BeritaKementerian Perindustrianmobil cbumobil listrikNewsRepost #carmudi

Belum Ada Pembahasan Lanjutan, Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir Desember 2025

Jakarta – Populasi mobil listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan, salah satu faktor utamanya adalah pemberian insentif impor mobil listrik berstatus Completely Build Up (CBU).

Pemerintah Indonesia sebagaimana diketahui memiliki program percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Sejalan dengan hal tersebut, keluar Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Insentif yang Diberikan Pemerintah Memacu Masyarakat Melakukan Pembelian Mobil

Insentif Impor Mobil Listrik

Diskusi bertajuk Polemik Insentif BEV Impor (Foto: Santo/Carmudi)

Dalam peraturan tersebut pabrikan otomotif yang melakukan impor mobil listrik secara CBU dan memiliki komitmen investasi berhak memperoleh insentif berupa bea masuk 0 persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.

“Di Februari 2024 regulasi ini diberlakukan, artinya usulan (permohonan) insentif impor ini diberikan batas waktunya sampai degan Maret 2025. Jadi perusahaan-perusahaan selepas Maret sudah tidak bisa melakukan usulan untuk diikut sertakan di dalam insentif ini,” ungkap Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam acara diskusi bertajuk “Polemik Insentif BEV Impor” yang digelar Forwin di Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Maret sudah tidak ada lagi tambahan industri atau perusahaan yang masuk untuk mengikuti skema importasi CBU dengan komitmen,” sambungnya.

Keringanan pajak tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa. Tepat pada 31 Desember 2025 mendatang program insentif impor mobil listrik CBU berakhir dan para pabrikan tidak boleh lagi melakukan impor.

Insentif Impor Mobil Listrik

Aion Y Plus telah mendarat di Indonesia (Foto: Aion Indonesia)

Hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai kelanjutan dari program tersebut.

“Terkait dengan insentif memang sampai dengan hari ini kami belum juga ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan lembaga lain terkait dengan kelanjutan insentif ini,” ujar Tunggul

“Karena sampai hari ini belum ada diskusi atau rapat, sehingga asumsinya insentif ini sudah akan berakhir sesuai regulasi yang ada,” lanjut dia.

Penulasan Komitmen

Setelah batas waktu importasi selesai, setiap pabrikan otomotif harus melakukan produksi model mobil listriknya yang diimpor satu banding satu atau sesuai dengan jumlah kendaraan yang dibawa masuk ke Tanah Air. Pelunasan komitmen ini dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027.

Selain itu, penggunaan komponen lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan sudah harus mencapai 40 persen hingga akhir 2026. Setelahnya atau di tahun berikutnya harus sudah mencapai 60 persen.

“Tahun depan harus mengikuti nilai TKDN sesuai regulasi, kalau tidak kondisi perpajakannya normal,” terang Tunggul.

Berdasarkan data Kemenperin, merek kendaraan yang mengikuti program insentif impor mobil listrik CBU dan komitmen berinvestasi, seperti Citroen, Aion, Maxus, Volkswagen, BYD, Geely, VinFast, Xpeng, dan GWM Ora.

Kendaraan Produksi Lokal Tergerus

Insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan program peningkatan adopsi kendaraan listrik berhasil meningkatkan penjualan mobil listrik.

Namun di satu sisi, Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan jangan sampai insentif membuat model mobil buatan lokal yang masih menggunakan mesin pembakaran dalam atau Internal Combustion Engine (ICE) dengan tingkat TKDN mencapai 80-90 persen.

“Kalau kita lihat dari profil kendaraan bermotor, sebagian besar atau sekira 70 persen adalah mereka yang beli mobil harganya di bawah Rp400 juta. Nah, itu yang banyak tergerus, yang banyak tergerus ini justru kendaraan-kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Kemudian juga TKDN-ya tinggi artinya itu lapangan kerja yang terlibat di sana banyak,” tutur Kukuh.

Baca Juga: Pajak Mobil di Indonesia Kebanyakan, Beda dengan Malaysia

VinFast Memulai Pengiriman VF 5 Konsumen Indonesia

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Kukuh menjelaskan kebanyakan pembeli kendaraan listrik adalah mereka-mereka yang sudah memiliki mobil sebelumnya, artinya bukan first time buyer (pembeli pertama kali) atau menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua (tambahan). Namun, memang belakangan ini muncul konsumen pembeli pertama mobil listrik karena ada beberapa merek yang menjual modelnya dengan harga terjangkau.

“Ini juga akan semakin menggerus mobil konvensional yang TKDN-nya tinggi. Nah, ini yang perlu dicari keseimbangan. Kalau ini dirangkum secara keseluruhan, mau listrik, mau ICE pajaknya cukup fair, investasi juga fair, maka industrtri akan tumbuh, utilisasi pabrik akan tinggi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Penulis: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker