BeritaBerita otomotifBPKBNewsRepost #carmudiSTNKSumber informasi

Bayar BPKB Online, Simak Penjelasannya di Sini

Bisakah bayar tagihan BPKB dengan cara online? Mari simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

BPKB Elektronik

Ilustrasi BPKB. (Foto: Wuling)

Sebenarnya bagi mereka yang paham serba-serbi pajak kendaraan pertanyaan tersebut terdengar sedikit janggal.

Soalnya BPKB yang merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tidak memiliki sebuah tagihan rutin.

Kata rutin yang dimaksud contohnya adalah tagihan yang keluar setiap tahun atau 5 tahun sekali.

Sebagai informasi, tagihan yang dibayar pemilik kendaraan pada periode tahunan dan 5 tahunan ialah pajak kendaraannya.

Namun, munculnya anggapan atau istilah “bayar BPKB” bisa dimaklumi terutama untuk pembayaran pajak 5 tahunan.

Lantaran di beberapa daerah, pemilik kendaraan wajib menyertakan BPKB sebagai persyaratan pembayarannya.

Walaupun banyak juga daerah yang meminta persyaratan sama untuk pembayaran pajak tahunan.

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Mobil di SAMSAT dan Caranya

Terlepas dari itu, seorang pemilik kendaraan mungkin saja harus keluar duit untuk bayar BPKB.

Namun, hal ini biasanya untuk pembuatan BPKB baru seandainya yang lama hilang atau rusak.

Selain itu, pemilik kendaraan juga bakal mendapatkan BPKB baru—tentu dengan membayarnya—seandainya melakukan balik nama atau mengubah identitas kepemilikan kendaraan tersebut.

Apa Itu BPKB?

Banyak dari kita yang telah memiliki kendaraan bermotor sering kali mendengar istilah BPKB.

Namun, tidak semua orang mungkin tahu dengan pasti apa itu BPKB dan mengapa dokumen ini begitu penting dalam kepemilikan kendaraan. 

BPKB adalah singkatan dari Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

Dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam membuktikan kepemilikan legal sebuah kendaraan bermotor di Indonesia.

Setiap kendaraan yang terdaftar dan sah di Indonesia wajib memiliki BPKB sebagai bukti resmi kepemilikan.

Fungsi BPKB

Berikut ini adalah penjelasan tentang fungsi-fungsi BPKB yang dirangkum dari beberapa sumber:

Bukti Kepemilikan Resmi

BPKB adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik resmi kendaraan bermotor.

Tanpa BPKB, status kepemilikan kendaraan tidak dapat dianggap sah oleh hukum.

Pembaruan Informasi

BPKB mencatat semua informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, warna, dan data teknis lainnya.

Dokumen ini perlu diperbarui jika terjadi perubahan informasi mengenai kendaraan, seperti pergantian warna, nomor mesin, atau bahkan identitas pemilik.

Jaminan dan Pembiayaan

Sudah bukan rahasia lagi BPKB juga sering digunakan sebagai jaminan atau syarat untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit kendaraan.

Bank atau lembaga keuangan membutuhkan BPKB sebagai jaminan agar dapat memberikan pinjaman kepada pemilik kendaraan.

Pemindahan Kepemilikan

Ketika seseorang menjual kendaraannya, BPKB harus dipindahtangankan ke nama pembeli sebagai bukti resmi pergantian kepemilikan.

Prosedur ini melibatkan proses administratif tertentu untuk memastikan perubahan kepemilikan tersebut diakui secara hukum.

BPKB Harus Selalu Berpasangan dengan STNK

Ibarat sejoli, BPKB harus selalu berpasangan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketika membeli sebuah kendaraan maka pemilik yang sah ialah mereka yang memegang BPKB dan STNK kendaraan tersebut.

Baik BPKB atau STNK harus memuat data yang sama, meliputi data tentang kendaraan atau identitas pemiliknya. 

STNK

(Foto: Ilustrasi)

Apa Itu STNK?

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Dokumen ini adalah bukti sah bahwa suatu kendaraan telah terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan diizinkan untuk beroperasi di jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: STNK Hilang, Begini Cara dan Biaya untuk Bikin Lagi

Fungsi STNK

Berikut ini adalah beberapa fungsi STNK yang dirangkum dari beberapa sumber:

Bukti Registrasi Kendaraan

STNK adalah bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar di SAMSAT dan memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya.

Tanpa STNK, pengguna kendaraan dianggap tidak sah dan dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang.

Informasi Identifikasi Kendaraan

STNK mencakup informasi identifikasi kendaraan, seperti nomor registrasi, nomor identifikasi kendaraan (NIK), jenis kendaraan, warna, dan tahun pembuatan.

Informasi ini penting untuk proses identifikasi kendaraan oleh pihak berwenang.

Masa Berlaku Pajak Kendaraan

Pada STNK tercantum informasi tentang masa berlaku pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Pendukung Pembiayaan

STNK sering kali dibutuhkan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit kendaraan.

Bank atau lembaga keuangan biasanya memerlukan salinan STNK sebagai jaminan atau bukti kepemilikan kendaraan.

Syarat Pemindahtanganan Kepemilikan

Proses pemindahtanganan kepemilikan kendaraan memerlukan STNK sebagai salah satu dokumen utama.

Ketika kendaraan dijual atau dipindahtangankan kepemilikannya, STNK harus disertakan dalam proses tersebut.

Dokumen Wajib Saat Berkendara

STNK adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa oleh pengemudi kendaraan saat berada di jalan raya.

Pihak berwenang dapat memeriksa STNK sebagai bukti bahwa kendaraan itu sah dan memenuhi persyaratan administratif.

Perlindungan Hukum

STNK memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik kendaraan.

Dengan memiliki STNK yang sah, pemilik kendaraan dapat menghindari sanksi dan masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.

Kewajiban Bayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan

Ilustrasi Kantor Samsat

(Foto: Mada Prastya)

Selain untuk identifikasi kendaraan, keberadaan STNK dan BPKB sangat erat kaitannya dengan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun atau 5 tahunan.

Sebenarnya apa perbedaan dari keduanya?

Khusus pembayaran pajak 5 tahunan dibarengi dengan proses yang dinamakan cek fisik kendaraan.

Pada proses cek fisik ini pihak kepolisian akan memeriksa aspek teknis kendaraan terutama terkait nomor rangka dan nomor mesin.

Pada pembayaran pajak 5 tahunan ini juga pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK yang baru.

Oleh karena itu, sebenarnya proses pembayaran pajak 5 tahunan ini juga menjadi waktu yang tepat untuk mereka yang hendak melakukan balik nama kendaraan.

Pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan bisa dilakukan langsung di kantor Samsat.

Berdasarkan penelusuran Carmudi, pembayaran pajak 5 tahunan belum bisa dilakukan dengan cara online.

Alasan karena ada proses cek fisik yang dijelaskan sebelumnya.

Pemilik diharuskan untuk membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk diperiksa oleh petugas.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Ternyata Semudah Ini

Kesimpulan Ulasan Bayar BPKB Online

Itulah ulasan tentang bayar BPKB online yang pada intinya tidak bisa dilakukan secara online.

Jika yang dimaksud dengan bayar BPKB ialah proses pembayaran pajak 5 tahunan.

Sebabnya pemilik harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.

Selanjutnya mari simak beberapa pertanyaan di internet tentang topik serupa.

Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Lewat Online?

Masing-masing pemerintah provinsi memiliki fasilitas tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan secara online, misalnya aplikasi Sambara untuk masyarakat Jawa Barat.

Bayar Pajak Motor Apa Harus Pakai BPKB?

Persyaratan BPKB tergantung kebijakan dari Samsat setiap daerah, tapi jika BPKB masih berada di tangan perusahaan leasing maka bisa digantikan dengan surat keterangan.

Setelah Bayar Pajak Motor Online Apakah Harus ke Samsat?

Ya, hal ini diperlukan agar pemilik kendaraan menerima bukti pembayaran pajak atau yang biasa disebut Surat Ketetapan Kewajiban PKB.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Bayar BPKB Online, Simak Penjelasannya di Sini first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker