Beritaberita lalu lintasBerita otomotifNewsRepost #carmudi

Kemenag: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Hukumnya Haram

Jakarta — Mobil parkir di jalan depan rumah mungkin bukan pemandangan yang asing lagi, tapi hal itu tidak bisa dimaklumi begitu saja karena faktanya mengganggu pengguna jalan lain.

Hal ini turut menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru-baru ini melalui sebuah artikel yang dipublikasikan di situs web resminya, Jumat (15/9/2023) lalu.

Ganggu Orang Lain, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Hukumnya Haram

Mobil parkir di jalan depan rumah mungkin bukan pemandangan yang asing lagi, tapi hal itu tidak bisa dimaklumi begitu saja karena faktanya mengganggu pengguna jalan lain. (Foto: kompasiana)

Kemenag mengedepankan hal yang diutarakan oleh Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Alasannya karena akan mempersulit pengguna jalan raya untuk mengaksesnya.

Turut dijelaskan bahwa ketika memarkir mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan.” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Parkir di Jalan Depan Rumah Menurut Peraturan Pemerintah

Permasalahan parkir mobil itu sendiri sebenarnya juga diatur dalam beberapa peraturan.

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Dalam pasal 38 disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Khusus di DKI Jakarta, masalah parkir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terutama dalam pasal 140.

Pasal tersebut meminta agar setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Selain itu, orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Dalam artikelnya, Kemenag menyimpulkan parkir mobil di jalan depan rumah hukumnya adalah haram.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Kemenag: Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Hukumnya Haram first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker