Syarat dan Cara Mendapat Insentif Mobil dan Motor Listrik, Catat!
Jakarta — Untuk mendapatkan insentif mobil dan motor listrik terdapat syarat dan cara yang harus diikuti oleh setiap masyarakat.
Aturan ini dikatakan oleh Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (20/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut dikatakan jika insentif kendaraan listrik sepeda motor baru ini hanya akan menyasar masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan penerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara untuk konversi motor listrik hanya akan difasilitasi 1 unit motor bersubsidi.
Salah satu syarat mendapatkan insentif mobil dan motor listrik adalah nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.
Untuk sepeda motor konversi, nantinya diharuskan memiliki BPKB dan STNK yang masih aktif dan sah secara hukum.
Aturan lain juga menyebutkan kapasitas mesin sepeda motor yang bisa dikonversi maksimal 110-150 cc.
Artinya, tidak semua sepeda motor bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mobil listrik akan mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari sebelumnya 11%.
Artinya, PPN yang akan dibayarkan masyarakat hanya 1%.
Namun dengan catatan, kendaraan tersebut setidaknya harus sudah memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.
“Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ungkap Sri Mulyani seperti kami pantau dalam kanal YouTube Menko Marves.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka hanya ada 2 merek mobil yang mendapatkan subsidi, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Untuk memberikan subsidi tersebut, Pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp7 triliun pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada 800 ribu unit motor listrik baru dan 200 ribu unit motor listrik konversi.
Lebih lanjut dikatakan untuk 250 ribu unit motor listrik baru yang akan mendapat insentif tahun ini memiliki anggaran Rp1,75 triliun.
Sementara 750 ribu unit sisanya akan diberikan pada tahun 2024 mendatang dengan anggaran Rp5,25 triliun.
Adapun asal dana tersebut dari bendahara umum negara dan akan didistribusikan kepada masing-masing Kementerian.
“Itu nantinya (dana dari bendahara umum negara) yang akan dialihkan dari negara kepada masing-masing Kementerian,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, Senin (20/3/2023).
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Syarat dan Cara Mendapat Insentif Mobil dan Motor Listrik, Catat! first appeared on Carmudi Indonesia.