BeritaInsentifmobil listrikNewsRepost #carmudi

Cihuy, Mobil Listrik CBU dan CKD Dapat Insentif Impor, Cek Syaratnya!

Jakarta — Mobil listrik yang masuk Indonesia dalam bentuk Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD) bakal dimanjakan insentif baru.

Cihuy, Mobil Listrik CBU dan CKD Dapat Insentif Impor

(Foto: Carmudi)

Baca juga: Enggak Sangka! Pajak Mobil Listrik Neta V Murah Banget

Hal tersebut seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam pasal 2, ayat (1) dan ayat (2) peraturan tersebut dijelaskan insentif yang bakal diterima oleh pelaku usaha yang menjual mobil listrik CBU ataupun CKD di Indonesia.

Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen); dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah.

(2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:

a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan
b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Ketentuan dan Jangka Waktu

Namun, dalam peraturan tersebut pemerintah juga menerapkan beberapa ketentuan yang salah satunya adalah komitmen dari produsen untuk memproduksi mobil listriknya di Indonesia pada masa mendatang.

Insentif Mobil Listrik

Charging Binguo EV (Foto: Wuling)

Baca juga: Penjualan BYD 2023 Capai 3 Juta Unit, Modal Bagus Sebelum Resmi Jualan di Indonesia

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan beberapa kriteria produsen otomotif untuk peraturan baru ini.

Penjelasan rinci akan hal itu bisa dilihat pada pasal 2, ayat (5) yang berisi:

(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Tak kalah penting, jangka waktu pemanfaatan insentif baru bagi mobil listrik CBU dan CKD ini berlaku sejak peraturan diundangkan pada 29 Desember 2023 hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Penjualan BYD 2023 Capai 3 Juta Unit, Modal Bagus Sebelum Resmi Jualan di Indonesia

Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Cihuy, Mobil Listrik CBU dan CKD Dapat Insentif Impor, Cek Syaratnya! first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker