Insentif Kendaraan Listrik Mundur 1 April 2023, Ini 7 Poin yang Disebutkan
Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan insentif kendaraan listrik dipastikan mundur ke 1 April 2023.
Ia mengatakan insentif kendaraan listrik ini sudah dalam proses pematangan.
Adapun kendaraan yang termasuk terdiri dari roda dua, empat, dan bus sebagai insentif fiskal.
“Untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat termasuk bus, sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada 1 April 2023,” ujarnya dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, subsidi yang dikatakan sudah dalam tahap finalisasi guna proses perampungan.
Luhut juga menegaskan insentif untuk motor listrik per hari ini sudah resmi diluncurkan.
“Subsidi motor listrik ini berlaku baik untuk pembelian motor baru maupun konversi dari motor konvensional. Dengan adopsi massal ini bersama kebijakan lainnya diharapkan industri transformasi dapat menuju ke industri hijau,” sambungnya.
Insentif fiskal yang dimaksud terdiri dari 7 jenis yang akan diberikan kepada masyarakat, pabrik, hingga bengkel modifikasi untuk proses konversi kendaraan bermesin bensin ke listrik sebagai berikut.
- Pemberian tax holiday sampai 20 tahun.
- Penerapan super tax deduction hingga 300%.
- Pembebasan PPn atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
- PPn atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
- PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibanding kendaraan listik dengan PPnBM 15%.
- Bea masuk most favoured nation (MFN) incompletely knocked down (IKD) atau CKD 0% melalui kerja sama.
- Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90%.
Luhut juga mengatakan jika seluruh kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi harus sudah dirakit secara lokal dengan kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 40%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerangkan bahwa subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Pada tahun 2023 ini akan ada 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi yang akan mendapatkan kuota.
“Untuk mobil diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen,” sambung Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menambahkan jika per hari Senin (20/3/2023) baru ada 8 perusahaan dengan 13 model sepeda motor yang mengantongi sertifikat TKDN di atas 40%.
“Jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikat TKDN di atas 40 persen sampai hari ini sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model,” tegasnya.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Insentif Kendaraan Listrik Mundur 1 April 2023, Ini 7 Poin yang Disebutkan first appeared on Carmudi Indonesia.