Sopir Truk Maut di Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?
Jakarta – Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dan sejumlah kendaraan bermotor di jalur utama Semarang-Solo, tepatnya di simpang keluar Tol Bawen, Kec. Bawen, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran Carmudi di berbagai sumber, kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat sebuah truk tronton alami rem blong.
Kecelakaan ini pun merenggut korban jiwa; 3 orang tewas dan 27 orang mengalami luka.
Mirisnya, sopir truk yang menabrak bernama Agus Riyanto hanya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Sebagai informasi, SIM tersebut diperuntukkan untuk pengguna mobil penumpang ataupun barang perorangan seperti mobil pribadi, pikap, bus mikro, dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna truk seperti Agus Riyanto seharusnya memiliki SIM B di mana terdiri dari SIM B1 dan B2.
Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai masing-masing SIM yang berlaku di Indonesia.
SIM Kendaraan Bermotor Perorangan
- SIM A: SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1: SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: SIM untuk pengguna kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan. Berat untuk kereta tempelan dan gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C1: SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: SIM untuk pengguna kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.
SIM Kendaraan Bermotor Umum
- SIM A umum: SIM untuk pengguna mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 umum: SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil ini boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 umum: SIM untuk pengguna kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat kereta tempelan atau gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.
Sanksi
Ada UU yang bahas sanksi untuk pengguna kendaraan yang melanggar aturan terkait SIM, seperti UU pasal 281 No. 22 tahun 2009 di mana membahas sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta”.
Selain itu, ada juga UU pasal 288 ayat 2 mengenai kewajiban menunjukkan SIM oleh setiap pengguna kendaraan pada petugas jika diminta.
Bagi pengguna kendaraan yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya, akan tetap dikenai sanksi.
Namun, sanksi yang dikenakan berbeda dengan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan UU pasal 288 ayat 2, setiap pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIMnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b bisa terkena pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Berdasarkan informasi yang Carmudi dapat sejauh ini, Agus Riyanto telah ditetapkan jadi tersangka dan pihak polisi masih mencari tahu penyebab pastinya kecelakaan maut di simpang keluar Tol Bawen terjadi.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Sopir Truk Maut di Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya? first appeared on Carmudi Indonesia.