Berapa Tarif Perpanjang SIM C Terbaru 2025?

Memasuki tahun 2025, banyak pengguna sepeda motor mulai mencari informasi terbaru seputar tarif perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C 2025.
SIM C sendiri adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Mengingat SIM memiliki masa berlaku 5 tahun.
Penting bagi setiap pemiliknya untuk memperpanjang sebelum masa kedaluarsa agar tetap sah secara hukum.
Di artikel ini kami akan mengupas secara lengkap mengenai tarif perpanjang SIM C tahun 2025 termasuk dengan prosedur yang harus diikuti.
Jangan lupa untuk mengingat syarat administrasi yang diperlukan serta beberapa tips untuk mempercepat proses perpanjangan.
Simak penjelasan mengenai tarif perpanjang SIM C terbaru di tahun 2025 ini.
Alasan Wajib Memiliki SIM
Bagi setiap pengendara sepeda motor, wajib hukumnya memiliki SIM C ketika hendak berkendara atau bepergian.
Perpanjangan SIM bukan hanya sekadar kewajiban administratif.
Baca juga: Contoh Soal Tes SIM C Audio Visual Terbaru, Lengkap!
SIM merupakan bukti legal bahwa seseorang dinyatakan layak mengemudi secara hukum dan telah melalui proses uji kompetensi berkendara.
Jika SIM habis masa berlakunya, pengendara tidak diperkenankan menggunakan kendaraan di jalan raya, dan bisa dikenai sanksi berupa denda bahkan tilang.
Masa Berlaku SIM C
Berdasarkan peraturan terbaru yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia, SIM C berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM terbaru ini bukan lagi berdasarkan tanggal lahir seperti dulu, melainkan tanggal pencetakannya.
Contoh: Jika SIM Anda diterbitkan pada 1 Maret 2020, maka masa berlakunya habis pada 1 Maret 2025.
Maka dari itu, penting sekali melihat masa kedaluarsa atau masa berlaku dari SIM C yang Anda miliki saat ini.
Tarif Perpanjang SIM C dan Lain-lain
Pada Senin (10/3/2025), kami melakukan perpanjang SIM A di Gerai SIM yang terletak di Blok M Square, Jakarta Selatan.
Lokasi Gerai SIM dan perpanjang STNK ini terletak di Lantai 3A dengan jam buka mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Ketika hendak melakukan perpanjang SIM A di sini, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP dan SIM yang hendak diperpanjang masa berlakunya. Masing-masing dua lembar.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Beda SIM C dan CI
Nantinya fotokopi KTP dan SIM diserahkan kepada petugas Gerai SIM untuk diproses lebih lanjut.
Begitu berkas dan SIM sudah disiapkan, pemohon hanya perlu melakukan pendaftaran untuk melakukan tes psikologi SIM Online.
Di bawah ini merupakan tarif perpanjang SIM C dan lain-lain yang bisa Anda ketahui.
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
Di sini pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu.
Setelah tes psikologi pemohon menunggu untuk di foto.
Pada sesi foto, pemohon nantinya akan melakukan tanda tangan dan scan sidik jari secara digital agar datanya dapat dimasukkan ke dalam SIM yang sudah ada chip-nya.
Saat sesi foto sudah selesai, pemohon hanya perlu menunggu lagi untuk dipanggil ketika SIM tersebut sudah jadi.
Berdasarkan pengamatan kami, Gerai SIM di Blok M Square yang kami datangi pada pukul 09.00 WIB ini terhitung sepi untuk loket perpanjang SIM.
Sedangkan pada bagian loket untuk perpanjangan pajak kendaraan terpantau sudah mengular cukup panjang walaupun gerai tersebut baru saja dibuka.
Baca juga: Biaya Perpanjang SIM A Terbaru Maret 2025, Ternyata Cepat!
Tak sampai 10 menit, akhirnya kami dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Di sini kami dikenakan biaya sebesar Rp175 ribu yang langsung dibayar di loket.
Jika ditotal, maka biaya perpanjang SIM C di Gerai SIM Blok M Square ini sekitar Rp235 ribu dengan rincian Rp60 ribu untuk Psikologi SIM Online dan Rp175 ribu untuk pengambilan SIM C.
Biaya Tes Tambahan
Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi sebesar Rp60 ribu.
Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi, salah satunya di gerai perpanjang SIM yang terletak di Blok M Square yang dikenakan biaya Rp60 ribu.
SIM Indonesia Bisa Dipakai Di Luar Negeri
Sejumlah negara yang akan mengakui SIM Tanah Air, seperti Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan akan terus membenahi SIM dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK tersebut nantinya akan menjadi nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Pihak Kepolisian juga akan menambahkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C pada kartu SIM.
Sebelumnya diketahui SIM negara Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Baca juga: Bikin SIM A Lewat Tempat Kursus Menggiurkan, tapi Biaya Lebih Tinggi
Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup negara, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja yang menyusul pada 1999.
Tetapi, beberapa negara dikatakan memiliki kebijakan khusus terkait hal ini seperti Singapura.
SIM warga negara Tanah Air di negara Singapura ini dikatakan baru akan berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Masyarakat Tanah Air yang ingin terus berkendara di Singapura dikatakan harus memiliki SIM yang dikhususkan untuk negara Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 lalu, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Beda SIM C dan C1
Setelah membahas mengenai tarif perpanjang SIM C, jangan lupa jika saat ini SIM C memiliki dua kategori yakni C dan C1.
Apa bedanya?
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan SIM C biasa diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 240 cc.
Sementara SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin mulai dari 250 cc hingga 500 cc.
Untuk bisa membuat SIM C1 dikatakan juga memiliki perbedaan dibandingkan SIM C. Pemohon yang ingin membuat SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C setidaknya satu tahun.
Perbedaan selanjutnya adalah proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbaru ini di Satpas.
Baca juga: Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Syarat Lengkap Terbaru Bikin SIM
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” terang Yusri.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menambahkan peluncuran SIM untuk motor besar ini diharap bisa meningkatkan kemampuan pengendara sepeda motor.
Aan juga menyebut jika SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 silam, namun pihak Kepolisian baru merealisasikan SIM tersebut di tahun ini.
“Kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” katanya.
Ke depannya Korlantas Polri juga akan menyiapkan SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Kesimpulan Tarif Perpanjang SIM C
Tarif perpanjang SIM C di atas kami rangkum berdasarkan pengalaman dan juga beragam sumber yang terpercaya.
Bagi pengendara sepeda motor, wajib hukumnya memiliki SIM C ketika hendak bepergian ke manapun.
Baca juga: Keuntungan Membeli Mobil Wuling di April 2025
Jika mengendarai kendaraan tanpa membawa SIM, artinya Anda telah melanggar aturan Lalu Lintas yang ada di Indonesia.
Dengan adanya informasi di atas diharapkan dapat memberikan gambaran kepada Anda yang sedang mencari informasi tarif perpanjang SIM C terbaru.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas