BeritaBerita otomotifLampu HazardLampu MobilNewsRepost #carmudisafety drivingSumber informasiTips Otomotif

Jangan Asal Nyala! Pahami Fungsi Lampu Hazard untuk Kondisi Darurat

Memahami fungsi lampu hazard menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di jalan raya. Walau keberadaannya sudah dikenal luas, tapi mungkin saja banyak yang masih salah menggunakannya.

Lampu hazard tentunya bukan hal yang asing lagi bagi para pengendara. Lampu ini memanfaatkan lampu yang sama dengan sein, tapi menyala secara berbarengan.

Bisa dinyalakan dan dimatikan dengan menekan sebuah tombol dengan gambar segitiga merah di tengah-tengahnya.

Baca juga: Rifat Sungkar: Tolong Jangan Gunakan Lampu Hazard Ketika Mobil Berjalan

Fungsi Lampu Hazard, Panduan untuk Berkendara Lebih Baik

(Foto: The US Sun)

Penjelasan Fungsi Lampu Hazard

Pemahaman tentang fungsi lampu hazard bukan hanya menjadi keharusan bagi para pengendara mobil. Sebab makin ke sini makin banyak sepeda motor yang dilengkapi fitur tersebut.

Walau sebenarnya lampu hazard bukanlah inovasi baru. Beberapa sumber menyebutkan kemunculannya sudah ada sejak era 1950-an, tapi sifatnya masih sebatas aksesori aftermarket.

Barulah pada era 1960-an para regulator di berbagai belahan dunia menjadikannya sebuah kewajiban di kendaraan.

Salah satu ciri khas lampu hazard ialah pengoperasiannya secara independen, terpisah dari lampu sein.

Sejak awal diciptakannya lampu hazard ditujukan untuk lampu penanda bahaya, misalnya kendaraan berhenti darurat di pinggir jalan hingga ketika adanya gangguan pada kondisi jalan yang digunakan.

Salah satu fakta menarik, lampu hazard yang kita kenal pada saat ini memiliki blink rate atau jumlah kedipan 1,5 per detik.

Sempat muncul inovasi di Amerika Serikat yang mengusulkan blink rate tersebut ditambah menjadi 4 per detik.

Hal ini didasari studi yang menunjukkan makin cepatnya kedipan lampu hazard bakal lebih mudah untuk menarik perhatian pengguna jalan lain.

Hal tersebut pada akhirnya pun diharapkan bisa meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Dikatakan bahwa inovasi tersebut tak lepas dari makin jamaknya penggunaan lampu jenis LED pada mobil yang artinya lebih bagus dari lampu halogen.

Terlepas dari itu, lampu hazard pada mobil-mobil modern juga berguna sebagai fitur emergency stop signal.

Fitur ini bekerja ketika pengendara melakukan pengereman mendadak di atas kecepatan tertentu (biasanya 60 km/jam) sampai mobil benar-benar berhenti.

Ketika hal itu terjadi maka lampu hazard akan menyala secara otomatis.

Fungsi Lampu Hazard

(Foto: HT Auto)

Fungsi Lampu Hazard Berdasarkan Undang-Undang

Masyarakat Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur segala hal tentang lalu-lintas dan penggunaan kendaraan di jalan raya.

Selain sebagai landasan hukum, keberadaannya juga bisa menjadi acuan bagi pengendara dalam mengemudikan mobil atau sepeda motornya termasuk soal lampu hazard.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu hazard disinggung dalam Pasal 121 Ayat 1 dengan istilah penyebutan lampu isyarat peringatan bahaya.

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Dari pasal tersebut diketahui dengan jelas fungsi lampu hazard adalah untuk digunakan pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Permasalahannya kini banyak pengendara yang menggunakan lampu hazard tidak sebagaimana mestinya. Kesalahan yang jamak dilakukan adalah menggunakan lampu hazard ketika hendak lurus di jalan perempatan.

Padahal untuk itu pengendara tidak perlu melakukannya. Dengan tidak menyalakan sein sama sekali otomatis menandakan sebuah kendaran akan berjalan lurus.

Kesalahan umum lain dalam penggunaan lampu hazard ialah menyalakannya pada saat di terowongan atau jalanan gelap, kondisi cuaca berkabut, serta pada saat konvoi beberapa kendaraan.

Lampu Belakang Mobil

(Foto: MPM Rent)

Warna dan Cara Kerja Lampu Hazard

Selain undang-undang yang sudah disebutkan, masih ada peraturan lain yang menyinggung soal lampu hazard.

Lebih detailnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Peraturan ini lebih condong sebagai acuan terhadap penggunaan dan cara kerja lampu hazard di kendaraan bermotor.

Hal tersebut bisa ditemui di Pasal 31 yang isinya sebagai berikut:

Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf i menggunakan lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

Sementara itu, berikut ini penjelasan selengkapnya isi Pasal 23 yang mengatur penerapan warna lampu kendaraan:

  1. Lampu utama detak berwarna putih atau kuning muda
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor

Pasal tersebut setidaknya dapat menjadi pegangan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk tidak mengubah warna lampunya, seperti banyak terjadi melalui langkah modifikasi. 

Modifikasi lampu hazard memang jarang, tapi yang kerap ditemui adalah pemilik mobil mengubah lampu remnya menjadi warna putih. Bukan hanya melanggar aturan, tapi hal itu juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya karena menyilaukan.

Semua lampu yang ada di sebuah kendaraan didesain untuk memiliki warna, posisi, dan cara kerjanya masing-masing dengan keselamatan.

Kesimpulan

Lampu hazard bisa ditemui pada setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia. Namun, belakangan ini keberadaannya juga cukup jamak di produk sepeda motor.

Fungsi lampu hazard dijelaskan secara tegas dalam salah satu peraturan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan, lampu hazard berfungsi sebagai isyarat ketika sebuah kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan.

Pemahaman hal ini sudah sepatutnya dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebabnya kini masih banyak pengendara yang keliru menganggap fungsi lampu hazard.

Kesalahan paling umum ialah menggunakan lampu hazard ketika hendak lurus di perempatan.

FAQ

Selanjutnya mari simak beberapa pertanyaan yang beredar tentang topik terkait.

Kenapa Lampu Hazard Tidak Boleh Saat Hujan?

Penggunaan lampu hazard pada saat hujan melenceng dari fungsi aslinya yang ditujukan pada saat darurat. Menyalakan lampu hazard pada kondisi yang tidak tepat bakal membingungkan pengguna jalan lainnya.

Apakah Lampu Hazard Boleh Warna Putih?

Tidak, ada aturan yang menyebutkan bahwa lampu hazard pada kendaraan harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Apakah Lampu Hazard Boleh di Motor?

Boleh. Pada saat ini sudah makin banyak produk kendaraan roda dua yang dilengkapi dengan fitur lampu hazard.

Baca juga: Tips Mengganti Ban Mobil Bocor Sendiri: Solusi Darurat di Jalan

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker