BeritaBerita otomotifNewsPajak MobilRepost #carmudiSumber informasi

Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Ternyata Semudah Ini

Carmudian yang memiliki mobil sebaiknya mengetahui cara bayar pajak mobil beda provinsi.

Hal ini sebenarnya penting untuk diketahui, khususnya bagi Carmudian yang mobilnya kini menetap di lain provinsi sementara waktu.

Pajak mobil wajib dibayar setiap tahun. (Foto: Wuling.id)

Pajak mobil adalah suatu pajak yang wajib dibayar setiap pengguna mobil setiap tahun.

Pada umumnya, besaran pajak kendaraan ini ditentukan dari faktor-faktor seperti jenis mobil yang dimiliki dan lain-lain.

Jika telat membayar pajak mobil, akan ada denda yang wajib dibayar Carmudian.

Denda pajak ini berbeda-beda untuk setiap mobil. Jika Carmudian dikenakan denda tersebut, tentu tidak boleh diabaikan agar berkendara dengan mobil tetap legal.

Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi

Pajak Mobil Baru PPnBM

Cara bayar pajak mobil beda provinsi. (Foto: moneytips.com)

Berikut ini adalah cara membayar pajak mobil beda provinsi yang Carmudi telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Bayar Melalui SIGNAL

Sebagai informasi, SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional.

SIGNAL hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.

Aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak. (Foto: Samsat)

Fungsi utama SIGNAL yaitu untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

SIGNAL berlaku untuk semua pengguna kendaraan di hampir seluruh provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, dan lainnya.

Salah satu keuntungan yang bisa didapat yakni tidak diperlukannya lagi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk stiker atau stempel dari polisi.

Dengan demikian, Carmudian tidak perlu datang ke kantor SAMSAT.

Sebagai gantinya, bukti pengesahan dihadirkan dalam bentuk barcode. Disarankan, Carmudian mencetak barcode ini kemudian tempel di STNK.

Cara Daftar SIGNAL

Bagi pengguna baru SIGNAL, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapnya:

  • Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, e-mail, nomor handphone serta masukkan kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Swafoto untuk verifikasi biometric wajah.
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi pun berhasil.
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya

Setelah daftar, Carmudian sudah bisa membayar pajak mobilnya.

  • Buka aplikasi Signal.
  • Masukkan data mobil Carmudian, termasuk nomor STNK dan nomor polisi kendaraan.
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pajak tahunan.
  • Kemudian, pilih menu lanjut.
  • Setelah itu, muncul informasi tagihan pajak mobil yang perlu Carmudi cek.
  • Pilih “Ya” atau “Tidak” untuk pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Jika pilih ya, Carmudian isi alamat pengiriman yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
  • Pilih jenis pengiriman dokumen TBPKP.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, silahkan pilih menu “Lanjut”.
  • Setelah itu, pilih menu “Lanjut Proses Pembayaran”.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Lanjutkan proses pembayaran sampai selesai.

Baca Juga: Mengenal Layanan Samsat Online Terbaru Aplikasi SIGNAL

Bayar Melalui Kantor SAMSAT

Carmudian juga bisa membayar pajak mobilnya di kantor SAMSAT terdekat. Tentunya, kantor SAMSAT sudah tersebar di banyak provinsi di Indonesia.

Ilustrasi Kantor Samsat

Kantor SAMSAT. (Foto: Mada Prastya)

Sebelum mengunjungi kantor tersebut, Carmudian perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK, KTP, dan sebagainya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, Carmudian bisa datang ke kantor SAMSAT terdekat dan mengikuti proses pembayaran hingga selesai sesuai dengan instruksi dari petugas di sana.

Istilah-Istilah Pajak Mobil

Sebagian dari Carmudian mungkin masih belum tahu istilah-istilah dalam pajak mobil. Berikut ini penjelasan detail mengenai hal tersebut.

  • PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang kini umumnya dikenakan pada mobil baru dengan besaran 11 persen dari harga mobilnya.

  • PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berbeda dengan PPN.

Jika PPN 11 persen dari harga jual mobil, PPnBM mulai sekitar 11-125 persen dari harga jual mobil mewah.

PPN berlaku untuk semua mobil, sedangkan PPnBM untuk mobil dengan harga miliaran rupiah.

  • PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setelah mempunyai mobil.

PKB umumnya masuk ke kas pemerintah daerah sehingga besarannya berbeda untuk setiap wilayah di Indonesia.

Ada istilah pajak progresif untuk PKB. Ini berarti besarnya pajak akan semakin besar seiring bertambahnya jumlah mobil yang dimiliki seorang wajib pajak.

  • BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah. Besarannya sendiri tergantung masing-masing daerah.

  • SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak, termasuk pemilik mobil.

  • Biaya STNK & TNKB

Biaya STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa dibilang istilah paling akrab bagi pemilik mobil.

Biaya ini ditujukan untuk pengadaan keduanya di mana pengelolaannya dilakukan kepolisian.

Perlu diketahui, beberapa pungutan pajak yang disebutkan di atas juga berlaku untuk pembelian mobil bekas. Pembeli mobil ini tidak perlu membayar PPnBM.

Namun, tetap dikenakan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya tambahan lain.

Jenis-Jenis Pajak Mobil

Pajak Mobil Hyundai Stargazer

Jenis pajak mobil. (Foto: Carmudi)

Selain itu, ada juga jenis-jenis pajak mobil yang perlu diketahui.

  • Pajak Tahunan

Pajak tahunan mobil diberlakukan untuk mengesahkan STNK. Untuk pembayarannya, mudah karena bisa melalui kantor SAMSAT atau secara online.

Untuk mengurus pajak tahunan, Carmudian perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan lain-lain.

  • Pajak Lima Tahunan

Pajak ini untuk memperbarui STNK sekaligus mengganti plat mobil. Cara membayarnya sama seperti pajak tahunan.

Dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelumnya yaitu STNK, KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), uang pembayaran pajak, dan sebagainya.

Baca Juga: Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho!

Kesimpulan

Ada cara-cara membayar pajak mobil beda provinsi di atas yang bisa dipilih Carmudian.

Salah satunya, secara online sehingga Carmudian tidak perlu datang ke kantor SAMSAT.

FAQ

  • Bagaimana cara membayar pajak mobil beda provinsi?

    Salah satu cara membayar pajak mobil beda provinsi adalah melalui aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.

  • Apakah aplikasi SIGNAL bisa diunduh di Google Play Store?

    Iya, aplikasi SIGNAL bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

  • Aplikasi SIGNAL berlaku di provinsi mana saja?

    Aplikasi ini berlaku di hampir seluruh provinsi di Indonesia seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, dan lain-lain.

  • Apa perbedaan PPN dan PPnBM?

    Jika PPN 11 persen dari harga jual mobil, PPnBM mulai sekitar 11-125 persen dari harga jual mobil mewah. Selain itu, PPN berlaku untuk semua mobil, sedangkan PPnBM untuk mobil dengan harga miliaran rupiah.

  • Apa itu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan?

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak, termasuk pemilik mobil.

Penulis:Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

The post Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Ternyata Semudah Ini first appeared on Carmudi Indonesia.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker