BeritaBerita otomotifNewsRepost #carmudiUji Emisi

Dijual Stiker Lulus Uji Emisi Secara Online, Ditjen PPKL: Ini Palsu

Jakarta — Para pengguna kendaraan diimbau untuk tidak tergiur dengan stiker lulus uji emisi yang saat ini dijual secara online.

Berdasarkan pantauan Carmudi di e-commerce, harga stiker tersebut sangat terjangkau yaitu mulai Rp5 ribu.

Mengetahui hal ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) melalui akun Instagram resmi miliknya menyampaikan bahwa stiker itu tidak bisa digunakan sebagai bukti lulus uji emisi yang valid alias palsu.

uji emisi

Stiker lulus uji emisi. (Foto: Instagram @ditjenppkl_klhk)

“Stiker uji emisi *BUKAN MENJADI BUKTI LULUS UJI EMISI*. Validasi lulus uji emisi hanya melalui sistem informasi Si Umi. Hati-hati, Sob!” tulis keterangan di postingan yang belum lama ini diunggah akun Instagram @ditjenppkl_klhk.

Meski demikian, ternyata sudah banyak yang membeli stiker ini hingga lebih dari 100 orang di e-commerce.

Tidak diketahui pasti apa alasan mereka membeli stiker tersebut.

Selain itu, Ditjen PPKL turut mengajak para pengguna kendaraan untuk melakukan uji emisi di bengkel yang sudah terdaftar di sistem DKI Jakarta.

“Pastikan kamu juga melalukan uji emisi di bengkel yang terdaftar di sistem DKI Jakarta di situs ujiemisi.jakarta.go.id atau kamu juga bisa lakukan secara gratis pada program yang dilaksanakan oleh pemerintah,” jelasnya di postingan yang sama.

Bagi pengguna kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, bisa dicek hasilnya di aplikasi Si Umi atau situs web https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi.

Seperti diketahui, pemerintah tengah gencar mengajak masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk melakukan uji emisi dengan tujuan mengurangi pencemaran dari kendaraan bermotor, mewujudkan langit biru di Jakarta, serta mengetahui kondisi mesin.

Uji emisi sepeda motor. (Foto: YIMM)

Pengguna kendaraan yang sudah uji emisi juga bisa terhindar dari biaya parkir yang mahal dan dipermudah dalam pengurusan pajak kendaraannya.

Adapun kendaraan yang yang wajib uji emisi yaitu mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor dengan waktu penggunaan tiga tahun lebih.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan uji emisi gratis untuk pengguna motor maupun mobil dengan kuota 200 kendaraan per hari.

Bagi Carmudian yang tertarik, bisa mendapaftar di aplikasi Si Umi.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Dijual Stiker Lulus Uji Emisi Secara Online, Ditjen PPKL: Ini Palsu first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker