Kelalaian yang Terjadi Selama Tenor Kredit Sepeda Motor
Masalah keuangan bisa membuat cicilan jatuh tempo atau kredit macet.
Melakukan kredit sepeda motor bisa dibilang sedikit meringankan dari sisi finansial jangka pendek. Pembeli tidak perlu susah payah menabung terlebih dahulu untuk mendapat motor impian. Sebagai konsekuensinya, pembeli harus membayar cicilan setiap bulannya selama masa tenor berlangsung.
Pada perjalanannya, kadang masalah keuangan yang tiba-tiba muncul bisa membuat cicilan jatuh tempo atau kredit macet. Jangan anggap remeh dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran kredit sepeda motor. Anda kemudian bakal dihadapkan pada realita mengembalikan sepeda motor ke leasing atau melakukan over kredit.
Baca juga:
Sedan Lawas Legendaris, Diburu Karena Kesan Retro
6 Kesalahan Membeli Mobil Pertama
Risiko terlambat bayar angsuran kredit adalah denda. Umumnya lembaga pembiayaan memberikan batas maksimal 3 bulan untuk kredit yang macet, bahkan ada yang lebih singkat dari itu. Jika Anda telat bayar, bank atau leasing berhak menarik kendaraan yang sedang Anda cicil. Saat motor ditarik leasing, Anda tidak lagi memiliki urusan administratif bila memang tidak berminat meneruskan cicilan.
Kredit Macet
Penyitaan kendaraan lebih mudah dilakukan. Apabila ini terjadi, yang rugi besar adalah konsumen, khususnya yang masa cicilannya sudah berlangsung lama.
Leasing atau lembaga pembiayaan akan menarik motor oleh juru sita dan untuk menjualnya ke pihak lain. Ini dilakukan apabila dalam jangka waktu tertentu si pemilik tidak kunjung menebus atau membayar cicilan beserta denda.
Saat Anda mulai kesulitan dalam hal pembayaran kredit sepeda motor, Ada beberapa alternatif yang bisa diambil. Anda bisa meminta perubahan tanggal jatuh tempo atau melakukan over kredit. Hal yang paling utama adalah konsumen perlu bersikap kooperatif.
Anda bisa meminta toleransi atau penundaan pembayaran lebih panjang dari ketentuan. Konsekuensinya, Anda akan terkena charge yang mesti ditanggung. Besarnya biaya tambahan ini biasanya telah tertulis dan pihak lembaga keuangan membeberkan secara transparan.
Over Kredit Sepeda Motor
Opsi yang sedikit lebih baik yaitu over kredit. Anda sebagai pemilik bisa mendapatkan ganti rugi uang muka dan besaran cicilan walaupun tidak besar. Unit yang masih belum lunas harus diberikan kepada pihak ketiga untuk dilanjutkan pembayaran cicilannya.
Tidak terbatas individu, dealer, atau showroom mokas merupakan pilihan yang bisa diambil untuk over kredit. Pihak leasing wajib diberi tahu soal over kredit. Anda statusnya masih terikat secara hukum selagi tenor berlangsung dan cicilan belum lunas. Leasing juga akan melakukan pengecekan atas kemampuan finansial pihak yang akan meneruskan sisa kredit Anda ini.
Jika Anda ingin melakukan over kredit, lakukanlah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Anda bersama pihak ketiga harus mendatangi kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung jawab, yang semula Anda menjadi pihak ketiga yang membeli unit yang Anda jual.
Ada beberapa orang yang melakukan jual beli over kredit secara diam-diam kepada pihak ketiga. Padahal, ada resiko yang dihadapi pihak kedua di kemudian hari. Saat pihak ketiga yang telat atau menunggak cicilan kendaraan, maka pihak kedua yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran karena masih tercatat di leasing.
Pihak leasing atau bank penjamin dapat menuntut anda membayar ganti rugi guna melunasi hutang angsuran yang belum terbayarkan, walaupun kendaraan tadi sudah pindah tangan. Lebih parahnya lagi, over kredit secara diam-diam ini sebuah tindakan melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut merupakan barang jaminan hutang dari debitur (Anda) kepada pihak kreditur (leasing).