan saat ingin over kredit mobil adalah hindari mekanisme di bawah tangan.

Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut tidak punya kekuatan hukum yang kuat.

Selain itu, Carmudian yang melakukan over kredit di bawah tangan juga bisa dianggap melanggar hukum di mana melibatkan leasing atau bank.

Leasing ataupun bank ini bisa menggugat pihak pertama untuk ganti rugi jika terjadi masalah akibat over kredit di bawah tangan.

Oleh karena itu, sebaiknya tidak melakukan over kredit mobil di bawah tangan untuk mencegah masalah yang dapat merugikan Carmudian ke depan.

Memastikan Pihak Pertama Tidak Punya Masalah

Tips selanjutnya yaitu memastikan pihak pertama atau penjual mobil tidak punya masalah apapun di dalam kredit mobilnya.

Jika ada, penjual ini harus selesaikan masalahnya terlebih dahulu.

Bila terdapat cicilan yang belum dibayar, pihak kedua harus meminta pihak pertama melunasi cicilan tersebut terlebih dahulu.

Begitu juga dengan denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, pihak kedua juga perlu minta pihak pertama untuk membayar denda tersebut.

Over Kredit Diketahui Kreditur

Carmudian harus selalu pastikan saat over kredit mobil, melibatkan leasing atau bank.

Ini bertujuan agar over kredit tersebut resmi dan jelas. Selain itu, lembaga keuangan juga dapat menganalisis calon pembeli.

Jika dinilai tidak layak dari segi finansial, lembaga tersebut akan menolaknya untuk mencegah kredit mobil macet.

Bila sebaliknya, over kredit mobil diterima dan pengajuan kreditur baru akan diproses.

Memahami Aturan Over Kredit

Tips lain yang tak kalah penting yaitu memahami aturan over kredit mobil.

Over kredit ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak-pihak terkait dapat terkena sanksi berat.

Adapun aturan terkait dengan over kredit mobil tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang terikat perjanjian jaminan fidusia dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada UU Fidusia pasal 23 ayat 2, dijelaskan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataupun menyewakan benda yang jadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan pada pihak lain.

Kecuali, ada persetujuannya terlebih dahulu secara tertulis dari penerima fidusia.

Selain itu, berdasarkan pasal ini juga, pemberi dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak leasing.

Jika dilanggar, bisa terkena kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi ini tentu berat bagi Carmudian, sehingga jangan pernah melanggar serta pahami aturan over kredit mobil yang berlaku.

Menghitung Sendiri Over Kredit

Sebelum over kredit mobil, sebaiknya lakukan sendiri perhitungan over kredit tersebut.

Ini bisa dilakukan jika masih ragu dengan harga yang diberikan penjual untuk mendapatkan mobilnya secara over kredit.

Meski harga yang diberi terbilang murah, lebih baik lakukan peninjauan.

Sebagai penjual, jangan menetapkan harga terlalu tinggi agar tidak merugikan pihak pembeli.

Pembeli ini pun bisa menawar harga mobilnya jika terlalu mahal berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan.

Transparansi dengan Pembiayaan Sebelumnya

Jika Carmudian adalah pihak pertama alias penjual, perlu memberitahu informasi mengenai pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk DP dan pembiayaan lain.

Hal ini dilakukan agar ada transparansi yang bisa mendukung over kredit mobil.

Selain itu, alangkah baiknya pihak kedua mengetahui harga pasaran mobil dengan tujuan untuk menghindari kerugian finansial.

Mengecek Kondisi Mobil

Biasanya, mobil yang di-over kredit masih berusia muda dan mempunyai kondisi bagus dari bagian mesin hingga tampilan.

Mengecek kondisi mobil. (Foto: Ilustrasi)

Namun, bukan berarti Carmudian sebagai pembeli jadi tidak memperhatikan kondisi mobil tersebut.

Carmudian tetap perlu mengecek kondisi mobil secara keseluruhan.

Bisa saja terdapat kerusakan kecil pada mobilnya yang kasat mata karena pemilik sebelumnya tidak menjaga dan merawat dengan baik.

Untuk itu, lakukan pengecekan untuk benar-benar memastikan mobil yang di-over kredit dalam kondisi baik.

Bisa juga meminta bantuan orang terdekat seperti keluarga atau teman maupun yang sudah ahli untuk membantu pengecekan.

Memeriksa Dokumen

Tips terakhir adalah melakukan pemeriksaan semua dokumen administrasi dan surat over kredit mobil lain.

Biasanya, dokumen yang dibutuhkan untuk over kredit ini berbeda di setiap bank ataupun leasing.

Pastikan semua dokumennya lengkap untuk kelancaran proses over kredit mobil.

Cara Over Kredit Mobil

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk over kredit mobil sebagai berikut.

Syarat kredit mobil baru.

Cara over kredit mobil. (Foto: Ilustrasi)

Lewat Bank atau Leasing

Cara pertama bisa melalui bank atau leasing mobil sebagai pihak yang melakukan analisa kredit saat mengajukan pinjaman.

Soal proses over kredit lewat leasing, orang yang menjual dan membeli selaku pihak pertama dan kedua wajib hadir secara langsung untuk membawa mobil serta dokumen guna memenuhi kebutuhan verifikasi data.

Selain itu, kunjungan ke leasing ini juga harus dilakukan untuk memeriksa besaran angsuran dan apakah ada denda keterlambatan atau tidak.

Bagi yang belum tahu, berikut dokumen-dokumen yang menjadi syarat over kredit mobil.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Rekening listrik atau PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan rekening telepon.
  • Rekening tabungan tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji atau surat keterangan kerja yang asli.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada umumnya, proses over kredit lewat cara ini memakan waktu 1-2 hari.

Lewat Notaris

Cara selanjutnya, kedua belah pihak dapat menghubungi notaris dengan menyampaikan tujuan untuk over kredit mobil.

Ada beberapa dokumen yang juga harus dipersiapkan.

  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi surat berharga, seperti BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil terkait barang untuk over kredit.
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
  • Fotokopi/asli slip gaji.
  • Buku tabungan asli guna mengetahui jumlah rekening tiga bulan terakhir serta dijadikan referensi rekening pembayaran angsuran.
  • Data identitas penjual dan pembeli, seperti KTP dan KK.

Over Kredit di Bawah Tangan

Seperti diketahui, over kredit mobil juga bisa dilakukan di bawah tangan.

Cara ini tidak perlu berurusan dengan bank, leasing, serta notaris.

Untuk melakukan cara satu ini, cukup dengan menggunakan kuitansi.

Kemudian, pinjaman dialihkan ke debitur yang baru. Cara ketiga ini dinilai praktis karena tidak melibatkan biaya analisis kredit, notaris, angsuran, dan lain-lain.

Meski demikian, kekurangan over kredit di bawah tangan adalah punya kekuatan hukum yang lemah.

Oleh karena itu, sebaiknya Carmudian tidak menggunakan cara ini untuk over kredit mobil.

Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Mobil

Over kredit mobil punya beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui.

Over kredit mobil

Kelebihan dan kekurangan over kredit mobil. (Foto: Ilustrasi)

Kelebihan

  • Harga Lebih Murah dibandingkan di Pasaran

Carmudian bisa mendapatkan mobil yang murah dari over kredit.

Bahkan, harga mobil ini bisa jadi lebih murah jika dibandingkan harga di pasaran lewat negoisasi dengan pihak penjual dalam menentukan harga.

Carmudian sebenarnya bisa tetap mendapatkan harga mobil dari over kredit yang murah.

Hal ini dikarenakan rata-rata penjual melepas mobil ini akibat kondisi finansial yang sulit dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan.

  • Garansi Mobil Berlaku

Kelebihan lain dari over kredit mobil adalah masih mendapatkan garansi yang berlaku.

Kebanyakan mobil yang di-over kredit berusia muda. Dengan demikian, pembeli tidak perlu khawatir jika mobilnya mengalami kerusakan saat digunakan.

  • Mendapat Premi Asuransi Murah

Premi asuransi antara mobil bekas dengan versi baru berbeda.

Biasanya, premi asuransi mobil dengan usia lebih dari lima tahun lebih mahal.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil over kredit lebih rendah di mana usianya masih terbilang baru.

  • Masa Angsuran/Tenor Lebih Pendek

Pembeli mobil over kredit hanya perlu melanjutkan waktu kredit yang tersisa.

Misalnya, penjual sudah membayar cicilan mobil 24 bulan untuk tenor 60 bulan. Berarti, Carmudian hanya bayar sisa cicilan selama 36 bulan.

Kekurangan

  • Butuh Pengetahuan Cukup Terkait Mesin Mobil

Rata-rata mobil over kredit punya mesin yang masih bagus.

Tapi, tidak ada salahnya melakukan pengecekan pada mesin mobil ini.

Tampilan mobil over kredit mungkin masih bagus, namun bisa saja mesinnya tidak karena pemilik sebelumnya tidak melakukan perawatan yang benar.

Untuk itu, Carmudian harus mempunyai pengetahuan yang cukup terkait dengan mesin mobil.

Jika merasa belum yakin, Carmudian bisa meminta bantuan orang terdekat yang benar-benar mengerti soal mesin mobil.

  • Banyak Pihak Terlibat

Dalam over kredit mobil, banyak pihak yang akan terlibat.

Perlu diingat, proses over kredit harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah sepakat dengan pihak penjual, leasing atau multifinance harus tahu pelaksanaan over kredit yang dilakukan.

Jika tidak, kemungkinan besar bisa mendapatkan masalah di kemudian hari.

  • Butuh Biaya Besar

Selain itu, over kredit mobil juga membutuhkan biaya administrasi serta balik nama yang relatif besar sesuai harga mobilnya.

Carmudian pun harus menyiapkan bujet cukup untuk membayar biaya balik nama serta mutasi jika mobil over kredit yang dipilih dari luar daerah.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post 8 Tips Aman Over Kredit Mobil yang Perlu Diketahui first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker