Beritaberita lalu lintasBerita otomotifKorlantas PolriNewsRepost #carmudiTilang Elektronik

Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik yang Bisa Kenali Wajah dan Sanksi Sistem Poin

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terkait tilang elektronik berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) face recognition atau pengenalan wajah.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pengenalan wajah.

Baca juga: Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda

Kamera ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terkait tilang elektronik berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) face recognition atau pengenalan wajah. (Foto: Ilustrasi)

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ujarnya seperti dirangkum dari situs web resmi Polri, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan, hasil pencocokan wajah itu akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR) sebagai sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan raya secara lengkap.

TAR diklaim mampu mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi serta kompetensi pengemudi. 

Terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sistem Tilang Poin

Berangkat dari hal tersebut, Korlantas Polri juga akan menerapkan sistem tilang poin sebagai bentuk sanksi.

Untuk pelanggaran ringan bakal diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet.

Seandainya seseorang sudah “mengumpulkan” sebanyak 12 poin maka ada dua jenis sanksi, yaitu penahanan sementara SIM (Surat Izin Mengemudi) atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM bisa mendapatkan SIM lagi setelah melewati pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A Mobil

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi terkait tilang elektronik berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) face recognition. (Foto: Carmudi)

Sedangkan jika poin pelanggaran sudah mencapai 18 maka SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Pemiliknya bisa mendapatkan SIM lagi dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Dijelaskan, aturan tentang tilang poin ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbit SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun, sejauh ini regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut belum diterapkan.

Baca juga: Aplikasi ETLE Baru, Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Mengelak

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik yang Bisa Kenali Wajah dan Sanksi Sistem Poin first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker