SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai Tahun Depan
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dipastikan bisa digunakan di luar negeri mulai tahun depan.
Rencananya aturan SIM Indonesia dapat dipakai di luar negeri ini akan berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
Dikutip dari Korlantas Polri, Senin (2/9/2024), SIM Indonesia ini akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara.
Melalui peraturan tersebut, artinya warga negara Indonesia yang mengemudikan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa harus membuat SIM Internasional.
Sejumlah negara yang akan mengakui SIM Tanah Air, seperti Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri mengatakan akan terus membenahi SIM dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK).
NIK tersebut nantinya akan menjadi nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Baca juga: Ingat Lagi Syarat Membuat SIM Pakai NIK KTP
Pihak Kepolisian juga akan menambahkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C pada kartu SIM.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah polisi luar negeri ketika memeriksa atau melihat SIM yang digunakan nantinya.
Sebelumnya diketahui SIM negara Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup negara, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja yang menyusul pada 1999.
Tetapi, beberapa negara dikatakan memiliki kebijakan khusus terkait hal ini seperti Singapura.
SIM warga negara Tanah Air di negara Singapura ini dikatakan baru akan berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca juga: Bikin SIM A Lewat Tempat Kursus Menggiurkan, tapi Biaya Lebih Tinggi
Masyarakat Tanah Air yang ingin terus berkendara di Singapura dikatakan harus memiliki SIM yang dikhususkan untuk negara Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 lalu, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai Tahun Depan first appeared on Carmudi Indonesia.