Syarat dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023, Lengkap
Bagi pengguna kendaraan motor yang masa berlaku SIM-nya akan habis, tentu harus mengetahui syarat memperpanjang SIM C terbaru 2023.
Seperti diketahui, SIM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis.
Selain SIM C untuk pengguna motor, ada juga SIM A yang harus dimiliki setiap pengguna mobil.
Untuk pengguna kendaraan yang termasuk penyandang disabilitas, wajib memiliki SIM D.
Kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sebagian besar masyarakat di Tanah Air cenderung menggunakan motor untuk beraktivitas sehari-hari.
Hindari tidak membawa SIM C saat berkendara dengan kendaraan ini karena bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
Sanksi ini juga berlaku bagi pengguna motor yang masa berlaku SIMnya habis.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM hanya lima tahun.
Sebelum mencapai batas waktu hari terakhir, setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Jika telat satu hari saja, maka SIMnya dianggap sudah mati alias tidak bisa digunakan maupun diperpanjang.
Pemilik SIM ini harus membuat SIM baru lagi.
Syarat Perpanjang SIM C Terbaru 2023
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat memperpanjang SIM C saat ini.
Berdasarkan penelusuran Carmudi, berikut ini adalah dokumen-dokumennya.
- SIM C lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto dengan latar belakang warna biru (bukan foto selfie).
- Foto tanda tangan di atas kertas polos dengan tinta tebal.
Perlu diketahui, perpanjang SIM C dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlakunya habis.
Selain itu, ada syarat pas foto di atas yang juga harus dipenuhi, seperti tidak menggunakan kacamata, tidak memakai baju dan hijab berwarna biru bagi perempuan yang memakainya, serta tidak memakai topi ataupun peci untuk laki-laki.
Aturan tidak memakai baju dan hijab biru ini bertujuan untuk mencegah warna tersebut sama dengan latar belakang yang dapat membuat hasil pas foto jadi kurang jelas.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Carmudian bisa melakukan perpanjang SIM C.
Sebelum itu, Carmudian perlu menyiapkan bujet cukup untuk memperpanjang SIM tersebut.
Tak perlu khawatir, biaya untuk memperpanjang SIM C tidak terlalu mahal bagi semua kalangan masyarakat, yakni Rp75 ribu per penerbitan.
Cara Perpanjangan SIM C 2023
Saat ini, pengguna motor yang ingin perpanjang SIM C tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Mereka bisa memperpanjang SIM ini secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini bisa Carmudian unduh secara gratis di App Store maupun Google Play Store.
Berikut ini tahap-tahap memperpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu jika belum.
- Jika sudah, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrai dengan mengisi nomor ponsel. Setelah itu, Carmudian akan menerima kode OTP.
- Masukkan kode tersebut di aplikasinya.
- Kemudian, buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Selanjutnya, lengkapi profile dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Carmudian akan mendapat email untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu, Carmudian verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Pastikan Carmudian sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C dalam bentuk soft copy.
- Carmudian bisa melakukan tes RIKKES jasmani di situs web erikkes.id. Untuk lakukan tes psikologi, di situs web app.eppsi.id. Sebagai catatan, khusus situs web untuk tes psikologi ini, hanya dapat diakses di smartphone berbasis Android atau iPhone.
- Jika sudah, Carmudian dapat mengajukan permohonan perpanjang SIM dengan memilih menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
- Unggah semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk memperpanjang SIM C.
- Setelah itu, pilih Satpas penerbit.
- Kemudian, masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjang SIMnya ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih metode pengiriman dengan Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Lakukan pembayaran lewat virtual account BNI.
- Setelah melakukan pembayaran, Carmudian bisa memeriksa status transaksi di menu transaksi.
- Carmudian tinggal menunggu SIMnya jadi.
- Jika SIM sudah diterima, Carmudian bisa mengisi indeks kepuasan pelanggan di aplikasi.
Golongan SIM C
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII. Berikut detailnya.
- SIM C adalah SIM untuk pengguna motor yang mempunyai kapasitas mesin hingga sebesar 250 cc.
- SIM CI adalah SIM untuk pengguna motor yang mempunyai kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM CII adalah SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Sebagai informasi, SIM CI dan CII juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.
Fungsi SIM
Sebagian besar orang mungkin hanya tahu SIM perlu dimiliki pengguna kendaraan agar bisa berkendara secara legal di jalan.
SIM memiliki fungsi-fungsi yang mungkin dibutuhkan mereka sebagai berikut.
Bukti Kompetensi Mengemudi Pengguna Kendaraan
Carmudian bisa menggunakan SIM untuk menunjukkan kompetensi mengemudi.
Seperti diketahui, mendapatkan SIM tidaklah mudah alias sulit. Ada beberapa syarat dan tes yang harus dijalani untuk mendapatkannya.
Tes ini meliputi tes teori dan praktik. Untuk tes teori sendiri, menilai pemohon SIM dari segi pengetahuan tekait dengan aturan lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan.
Sementara itu, tes praktik menilai kemampuan berkendara pemohon tersebut.
Pada umumnya, untuk tes satu ini, pemohon SIM akan dites berkendara di jalan yang lurus, tanjakan, zig zag, dan parkir paralel.
Kartu Identitas
Fungsi selanjutnya dari SIM yaitu sebagai kartu identitas di mana memuat informasi pengguna kendaraan secara lengkap.
Umumnya, SIM memuat informasi pengguna mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, jenis SIM, hingga masa berlaku SIMnya.
Memberikan Data Pendukung
Data pengguna SIM bisa digunakan untuk mendukung suatu kegiatan penyelidikan atau identifikasi forensik kepolisian.
Selain itu, SIM juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk registrasi tertentu.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Syarat dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2023, Lengkap first appeared on Carmudi Indonesia.