Aplikasi ETLE Baru, Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Mengelak
Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru saja meluncurkan aplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baru.
Sebagaimana dilansir Carmudi dari situs web Humas Polri, membeberkan bahwa aplikasi ETLE baru telah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.
Baca Juga: Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda
Dengan adanya teknologi tersebut maka pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik tidak bisa lagi mengelak. Sebab, teknologi baru ini tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, tapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun, sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujar Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).
Perkenalan Traffic Attitude Record
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri juga memperkenalkan traffic attitude record. Lewat inovasi ini pengguna kendaraan bermotor akan diberikan poin sesuai pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan.
“Ke depan kami akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelas Slamet.
Dirinya menambahkan, penerapan sistem poin ini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) si pelanggar lalu lintas dicabut.
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
Penerapan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas sebenarnya sudah ditetapkan dalam oleh Polri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Polda Rilis ETLE Mobile, Aplikasi Info Laka dan Polantas Smart
Ketentuan poin terdapat di Bab III tentang Penandaan SIM, pasal 33 sampai 39. Berikut ini isinya:
Pasal 33
(1) Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Pelanggaran tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelanggaran lalu lintas; dan
b. kecelakaan lalu lintas.
Pasal 34
(1) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Pasal 35
(1) Poin untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. 5 (lima) Poin;
b. 3 (tiga) Poin; atau
c. 1 (satu) Poin
Pasal 36
(1) Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. 12 (dua belas) Poin;
b. 10 (sepuluh) Poin; atau
c. 5 (lima) Poin.
Pasal 37
(1) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
(2) Akumulasi Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 12 (dua belas) Poin dikenakan pinalti 1 (satu); dan
b. 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).
(3) Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas menyampaikan pemberitahuan.
(4) Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Pasal 38
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Pasal 39
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Penulis: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Aplikasi ETLE Baru, Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Mengelak first appeared on Carmudi Indonesia.