FOKUS

Untung Rugi E-Toll, Seberapa Praktis Bagi Pengemudi?

Terhitung bulan Oktober 2017, pihak pengelola mewajibkan seluruh pengguna jalan tol membayar dengan uang elektronik (E-Toll).

PT Jasa Marga Tbk selaku operator jalan tol saat ini sedang gencar membuat Gerbang Tol Otomatis (GTO) di setiap gerbang. Bahkan, terhitung bulan Oktober 2017 pihak pengelola mewajibkan seluruh pengguna jalan tol membayar dengan uang elektronik (E-Toll). Transaksi menggunakan uang elektronik tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Badan Usaha Jalan Tol bekerja sama dengan beberapa bank untuk kemudahan transaksi diantaranya Bank Mandiri (Mandiri e- Money), Bank BRI (BRI Brizzi), Bank BNI (BNI Tapcash) Bank BTN (BTN Blink) dan Bank BCA (BCA Flazz). Kartu-kartu debet ini dapat diperoleh di beberapa tempat seperti situs jual beli online dan juga toko waralaba terdekat.

Banderol harga biasanya sekitar Rp 50-100 ribu, dengan biaya administrasi kartu antara Rp 15-25 ribu. Di beberapa tempat juga tersedia jasa pembuatan desain kartu debet. Pengguna dapat membuat desain sesuai dengan seleranya. Kartu debet disediakan dengan banderol harga yang sedikit lebih mahal yakni sekitar Rp 50.000.

Bagi yang belum terbiasa pakai sistem pembayaran ini tentu bertanya-tanya, apa keuntungan dan kelebihan transaksi jenis ini?

Keuntungan E-Toll

Uang Elektronik

Meskipun tergolong baru, proses transaksi elektronik ini menawarkan berbagai keuntungan bagi pengguna. Mulai dari cepatnya transaksi sampai faktor keamanan jadi keunggulan metode pembayaran dengan uang elektronik ini. Paling sederhana, proses transaksi saat melewati gerbang pun jadi lebih cepat sehingga bisa mereduksi panjang antrean. Saat proses transaksi terjadi, pengemudi cukup tapping kartu ke alat transaksi yang tersedia. Sisa saldo dalam kartu otomatis terpotong sesuai dengan nilai pembayaran gardu tol tersebut.

Dengan melalui gardu tol otomatis, transparansi pembayaran pun semakin jelas. Pengemudi bisa menghindari kecurangan oknum petugas gardu tol. Transaksi yang dilayani sistem komputer maka minim kesalahan pembayaran. Anda tak akan kekurangan atau kelebihan nominal saat membayar. Kasus lainnya berupa double tapping oleh petugas sehingga nominal yang harus dibayarkan pengemudi menjadi dua kali lipat.

Proses transaksi secara elektronik juga meminimalisir peredaran uang palsu. Sebagaimana kita ketahui, proses transaksi tunai di gardu tol dilakukan dalam tempo singkat. Bukan tidak mungkin petugas jalan tol menerima uang palsu dan tidak sempat memeriksa terlebih dahulu. Sebaliknya, Anda juga bisa terhindar dari menerima uang palsu dari kembalian usai transaksi pembayaran.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Mata Uang disebutkan tidak boleh menolak pembayaran secara tunai dengan mata uang rupiah. Pasal tersebut juga mengatur sanksi bila menolak pembayaran tunai dengan rupiah, yaitu dipidana dengan hukuman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Pemakaian uang elektronik dalam e-toll sebenarnya cukup merevisi undang-udang tadi. Maksudnya, bentuk pembayaran secara tunai di era modern bisa dilakukan secara fisik (memakai uang) atau secara elektronik (tapping kartu).

1 2Laman berikutnya
Tags

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker