Catat, Layanan SIM Jakarta Libur Tanggal 28—29 Juni 2023
Jakarta — Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta libur pada hari Rabu—Kamis, 28—29 Juni 2023.
Hal ini dikarenakan tanggal merah perayaan Idul Adha.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial Instagram NTMC Polri yang dilihat Carmudi, Senin (26/6/2023) siang.
“Pada tanggal 28—29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” demikian kutipan dari pengumuman tersebut.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Bisa Diperpanjang?
Jika masa berlaku SIM Carmudian habis pada saat tanggal merah tersebut maka tidak perlu khawatir.
Dikatakan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28—29 Juni bisa diproses pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28—29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023,” kata pengumuman itu.
Sejatinya, Carmudian bisa saja memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal jatuh tempo tiba, tapi hal ini ada kekurangannya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2019 masa berlaku SIM dihitung dari tanggal penerbitannya selama 5 tahun ke depan.
Misalnya, Carmudian membuat SIM tanggal 1 Januari 2023 maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya ketika masa berlaku SIM mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Dengan begitu, peraturan yang lama memungkinkan masa berlaku SIM 5 tahun lebih. Dengan catatan pemohon memperpanjang masa berlakunya sebelum tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, terkait perayaan Idul Adha 2023 itu sendiri pemerintah telah mengumumkan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Catat, Layanan SIM Jakarta Libur Tanggal 28—29 Juni 2023 first appeared on Carmudi Indonesia.