Sudah Capai Target, Insentif Mobil Listrik Tak Diperpanjang

Subang – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memastikan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik hingga 2026 mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang semula dialokasikan bagi insentif kendaraan listrik akan dialihkan.
“Dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional,” ujar Airlangga dalam acara peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa penghentian insentif ini diharapkan dapat mendorong produsen otomotif yang sebelumnya tidak memiliki pabrik untuk membangunnya di Indonesia.
“Justru dengan berhenti, stimulus itu diberikan supaya mereka (produsen) bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” terangnya.
Baca juga: Alasan Polytron Belum Produksi Mobil Listrik Sendiri
Terlebih, menurutnya sekarang ini sudah banyak mobil listrik keluaran terbaru dipasarkan dengan harga terjangkau, sehingga berkontribusi terhadap kenaikan penjualan kendaraan listrik.
“Makanya kan ada mobil yang harganya Rp152 juta. Sebelum kebijakan ini, enggak ada mobil yang harganya di bawah Rp200 juta. Jadi dengan ini, apalagi bisnis modelnya VinFast juga belum pernah dilakukan oleh yang lain, di mana pembeli itu tidak beli baterai, tapi sewa baterai. Nah, itu perubahan mind,” tutur Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah tengah fokus melakukan pengembangan mobil nasional sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Anggarannya kita arahkan ke perencanaan mobil nasional. Itu sedang dalam proses. Jadi tidak ada tambahan (insentif BEV) yang ada itu existing saja. Jadi yang lain, yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif harus ikut seperti VinFast ini (mendirikan pabrik),” katanya.
Dengan kata lain, adanya insentif kendaraan listrik sedikit memanjakan beberapa merek otomotif yang sebelumnya tak memiliki pabrik untuk menikmati stimulus yang diberikan pemerintah.
“Jadi (merek) yang lain yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif, harus ikut seperti VinFast (bangun pabrik) ini),” ucap Airlangga.
Baca juga: Malaysia Akhirnya Punya Mobil Listrik Perdana, Perodua QV-E
Sebelumnya Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Lewat aturan tersebut, masyarakat yang hendak membeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Produsen yang bisa termasuk ke dalam insentif tersebut tentunya harus memproduksi mobil secara lokal di dalam negeri dan sudah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain Aion V akan ada beberapa mobil listrik Aion yang akan diproduksi lokal (Foto: Aion Indonesia)
Jika insentif 10 persen dicabut, bukan tidak mungkin kalau tahun depan harga mobil listrik akan menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Tingginya harga mobil listrik berpotensi membuat konsumen kembali menahan diri untuk melakukan pembelian, sehingga penjualan kendaraan listrik diprediksi kembali menurun.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait


