Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang juga terdiri dari beberapa jenis wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan.
SIM adalah surat wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil.
SIM sendiri merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada seseorang di mana ia sudah dianggap memenuhi semua persyaratan seperti sehat rohani dan jasmani, persyaratan administrasi, dan sebagainya.
Carmudian jangan pernah mengendarai kendaraan di jalan tanpa membawa SIM.
Jika tidak membawa SIM saat berkendara, Carmudian bisa terkena sanksi atau denda dari polisi yang bertugas di jalan.
Denda ini bisa menyulitkan Carmudian, sehingga pastikan sudah membawa SIM sebelum berkendara.
Dasar Hukum Surat Izin Mengemudi
Perlu diketahui, kewajiban memiliki SIM sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Sementara itu, terkait dengan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM, diatur dalam UU pasal 281 no. 22 tahun 2009.
Pasal ini berbunyi ‘Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta’.
Selain itu, pengguna kendaraan juga wajib menunjukkan SIMnya pada petugas saat diminta atau terkena razia.
Ini telah diatur dalam pasal 288 ayat 2 mengenai kewajiban memperlihatkan SIM oleh setiap pengguna kendaraan.
Bagi pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tapi tidak bisa menunjukkannya, akan tetap dikenai sanksi atau tilang.
Namun, sanksi yang diberikan berbeda dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan pasal 288 ayat 2, setiap pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIMnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b bisa kena pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dengan demikian, Carmudian harus selalu membawa SIM setiap akan berkendara.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Mungkin sebagian orang belum mengetahui apa saja fungsi dari SIM.
SIM mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
-
Bukti Kompetensi Mengemudi Pengguna Kendaraan
SIM bisa dijadikan sebagai bukti untuk menunjukkan kompetensi mengemudi pengguna kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM, tentu tidak mudah. Ada beberapa tes yang harus dijalani sebagai syarat untuk mendapatkan SIM.
Tes ini meliputi tes teori untuk menilai pemohon SIM terkait pengetahuannya tentang aturan lalu lintas serta perilaku berkendara di jalan.
Ada juga tes praktik untuk menilai kemampuan berkendara pemohon SIM.
Biasanya, pemohon SIM akan diminta berkendara di jalan yang lurus, zig zag, tanjakan, serta parkir paralel.
-
Kartu Identitas
Fungsi kedua dari SIM adalah sebagai kartu identitas di mana memuat informasi lengkap pengguna kendaraan.
Pada SIM, umumnya memuat informasi-informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, jenis SIM, hingga masa berlaku SIMnya.
Selain itu, SIM ini juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk registrasi tertentu.
-
Memberi Data Pendukung
Data pengguna kendaraan pada SIM dapat digunakan untuk mendukung suatu kegiatan penyelidikan atau identifikasi forensik kepolisian.
Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi
SIM Kendaraan terdiri dari dua jenis di Indonesia, yaitu SIM kendaraan bermotor perorangan dan umum.
Kedua jenis SIM ini terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut.
Golongan SIM Perorangan
- SIM A adalah SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat yang boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 yaitu SIM untuk pengguna kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan.
Berat untuk kereta tempelan dan gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.
- SIM C adalah SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin hingga sebesar 250 cc.
- SIM C1 merupakan SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2 adalah SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D yaitu SIM untuk pengguna kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.
Golongan SIM Umum
- SIM A umum adalah SIM untuk pengguna mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 umum merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil ini boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 umum adalah SIM untuk pengguna kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat kereta tempelan atau gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.
Selain itu, Carmudian yang punya berbagai jenis kendaraan tapi tidak ingin memiliki banyak SIM bisa mendapatkan kemudahan.
SIM dapat digunakan untuk kendaraan dengan berat sama atau lebih rendah.
Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai hal tersebut.
- SIM A umum dapat digunakan pemilik untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM A.
- SIM B1 bisa digunakan pemilik untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan SIM A.
- SIM B1 umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang harusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.
Tak ketinggalan, ada juga SIM internasional.
Bagi yang belum tahu, SIM tersebut merupakan SIM terbitan Korlantas Polri di mana diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengemudikan kendaran bermotor di luar negeri.
Adapun dasar hukum dari penerbitan SIM internasional, yaitu Vienna Convention On Road Traffic 1968, UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP no. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ada sekitar 188 negara yang sudah mengakui SIM internasional ini.
Saat ini, SIM internasional bisa dibuat secara online, sehingga pemohon SIM tersebut tidak perlu ke polres untuk membuat SIMnya.
Pemohon ini cukup melakukan registrasi secara online. Kemudian, bayar lewat transfer online jika sudah selesai registrasi.
Pemohon juga perlu datang ke gedung SIM Internasional online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM internasional, yakni wajib mempunyai SIM lokal atau nasional dan e-KTP.
Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi
Carmudian harus ketahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM.
Berikut ini syarat-syarat membuat SIM yang telah Carmudi rangkum.
Batas Usia Minimal
Ada batas usia minimal pemohon untuk masing-masing SIM.
- SIM A, C, dan D 17 tahun
- SIM B1 20 tahun
- SIM B2 21 tahun
Sebagai catatan, untuk pemohon SIM C1, wajib berusia minimal 18 tahun dan 19 tahun untuk pemohon SIM C2.
Syarat Wajib
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen keimigrasian untuk WNA (Warga Negara Asing) dan fotokopiannya.
- Sudah mengisi formulir pendaftaran untuk membuat SIM secara manual atau online.
- Memiliki fotokopian sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
- Memiliki fotokopian surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk WNA yang kerja di Indonesia.
- Memiliki bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari dokter dan surat lulus tes psikologis.
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari dan/atau pengenalan wajah.
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan lewat simulator.
Terkait dengan syarat sehat rohani, pemohon harus menunjukkan surat dari dokter umum atau dokter Polri yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri ataupun Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Biasanya, surat tersebut punya masa berlaku selama 14 hari sejak diberikan.
Selain itu, untuk surat lulus tes psikologis, harus dari dari Psikolog Polri atau di luar Polri yang juga sudah mendapat rekomendasi.
Surat ini bisa digunakan dalam waktu enam bulan sejak diberikan oleh yang bersangkutan.
Syarat Tambahan
Bagi yang ingin membuat SIM B1 dan B2, ada beberapa syarat tambahan berdasarkan UU pasal 81 ayat 6 nomor 22 tahun 2009.
- Untuk membuat SIM B1, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.
- Untuk membuat SIM B2, harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.
Ada juga syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon yang ingin mendapat kenaikan ke SIM C1, yaitu harus mempunyai SIM C di mana sudah digunakan selama 12 bulan (satu tahun) sejak diterbitkan.
Tak ketinggalan, pemohon yang ingin mendapatkan kenaikan ke SIM CII juga harus mempunyai SIM CI di mana telah digunakan selama 12 bulan (satu tahun) sejak diterbitkan.
Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Untuk biaya membuat SIM, terbilang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat Tanah Air.
Berikut ini daftar biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B1 Rp120 ribu
- SIM B2 Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C1 Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM D1 Rp50 ribu
- SIM internasional Rp250 ribu
Sebagai catatan, biaya-biaya di atas belum termasuk biaya asuransi, tes kesehatan, dan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Berikut ini adalah biaya ketiganya.
- Asuransi Rp30 ribu
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM atau gerai SAMSAT Rp25 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM B1, B2, dan SIM umum Rp50 ribu
Biaya Perpanjang SIM
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, berikut daftar biayanya untuk masing-masing SIM.
- SIM A Rp80 ribu
- SIM B1 Rp80 ribu
- SIM B2 Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu
- SIM C1 Rp75 ribu
- SIM C2 Rp75 ribu
- SIM D Rp30 ribu
- SIM D1 Rp30 ribu
- SIM Internasional Rp225 ribu
Tahapan Membuat SIM
Jika semua syarat di atas terpenuhi, Carmudian sudah bisa membuat SIM kendaraan.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan membuat SIM.
- Memakai pakaian yang rapi dan sepatu. Hindari menggunakan pakaian berwarna biru untuk mendapat foto SIM secara jelas.
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM, seperti fotokopian KTP, formulir pendaftaran membuat SIM yang sudah diisi, pasfoto, dan lain-lain yang sudah disebutkan di atas (syarat wajib membuat SIM).
- Kemudian, serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya di loket pendaftaran. Lalu, tunggu nama Carmudian dipanggil oleh petugas.
- Setelah dipanggil, Carmudian akan diberi ujian dalam bentuk teori. Khusus untuk ujian ini, Carmudian mendapatkan kesempatan mengulang hingga tiga kali jika tak lolos, yaitu setelah hari ketujuh, ke-14, dan ke-30.
- Jika lolos, Carmudian dapat langsung mengikuti ujian praktik mengemudi.
- Jika Carmudian lolos ujian tersebut, maka selanjutnya bisa melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Setelah itu, Carmudian menunggu kembali sampai namanya dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM.
Membuat SIM Secara Online
Untuk membuat SIM secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut tersedia untuk Android atau iOS.
Berdasarkan situs web resmi aplikasinya, berikut langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui Digital Korlantas POLRI.
- Unduh aplikasinya jika belum, kemudian lakukan verifikasi data. Di tahap ini, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Selanjutnya, klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM.
- Setelah itu, pemohon bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, serta melakukan pembayaran.
- Langkah selanjutnya, melakukan ujian teori.Jika lulus, pemohon bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon bisa mengambil SIMnya.
Sebagai informasi, hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani bisa didapat melalui tes kesehatan online di tautan ini.
Untuk tes psikologi secara online, dapat dilakukan melalui tautan ini.
Bagi yang ingin perpanjang SIM secara online, langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dengan tahapan pembuatan SIM online di atas.
Perpanjang SIM online juga bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasinya dan lakukan verifikasi data.Siapkan juga semua dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran.
- Kemudian, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.Jika data dan dokumen yang diberikan sudah lengkap, maka SIM akan dicetak.
- SIM bisa diambildi kantor SATPAS atau dikirim ke rumah pemohon.
Untuk perpanjang SIM, pemohon tidak akan diberikan ujian teori maupun praktik.
Tahapan Pembuatan SIM Internasional
Bagi yang ingin membuat SIM internasional, caranya tidak terlalu berbeda dengan pembuatan SIM biasa.
Berikut ini adalah tahapan membuat SIM internasional.
- Daftar lewat situs web di sini. Pastikan sudah lengkap semua dokumen yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran. Ikuti petunjuk pengisian.
- Setelah itu, lakukan pembayaran.
- Kemudian, pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dan mengambil nomor antrian.
- Pemohon akan lakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA.
- Lalu, lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
- SIM internasional pun jadi di mana berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
The post Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) first appeared on Carmudi Indonesia.