BeritaBerita otomotifDigital Korlantas PolriNewsPerpanjang SIMRepost #carmudisim onlineSumber informasiTips Otomotif

Cara Daftar Perpanjang SIM Online 2025: Makin Gampang

Mari ketahui cara daftar perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ada solusinya ketika sulit melakukan verifikasi face recognition yang terhubung dengan data e-KTP.

Cara Daftar Perpanjang SIM Online 2025

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Memasuki 2025 mungkin banyak di antara pemilik kendaraan yang harus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Untuk itu umumnya masyarakat mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) yang tersebar di berbagai Polres.

Namun, dalam beberapa tahun belakangan sudah ada aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang bisa dimanfaatkan untuk itu.

Carmudi mengunduh aplikasi ini untuk benar-benar mengetahui layanan yang tersedia di dalamnya.

Ketika ulasan ini dibuat awal Januari 2025 memang tampak masih banyak layanan di dalamnya yang berstatus belum tersedia.

Untuk diketahui, di halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri itu sendiri terdapat empat menu utama yang terdiri dari SIM, STNK, ETLE, dan NTMC.

Pantauan Carmudi, hanya menu SIM yang sudah bisa diakses. Ketika membuka menu SIM maka pengguna akan disuguhkan lagi dengan beberapa layanan, mulai dari SIM Baru, Perpanjangan SIM, Hilang SIM, dan lainnya.

Namun, lagi-lagi tidak semua layanan tersebut tersedia. Contohnya, untuk menu SIM Baru yang sebenarnya sangat menarik dan bermanfaat bagi masyarakat untuk melakukan pengurusannya secara online belum tersedia.

Untungnya menu layanan Perpanjangan SIM di dalam aplikasi ini sudah bisa diakses. Termasuk layanan-layanan pendukung yang dibutuhkan, seperti E-Rikkes untuk pengecekan kesehatan dan E-Ppsi untuk pengecekan psikologi.

Sekadar informasi tambahan, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan yang berhubungan dengan pengurusan SIM Internasional baik pembuatan baru atau perpanjangan.

Untuk layanan tersebut terpantau sudah bisa diakses melalui aplikasi ini.

Kembali lagi pada pembahasan utama tentang cara daftar perpanjang SIM online. Hal inilah yang harus dijalani pengguna ketika pertama kali mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di telepon genggamnya.

Baca juga: Pembuatan SIM Online Memudahkan atau Justru Bikin Susah?

Cara Daftar Perpanjang SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri itu sendiri bisa diunduh oleh masyarakat luas melalui Apple App Store atau Google Play. Itu artinya aplikasi ini tersedia baik untuk iPhone atau telepon genggam berbasis Android.

Berikut ini cara daftarnya ketika pertama kali menggunakan aplikasi tersebut. Prosesnya terdiri dari memasukkan beberapa data dan melakukan verifikasi.

Untuk proses pendaftaran ini ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon aktif yang memiliki pulsa.

  1. Masukkan Nomor Handphone dan Membuat PIN

Daftar SIM Online

Saat baru membuka aplikasi Digital Korlantas Polri maka penggunaan akan langsung diminta memasukkan nomor handphone-nya di kolom yang tersedia. Kemudian dilanjutkan dengan membuat PIN terdiri dari enam digit angka untuk akses pada kemudian hari.

  1. Mengirim SMS Verifikasi Nomor Handphone

SIM Online

Selanjutnya aplikasi ini akan secara otomatis membawa kita ke fitur SMS untuk mengirimkan pesan yang sudah ditulis dengan sendirinya. Jangan ubah tulisan dalam pesan tersebut.

Kirimlah pesan tersebut dan bakal ada balasan yang meminta pengguna untuk membalasnya lagi dengan tulisan “OKE”. Ini sebagai bentuk persetujuan untuk mendaftar aplikasi.

  1. Verifikasi Email

Email Konfirmasi SIM Online

Setelah berhasil menyelesaikan tahap nomor 2 sebenarnya pengguna sudah bisa masuk ke aplikasi, tapi bisa dibilang pendaftarannya belum lengkap.

Oleh karena itu bakal muncul lagi halaman yang meminta data alamat email aktif, nama lengkap sesuai KTP, dan NIK. Isi semua kolomnya dengan dengan benar.

Setelah mengirim data tersebut maka coba cek inbox email yang didaftarkan. Karena bakal muncul email masuk berisi link konfirmasi. Klik link di dalam email tersebut untuk melakukan verifikasi.

  1. Verifikasi Face Recognition

Verifikasi e-KTP SIM Online

Proses ini bisa dikatakan banyak menyulitkan pengguna karena butuh percobaan berkali-kali untuk melewatinya. Dalam proses ini pengguna diharuskan menyalakan kamera depan handphone dan mengarahkannya ke wajah sendiri, seperti selfie.

Bedanya pengguna tidak perlu memotret dirinya sendiri karena aplikasi akan merekamnya otomatis . Selain itu, ada panduan berupa garis membentuk kepala manusia untuk menjadi acuan posisi yang pas.

Salah satu tips agar verifikasi face recognition ini berhasil ialah melakukannya di tempat yang terang. Kemudian ikuti perintah-perintah yang muncul dengan benar, seperti tengok ke kiri dan kanan, membuka mulut, atau mengedipkan mata.

Tips lainnya ialah jangan menyerah untuk mencobanya. Tim Carmudi sendiri baru berhasil melakukan verifikasi face recognition ini setelah melakukan percobaan belasan kali.

Setelah verifikasi face recognition berhasil maka bisa dikatakan proses daftar perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri sudah komplet.

Syarat dan Alur Perpanjang SIM Online

Selanjutnya pengguna aplikasi bisa melakukan perpanjang masa berlaku SIM secara online dengan mengikuti petunjuk di dalam aplikasi. Misalnya, ketika baru masuk ke menunya maka bakal muncul hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Syarat yang Harus Disiapkan

  • Foto fisik e-KTP
  • Foto fisik SIM lama
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos
  • Pas foto wajah menghadap depan tanpa aksesori apapun dengan latar belakang biru berukuran 480×640 pixel
  • Telah melakukan tes kesehatan (E-Rikkes) dan tes psikologi (E-Ppsi)

Alur Perpanjangan SIM

Kemudian untuk alur perpanjangan SIM di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri adalah sebagai berikut.

  1. Registrasi identitas
  2. Registrasi persyaratan
  3. Lokasi SATPAS
  4. Rekening pengembalian
  5. Pengiriman/pengambilan
  6. Konfirmasi data

Pada tahap registrasi kita bisa memilih golongan SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya. Hanya ada dua golongan yang bisa dipilih, yaitu SIM A atau SIM C.

Alur ini yang ada sebenarnya cukup mudah dimengerti asalkan mengikuti petunjuknya dengan benar. Beda hal dengan tahap pendaftaran aplikasinya yang justru banyak bikin orang kebingungan.

Kesimpulan Cara Daftar Perpanjang SIM Online

Mobil SIM Keliling

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Berbeda dengan dulu yang mengharuskan masyarakat datang ke SATPAS, kini sudah ada aplikasi yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara online.

Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk iPhone atau handphone berbasis Android.

Untuk menggunakan aplikasi ini pengguna diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu. Caranya dengan melakukan verifikasi beberapa hal, seperti nomor handphone, alamat email, hingga face recognition yang terhubung dengan data e-KTP.

Verifikasi yang terakhir disebut memang butuh kesabaran dalam melakukannya sebab sering gagal. Namun, hal ini bukan berarti tidak bisa dilakukan sama sekali.

FAQ

Berikutnya mari simak beberapa pertanyaan yang beredar mengenai topik terkait.

Berapa Perpanjangan SIM Online 2025?

Biaya perpanjang SIM online adalah sebesar Rp80.000 untuk golongan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya admin dan pengiriman.

Bagaimana Cara Buat SIM Baru Online?

Pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan secara online, melainkan harus datang ke SATPAS yang berada di Polres.

Apa Saja Syarat Perpanjang SIM Online?

Syarat paling utama ialah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian mengikuti tes kesehatan dan psikologi di dalam aplikasi itu juga. Selain itu, ada beberapa syarat dokumen, seperti KTP, SIM yang lama, dan pas foto.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker