Marak Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Ini yang Harus Dilakukan
Jakarta — Saat ini, tengah marak kasus penipuan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi Whatsapp.
Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.
Surat ini berupa dokumen berbentuk APK, PDF, atau lainnya disertai pesan yang menginformasikan pemilik nomor telepon terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Pihak Korlantas Polri telah menegaskan bahwa surat tilang dari kepolisian tidak pernah dikirimkan ke Whatsapp pelanggar lalu lintas.
“Perlu kami tegaskan Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Satlantas Polda) jajaran hanya mengirimkan konfirmasi tilang E-TLE melalui surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” ujar Brigadir Polisi (Brigpol) Putu Fungkie melalui unggahan di Instagram resmi Korlantas Polri (@ntmcpolri) belum lama ini.
Ia pun mengonfirmasi surat tilang yang dikirimkan ke Whatsapp adalah bentuk penipuan di mana dapat merugikan masyarakat jika digubris.
“Itu merupakan bentuk penipuan. Jika sahabat lantas membuka surat tersebut, data-data di handphone sahabat lantas bisa berpindah tangan dan disalahgunakan,” ungkap Putu.
Putu meminta masyarakat yang mendapatkan surat tilang di Whatsapp untuk segera dihapus.
Permintaan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah terlanjur membuka suratnya.
“Apabila sahabat lantas terlanjur membuka surat tersebut, maka segera dihapus agar data di handphone sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku dan ini menjadi kehati-hatian untuk kita bersama,” jelas Putu.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Carmudi, surat tilang dari kepolisian yang benar dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor disertai foto bukti pelanggaran.
Kemudian, penerima surat ini akan diminta konfirmasi lewat situs web www.etle-pmj.info. Konfirmasi juga dapat dilakukan dengan mengirimkan blanko yang diterima pada Posko E-TLE di Polda Metro Jaya.
Denda tilang bisa dibayar lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan kode pembayaran virtual yang tertera di dalam suratnya.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Marak Penipuan Surat Tilang Palsu Via WA, Ini yang Harus Dilakukan first appeared on Carmudi Indonesia.