BeritaBerita otomotifharley davidsonJeep Wrangler RubiconNewsRepost #carmudi

Pejabat Pajak Nunggak Pajak Rubicon, Emang Harus Bayar Berapa?

Jakarta — Saat ini tengah viral kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang anak pejabat Direktoral Jenderal Pajak (DJP) menggunakan Jeep Wrangler Rubicon yang belakangan diketahui berpelat palsu.

Berdasarkan penelusuran Carmudi, pajak mobil tersebut ternyata juga belum dibayar.

rubicon

Jeep Wrangler Rubicon (Foto: DAS)

Menurut Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta, status masa pajak Rubicon milik pelaku sudah habis.

Sebab kasus ini, banyak masyarakat Indonesia yang tidak terima atas kelakuan pejabat pajak yang nyatanya tidak membayar pajak mobilnya sendiri.

Selain itu, pelaku juga mempunyai kendaraan lain berupa Harley Davidson dengan pelat nomor B 6000 LAM.

Namun, berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan PKB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terungkap bahwa nomor ini tidak ditemukan.

Jeep Wrangler sendiri merupakan SUV (Sport Utility Vehicle) yang dikenal mempunyai desain khas di mana eksterior cenderung mengotak dan memiliki lampu bundar.

Selain Rubicon, Wrangler juga tersedia dalam varian Sport dan Sahara.

Di sisi lain, berdasarkan situs Bank CIMB Niaga, pajak kendaraan pada tahun pertama terdiri dari:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) 10 persen dari harga jual.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2 persen dari harga jual.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rata-rata Rp143 ribu.
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100 ribu.
  • Pengesahan dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan Rp50 ribu dan Rp200 ribu.

Di tahun selanjutnya, biaya pajak kendaraan hanya terdiri dari:

  • SWDKLLJ
  • PKB
  • Biaya administrasi Rp50 ribu.

Dengan demikian, pajak tahun pertama Jeep Wrangler Rubicon yang dibanderol sekitar Rp1,73—1,84 miliar berkisar Rp216 juta.

Pada tahun selanjutnya, pajak mobil ini sekitar Rp36 jutaan.

Salah satu model Harley Davidson. (Foto: Harley Davidson)

Sementara itu, Harley Davidson yang dibanderol sekitar Rp273 juta—1,8 miliar dikenai pajak tak jauh berbeda dengan Rubicon di tahun pertama, yaitu sekitar Rp216 jutaan dan Rp36 jutaan di tahun berikutnya jika mengambil harga jual tertinggi.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

The post Pejabat Pajak Nunggak Pajak Rubicon, Emang Harus Bayar Berapa? first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker