Beritaberita lalu lintasBerita otomotifNewsRepost #carmudi

Operasi Zebra 2023 Digelar, Ini 7 Target Pelanggarannya

Jakarta — Korlantas Polri telah menyelenggarakan Operasi Zebra selama tanggal 4—17 September 2023 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari postingan yang diunggah di akun Instagram resmi Korlantas Polri (@ntmc_polri) belum lama ini.

Operasi Zebra

Operasi Zebra 2023 telah digelar di Indonesia mulai 4-17 September dengan tujuh target pelanggaran. (Foto: Instagram @ntmc_polri)

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulis keterangan di postingan tersebut.

Adapun surat-surat yang harus dibawa setiap berkendara yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adanya operasi ini diharapkan bisa menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Terdapat 7 target pelanggaran dalam Operasi Zebra 2023 yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan.

Ilustrasi Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra tahun ini telah digelar di seluruh Indonesia. (Foto: Korlantas Polri)

Berikut ini adalah 7 target pelanggaran dalam operasi tersebut serta besaran dendanya yang dirangkum dari situs web resmi Humas Polri.

  1. Melawan arus. Berdasarkan pasal 287 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Berdasarkan pasal 293 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Berdasarkan pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Berdasarkan pasal 291 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman. Berdasarkan pasal 289 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan. Berdasarkan pasal 285 ayat 5 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Berdasarkan pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Operasi Zebra 2023 Digelar, Ini 7 Target Pelanggarannya first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker