NewsPemutihan PajakPemutihan Pajak KendaraanRepost #carmudiSumber informasi

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung hingga 31 Oktober, Begini Cara Daftar Online

Beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Lampung, menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan tersebut tentunya memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan Lampung digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah berlangsung sejak 1 Juli sampai 31 Juli 2025.

Baca Juga: Maksimalkan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jakarta

Stiker Hologram Pajak Kendaraan

pajak mobil

Melihat tingginya animo masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor di berbagai kabupaten/kota, Pemprov Lampung akhirnya memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.

Program pemutihan ini diperpanjang hingga tiga bulan ke depan setelah berakhir di Juli, atau tepatnya 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Jihan Nurlela Wakil Gubernur Lampung.

Keuntungan Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan berbagai manfaat yang sayang untuk dilewatkan. Bagi para pemilik kendaraan, ini adalah kesempatan emas untuk memperbaiki status administrasi kendaraan tanpa beban denda yang menumpuk.

Berikut adalah beberapa manfaat utama dari mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Bebas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas bea balik nama ke dua dan pajak progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Khusus mutasi masuk kendaraan ke Kampung, bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.
pajak progresif

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus. (Foto: NTMC)

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Berbagai cara dapat ditempuh untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Lampung, mulai dari datang langsung ke seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, hingga Samsat Desa.

Namun, bagi Carmudian yang lebih memilih cara yang lebih praktis dan efisien, kini tersedia layanan digital yang memungkinkan pemutihan pajak kendaraan dilakukan secara online.

Ada beberapa platform digital yang bisa dimanfaatkan, seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), e-SAMDES untuk wilayah pedesaan, e-SALAM, serta lebih dari 277 BUMDes yang terhubung dengan sistem e-Samdes.

Semua platform tersebut memungkinkan Carmudian untuk melakukan pengecekan, pembayaran, serta perpanjangan pajak kendaraan dengan mudah tanpa perlu keluar rumah.

Baca Juga: Pajak Mobil di Indonesia Kebanyakan, Beda dengan Malaysia

Aturan pajak kendaraan bermotor baru akan berlaku tahun 2021. (Foto: Ilustrasi).

Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Secara Online

Sebagai gambaran bagi masyarakat Lampung yang memilih melalui online, salah satunya bisa lewat aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan menggunakan SIGNAL, proses pengurusan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan praktis dan efisien.

Berikut ini cara daftar sekaligus pembayaran online pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL:

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Registrasi Pengguna
    • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
    • Memasukan foto eKTP
  • Tambah Data Kendaraan
    • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
    • Pilih kendaraan atas nama sendiri
    • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Pengesahan STNK
    • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
    • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
    • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
    • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
    • Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
    • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
    • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
    • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
    • Proses selesai
  • Proses Pengiriman Dokumen
    • Isi data pengiriman
    • Pilih Jasa Pengiriman
    • Konfirmasi Data
    • Notifikasi Lanjut Cara pembayaran
  • Cara Pembayaran Dokumen
    • Generate Kode Bayar
    • Pilih Salah Satu Bank
    • Pilih “Lanjut”
    • Tampil Cara Pembayaran
    • Pilih “Lanjut”
    • Selesai
  • Halaman Status Transaksi
    • Pilih Sedang Diproses
      Menampilkan Transaksi yang sedang diproses
    • Pilih Transaksi
      Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses
    • Pilih Cek Status Pembayaran
      Cek pembayaran transaksi pengguna
    • Pilih Kembali
      Notifikasi Pembayaran Berhasil
    • Pilih Transaksi
      Menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar
  • Halaman Status Pengiriman
    • Pilih Transaksi
    • Detail Transaksi
    • Pilih “Lacak”
    • Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”
    • Daftar Transaksi status Selesai

Pemutihan Terakhir Sebelum Tindakan Tegas Kepolisian

Pemutihan pajak kendaraan Lampung berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Program ini merupakan pemutihan terakhir sebelum kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang lama tidak membayar pajak.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Program ini menjadi kesempatan terakhir sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama.

Mulai tahun depan pihak kepolisian berencana akan melakukan penghapusan data kendaraan-kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak atau tidak melakukan registrasi ulang.

Pembayaran pajak kendaran sekarang bisa melalui SAMSAT online untuk wilayah DKI Jakarta Secara

Hal tersebut sebagaimana sudah ditetapkan pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk lebih jelasnya bisa langsung melihat pasal 64 dan 77, berikut ini isinya:

Pasal 64

(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
(3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
(4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 74

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk memperbaiki status administrasi kendaraan mereka. Dengan kebijakan ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau denda bisa mendapatkan keringanan, seperti bebas denda, bebas bea balik nama, dan bahkan bebas pajak progresif.

Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor di STNK

Pemungutan pajak mobil baru oleh pemerintah daerah dilakukan di kantor Samsat. (Foto: Wuling.id)

Pemutihan pajak kendaraan ini juga memberikan kemudahan melalui layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM, yang memungkinkan warga Lampung untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah. Namun, program ini juga menjadi yang terakhir sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam waktu lama.

Oleh karena itu, para pemilik kendaraan disarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terutama mengingat batas waktu pemutihan yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

FAQ

  • Apa itu program pemutihan pajak kendaraan di Lampung?

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih.

  • Kapan program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung?

Dimulai pada 1 Juli 2025 dan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pemprov Lampung memperpanjang program ini mengingat tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.

  • Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Anda dapat mendaftar dengan beberapa cara, baik secara langsung ke Samsat Induk, Samsat Unggulan, atau menggunakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, dan e-SALAM untuk mempermudah prosesnya.

  • Bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL untuk pemutihan pajak kendaraan?
    • Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi SIGNAL:
    • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau Apple App Store.
    • Registrasi akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama, nomor handphone, dan kata sandi.
    • Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
    • Pilih menu pengesahan STNK, bayar biaya pajak dan denda (jika ada), dan selesaikan proses pembayaran.
    • Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK digital sebagai bukti sah.
  • Apa yang terjadi setelah pemutihan berakhir?

Setelah masa pemutihan berakhir, jika kendaraan masih belum membayar pajak, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas, termasuk penghapusan data kendaraan dari registrasi. Kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun berisiko dihapus dari daftar registrasi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Santo Sirait

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker