Anti-lock Braking SystemBeritaNewsRem ABSRem MotorRepost #carmudiSepeda motor

Enggak Pandang Varian, Semua Jenis Motor Diusulkan Pakai Rem ABS

Jakarta — Fitur rem Anti-lock Braking System (ABS) diharapkan ada di semua jenis motor tanpa memandang varian kemewahan. Riset terbaru membuktikan manfaat besar fitur tersebut dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Hal ini disampaikan UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (POLAR UI) melalui pernyataan resmi, Senin (4/11/2024) lalu.

Indikator Rem ABS

(Foto: Dubizzle)

Kesimpulan hasil riset ini mengatakan penyematan ABS bisa menekan angka kecelakaan hingga 24 persen. Dengan kata lain mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor yang terjadi Indonesia.

“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Tri Tjahjono, Ketua Tim Kajian dari POLAR UI.

Menurutnya, keberadaan ABS menunjukkan manfaat signifikan untuk mengurangi bermacam-macam jenis kecelakaan, seperti tabrak belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari arah berlawanan, atau kecelakaan saat hendak mendahului.

Khusus pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan rem ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.

“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” ucapnya.

Baca juga: Rem ABS pada Mobil dan Motor: Pengertian, Fungsi, & Perawatan

Kekhawatiran Harga Motor Naik

Riset ini tidak menutup mata adanya kemungkinan kenaikan harga produk seandainya rem ABS dipukul rata untuk semua varian.

Namun, dikatakan kenaikan itu hanya sekitar 10 persen atau setara laju inflasi berkaca pada pengalaman di India.

Melalui hasil riset ini, pemerintah didorong melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan atau mengusulkan ketentuan spesifikasi terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapannya.

Paparan hasil riset rem ABS dari UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia (POLAR UI)

(Foto: POLAR UI)

Hal ini ditanggapi Jumardi, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

Dirinya mendukung adanya aturan untuk hal yang bersifat teknis dalam Peraturan Menteri.

“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” katanya.

POLAR UI telah menyampaikan hasil riset ini melalui diseminasi atau paparan kepada para pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah hingga organisasi non pemerintah di Jakarta baru-baru ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data kecelakaan Korlantas Polri yang bersumber dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) menunjukkan adanya 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor pada 2023.

Sayangnya, catatan kecelakaan lalu lintas di Indonesia belum mencakup informasi tentang pengereman sehingga analisisnya meminjam proyeksi data Road Accident Sampling System India (RASSI).

Baca juga: Pentingnya Fitur Rem ABS dan ESP pada Kendaraan

Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker