#TRENDING

Bayar Tilang Tanpa Sidang, Begini Caranya

Bayar tilang kini tidak harus datang ke pengadilan untuk ikut persidangan.

Kena tilang jadi hal yang paling menjengkelkan bagi tiap pengendara di jalan. Bagaimana tidak, mereka terpaksa harus meluangkan waktu untuk mengikuti jalannya sidang dan bayar tilang di pengadilan. Pihak kepolisian tidak jarang melayangkan surat tilang bagi para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.

Baca juga:
Macam-Macam Penyakit Khas Nissan Grand Livina
Silau Saat Mengemudi di Siang Hari, Waspadai Mata Cepat Lelah

Saat akan menindak pelanggar lalu lintas, polisi sebenarnya menyediakan opsi bagi pelanggar. Tilang dengan surat warna merah bagi yang bakal menyangkal kesalahan di persidangan, lalu surat tilang warna biru bagi pengendara yang mengakui kesalahan di tempat.

Saat memberikan surat tilang, polisi wajib memberikan keterangan yang jelas pada pelanggar tentang apa kesalahannya, melanggar pasar berapa. Dari situ, kita bisa mencari tahu atau bertanya kepada polisi berapa kisaran denda maksimal dari pasal itu.

Prosedur Bayar Tilang

Surat Tilang (Foto: Tribrata News)

Surat Tilang Merah

Surat tilang warna merah ini artinya kita akan menjalani sidang di pengadilan pada waktu yang telah ditentukan. Polisi memberikan surat tilang warna merah karena kita menyangkal saat diberhentikan. Di pengadilan, Anda bisa menyanggah kesalahan yang telah diperbuat dengan alasan yang masuk akal untuk meringankan denda.

Polisi bakal mencatat jadwal persidangan di kertas tilang yang Anda terima dan memberi tahu di pengadilan mana sidang itu dilakukan. Anda cukup membawa surat tilang yang diberikan polisi tersebut ke pengadilan pada waktu dan tempat yang tertera seperti pada surat tilang.

Saat sidang, hakim bakal membacakan pasal pelanggaran dan Anda bisa menyangkal kesalahan apabila memang merasa tidak bersalah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Kemudian, hakim akan menyebut nominal denda yang harus dibayar. Anda kemudian dipersilakan menuju loket untuk membayar denda tilang dan mengambil surat kelengkapan kendaraan yang ditahan.

 

 

Surat Tilang Biru

Surat tilang warna biru ini diberikan pihak polisi saat kita menerima dakwaan pelanggaran dari polisi. Sebagai konsekuensinya, polisi akan menjatuhkan denda maksimal kepada pelanggar melalui bank BRI di sekitar lokasi pelanggaran lalu lintas.

Dengan membawa bukti pembayaran, pelanggar kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Cara ini sebenarnya cukup cepat, namun jelas bakal menguras kocek Anda karena besarnya nominal denda tilang.

Sebenarnya, tilang biru ini bermaksud untuk mendidik kesadaran berlalu lintas di masyarakat. Denda yang dijatuhkan juga bukan maksimal. Bila ingin mendapat keringanan, Anda juga perlu ikut sidang setelah membayar denda maksimal di bank.

Hakim kemudian akan memberikan slip pengambilan kelebihan denda ke bank. Anda diminta ke bank BRI dengan menunjukkan surat tadi dan mengambil selisih nominal antara putusan hakim dan denda maksimal.

Bayar Tilang Tanpa Sidang

Mengikuti sidang tilang di pengadilan ini sebenarnya cukup menyita waktu. Di hari Jumat, biasanya terjadi antrian yang sangat panjang hingga puluhan orang di ruang pengadilan dari para pelanggar yang mengikuti sidang.

Sebenarnya, kita masih bisa melewati prosedur sidang tilang. Caranya, dengan menebus tilang di kantor Kejaksaan Negeri. Ini biasanya berlaku untuk surat tilang warna merah.

Perlu Anda ketahui, berkas surat dari pengadilan bila tidak mengikuti sidang nantinya bakal dilimpahkan ke kejaksaan, kira-kira tiga hari sampai satu minggu setelah lewat masa sidang. Anda tinggal menebusnya di loket khusus tindak pidana ringan yang ada di Kejaksaan Negeri.

Prosesnya cukup cepat, Anda tinggal menyerahkan surat tilang tadi ke loket dan petugas akan memproses tilang. Anda tinggal menunggu sekitar 10-15 menit tergantung banyak tidaknya antrian.

Soal biaya denda, beberapa Kejaksaan Negeri telah memasang besaran denda minimal dari tiap-tiap pasal pelanggaran. Anda tinggal membayar denda sesuai dengan pasal pelanggaran yang tertera di surat tilang.

Saat ambil tilang di kejaksaan ini tidak perlu datang dari pagi seperti halnya sidang di pengadilan. Anda cukup datang ke loket pada jam kerja dan tidak harus hari jumat sebagaimana jadwal sidang tilang di pengadilan.

Bayar Tilang Online

Untuk kemudahan masyarakat, POLRI sebagai penegak hukum menerapkan tilang online. Adanya sistem online ini membuat pelanggar tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan.

Proses pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Langkah pertama yang dilakukan adalah pelanggar mendaftarkan diri di form yang telah disediakan.

Pihak pelanggar akan mendapat email dari petugas untuk tanggal kehadiran serta nominal denda. Anda tinggal transfer biaya denda ke rekening Kejaksaan Negeri wilayah pelanggaran, melalui Bank sesuai dengan nominal yang tertera di email.

Pelanggar juga bisa hadir dan menyebutkan nomor antrian di loket khusus tilang online dan membayar denda di Kejari dengan membawa bukti email. Selesai membayar, pelanggar membalas email dari petugas dan menyertakan bukti resi transfer dari Bank.

SIM atau STNK yang ditahan akan dikirim pada hari Sabtu dan Minggu tetapi tidak berlaku pada hari libur nasional.

Tags

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker